Syarat hewan yang dijadikan hewan kurban salah satunya harus sehat (sumbet gambar ilustrasi : pexels/ pixabay)

Keren! Masih Muda Bisa Kurban, Tapi Boleh Makan Dagingnya Enggak Ya?

10 July 2022   |   15:54 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Berkurban adalah ibadah bagi setiap muslim yang dilakukan khusus pada Hari Raya Iduladha. Apalagi buat kalian yang masih muda dan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan uang hasil sendiri, tentu menjadi nilai lebih yang dapat dijadikan ladang untuk menanam kebaikan dan berbagi.

Berkurban baik kambing maupun sapi pada dasarnya sama saja, dan keduanya dianjurkan oleh agama. Tetapi, pertanyaan yang sering muncul saat melaksanakan kurban adalah: apakah boleh atau tidak seseorang yang berkurban memakan daging kurban sendiri?.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, masyarakat masih kerap bertanya hukum memakan daging kurban sendiri bagi orang yang berkurban. Pertanyaan itu kerap terlontar oleh masyarakat lantaran masih banyak beredar anggapan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging kurbannya.

Baca juga: Bosan Bikin Sate? Berikut 3 Resep Olahan Daging Kambing yang Wajib Dicoba

Mengenai masalah ini, masih dalam laman Kementerian Agama, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban sendiri bagi orang yang berkurban. 
 

1. Boleh dan dianjurkan makan daging kurban.

Pertama adalah para ulama sepakat bahwa seseorang yang berkorban boleh memakan daging kurban sendiri jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunah.  Orang yang berkurban, bahkan dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya karena Nabi Muhammad SAW pernah makan daging kurbannya.

Disebutkan dalam laman itu bahwa Nabi Muhammad SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Namun, ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, nabi Muhammad makan hati dari hewan kurbannya.
 

2. Tidak boleh jika kurban untuk menunaikan janji.

Kedua adalah seseorang yang tidak boleh memakan daging kurban sendiri jika kurban yang dilakukan adalah kurban nadzar. Individu haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. "Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan," demikian tertulis. 

Seseorang wajib mengganti dan memberikan kepada orang fakir jika mengkonsumsi sebagjan dari hewan kurban.

SYARAT HEWAN KURBAN
Sementara itu, masih dalam laman Kementerian Agama di bagian beda, hewan yang bisa dijadikan kurban, menurut para ulama, harus memenuhi tiga syarat. Pertama adalah harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Baca juga: Simental hingga Limosin, Kenali 8 Jenis Sapi Kurban di Indonesia

Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun, dan telah masuk tahun ke-6. Sementara itu, sapi minimal memiliki 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Adapun domba berusia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kemudian, kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Ketiga, hewan yang dapat dijadikan sebagai kurban harus dalam kondisi yang sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Daging Sapi dan Kambing, Mana yang Lebih Tinggi Kolesterolnya?

BERIKUTNYA

5 Cara Merapikan Kabel yang Berantakan di Dinding

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: