Mau Jalan-Jalan dengan Kereta Api? Yuk Cek Syarat Terbaru Ini
10 July 2022 |
14:39 WIB
1
Like
Like
Like
Bagi Genhype yang ingin melancong dan menggunakan kereta api jarak jauh, mulai 17 Juli 2022 wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga alias dosis vaksin booster.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa kewajiban tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya.
Baca juga: Mengeksplorasi Kota Naik Kereta? Siapa Takut!
Seiring pemberlakuan itu, Joni mengajak calon pelancong melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga. Perusahaan, paparnya, juga telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan PT Kereta Api Indonesia.
Selain wajib hasil RT-PCR atau test cepat antigen, berikut persyaratan-persyaratan lengkap ketika akan melancong dengan kereta api jarak jauh:
1. Vaksin ketiga (booster)
Calon pelancong tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.
2. Hasil Tes Negatif
Calon pelancong wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam saat hendak menggunakan kereta jarak jauh jika baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Sementara pelancong yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR 3 x 24 jam. Adapun calon pelancong yang tidak atau belum mendapatkan dengan alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Kartu / Sertifikat Dosis
Pelancong dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Pelancong wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi antara lain adalah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. Pelancong juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Adapun pelancong yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Kemudian, pelancong dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Joni menuturkan bahwa pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
KAI, lanjutnya, telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan calon pelancong.
Perusahaan akan dapat langsung mengetahui data calon pelancong saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Yuk Intip 5 Negara dengan Teknologi Kereta Api Paling Canggih
Dia mengatakan bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan, lanjutnya, merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelancong, lanjutnya, juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Editor: Fajar Sidik
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa kewajiban tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya.
Baca juga: Mengeksplorasi Kota Naik Kereta? Siapa Takut!
Seiring pemberlakuan itu, Joni mengajak calon pelancong melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga. Perusahaan, paparnya, juga telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan PT Kereta Api Indonesia.
Selain wajib hasil RT-PCR atau test cepat antigen, berikut persyaratan-persyaratan lengkap ketika akan melancong dengan kereta api jarak jauh:
1. Vaksin ketiga (booster)
Calon pelancong tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.
2. Hasil Tes Negatif
Calon pelancong wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam saat hendak menggunakan kereta jarak jauh jika baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Sementara pelancong yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR 3 x 24 jam. Adapun calon pelancong yang tidak atau belum mendapatkan dengan alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Kartu / Sertifikat Dosis
Pelancong dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Pelancong wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi antara lain adalah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama. Pelancong juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Adapun pelancong yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Kemudian, pelancong dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Joni menuturkan bahwa pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
KAI, lanjutnya, telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan calon pelancong.
Perusahaan akan dapat langsung mengetahui data calon pelancong saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Yuk Intip 5 Negara dengan Teknologi Kereta Api Paling Canggih
Dia mengatakan bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan, lanjutnya, merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelancong, lanjutnya, juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.