Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi(sumber gambar : PT KAI Daop 1 Jakarta)

Asyik Sekarang Kalian Bisa Naik KA Pangrango dari Stasiun Bogor Mulai 1 Juni 2022

30 May 2022   |   14:01 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Buat kalian para anker alias anak kereta yang hendak menuju Sukabumi, sekarang lebih mudah. Sebab kalian bisa membeli tiket kereta api Pangrango (Bogor - Sukabumi PP) secara daring, dan menaikinya dari Stasiun Bogor atau Stasiun Bogor Paledang, Jawa Barat, mulai 1 Juni 2022.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, pemberlakukan kebijakan tersebut guna memberikan kemudahan dan alternatif bagi para pelancong dari Kota Bogor yang ingin menggunakan Kereta Api Pangrango tersebut.

“Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Kereta Api (KA), mulai 1 Juni 2022 khusus penumpang KA Pangrango dengan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan KAI bisa naik KA dari Stasiun Bogor,” katanya.

Baca juga: Mengeksplorasi Kota Naik Kereta? Siapa Takut!

Dia menuturkan KA Pangrango memiliki jadwal keberangkatan dari Stasiun Bogor pada pukul 08.20 WIB, 14.20 WIB, dan 19.50 WIB. Adapun kereta tersebut sampai di Sukabumi pada pukul 10.30 WIB, 16.30 WIB, dan 22.00 WIB.

Pelancong yang akan menggunakan rangkaian kereta yang terdiri atas dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi tersebut juga bisa berhenti di sejumlah stasiun, selain Stasiun Sukabumi. Adapun, stasiun-stasiun tersebut antara lain, Stasiun Batutulis, Stasiun Maseng, Stasiun Cigombong, Stasiun Cicurug, Stasiun Parungkuda, Stasiun Cibadak, Stasiun Karangtengah, dan Stasiun Cisaat.

Dia menuturkan pelancong yang ingin menggunakan KA Pangrango dapat melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access atau pembelian secara go show dengan waktu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000,” katanya.

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022, lanjutnya, banyak pelancong yang menggunakan jasa KA Pangrango untuk melakukan perjalanan ke sejumlah tempat. Tercatat, dari 10 April sampai dengan 29 Mei 2022, 104.000 pelancong menggunakan jasa transportasi berbasis rel ini.
 

Syarat protokol kesehatan

Untuk menggunakan kereta api ini, pelancong tetap harus mengikuti berbagai macam persyaratan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57/2022.

Persyaratan dan protokol kesehatan tersebut antara lain telah divaksi minimal dosis pertama. Kemudan, pelancong tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat Antigen atau tes cepat PCR.

Pelancong yang tidak atau belum mendapatkan vaksi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, pelancong dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vakin dan juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat Antigen dan PCR. Namun,  pelancong di bawah usia 6 tahun wajib didampingi oleh pendampig yang memenuhi persyratan perjalanan.

Saat menaiki kereta api, lanjutnya, pelancong harus menggunakan masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan dalam kondisi sehat seperti tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan deman. “Dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” katanya.

Dia menambahkan, perusahaan senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di moda transportasi berbasis rel ini.

Baca juga: KAI Operasikan Joglosemarkerto, Kini Dari Cilacap Bisa ke Yogyakarta Menggunakan Kereta Api

Tidak hanya itu, perusahaan juga terus menerapkan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa, baik di stasiun maupun selama perjalanan kereta berlangsung sebagai bentuk komitmen mewujudkan perjalanan kereta yang sehat.

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Pilih Teh Hijau atau Teh Hitam? Cek Manfaatnya Dulu Yuk!

BERIKUTNYA

Jangan Hanya Pikir Cuan Saat Investasi Properti, Perhatikan Hal Ini Juga

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: