Kenali Metode Surogasi yang Dipilih Priyanka Chopra untuk Punya Bayi
25 January 2022 |
14:06 WIB
Pasangan selebriti, Priyanka Chopra dan Nick Jonas, belum lama ini mengumumkan kelahiran putri pertama mereka. Keduanya mengatakan bahwa kelahiran sang anak dilakukan melalui proses surogasi atau yang lebih dikenal sebagai ibu pengganti.
Seperti artikel yang ditulis Hypeabis.id sebelumnya, Chopra dan Jonas memilih untuk melahirkan anak mereka melalui ibu pengganti karena jadwal mereka yang padat, sehingga seringkali membuat mereka terpisah satu sama lain.
Melansir dari Web MD, Selasa (25/1/2022), surogasi atau ibu pengganti terbagi menjadi dua jenis yakni pengganti tradisional dan pengganti kehamilan. Pada pengganti tradisional, seorang perempuan akan diinseminasi secara buatan dengan sperma pasangan laki-laki.
Artinya, ibu pengganti dalam tipe ini adalah ibu kandung bayi karena sel telurnya yang dibuahi oleh sperma sang ayah atau pendonor. Sementara pengganti kehamilan menggunakan teknik yang disebut fertilisasi in vitro (IVF), di mana sel telur dari ibu atau pendonor akan dipertemukan dengan sperma ayah atau pendonor lalu ditempatkan ke dalam rahim ibu pengganti.
Dengan kata lain, sang ibu pengganti tidak memiliki ikatan genetik dengan anak tersebut karena tidak menggunakan sel telurnya.
(Baca juga: Priyanka Chopra & Nick Jonas Umumkan Kelahiran Putri Pertama Lewat Praktik Surogasi)
Ada beberapa alasan para pasangan khususnya perempuan untuk menjalani sistem surogasi atau ibu pengganti di antaranya adalah masalah medis dengan rahim, akibat histerektomi yang mengangkat rahim, hingga kondisi tertentu yang membuat kehamilan menjadi resiko bagi perempuan seperti penyakit jantung akut.
Selain itu, ibu pengganti juga menjadi pilihan bagi para calon orang tua yang mungkin tidak bisa mengadopsi anak, mungkin karena alasan usia atau status perkawinan mereka.
Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ibu pengganti yakni melalui teman atau keluarga dan agen ibu pengganti. Di antara keduanya, agen ibu pengganti yang paling sering digunakan banyak orang. Di Amerika Serikat, tercatat ada sekitar 100 agensi yang bertindak sebagai perantara ibu pengganti.
Agensi tersebut akan membantu menemukan calon ibu pengganti termasuk mengatur segala keperluan yang dibutuhkan seperti biaya pengobatan.
Untuk menjadi ibu pengganti, seorang perempuan harus memenuhi beberapa syarat menurut para ahli seperti di antaranya berusia minimal 21 tahun, telah melahirkan setidaknya satu bayi yang sehat, telah lulus pemeriksaan psikologis oleh profesional kesehatan mental, serta menandatangani kontrak tentang peran dan tanggung jawab mereka selama kehamilan.
Meski demikian, praktik surogasi sendiri dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai “bayi tabung” pada pasal 16 UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan.
Editor: Gita
Seperti artikel yang ditulis Hypeabis.id sebelumnya, Chopra dan Jonas memilih untuk melahirkan anak mereka melalui ibu pengganti karena jadwal mereka yang padat, sehingga seringkali membuat mereka terpisah satu sama lain.
Melansir dari Web MD, Selasa (25/1/2022), surogasi atau ibu pengganti terbagi menjadi dua jenis yakni pengganti tradisional dan pengganti kehamilan. Pada pengganti tradisional, seorang perempuan akan diinseminasi secara buatan dengan sperma pasangan laki-laki.
Artinya, ibu pengganti dalam tipe ini adalah ibu kandung bayi karena sel telurnya yang dibuahi oleh sperma sang ayah atau pendonor. Sementara pengganti kehamilan menggunakan teknik yang disebut fertilisasi in vitro (IVF), di mana sel telur dari ibu atau pendonor akan dipertemukan dengan sperma ayah atau pendonor lalu ditempatkan ke dalam rahim ibu pengganti.
Dengan kata lain, sang ibu pengganti tidak memiliki ikatan genetik dengan anak tersebut karena tidak menggunakan sel telurnya.
Ilustrasi bayi (Dok. Minnie Zhou/Unsplash)
Ada beberapa alasan para pasangan khususnya perempuan untuk menjalani sistem surogasi atau ibu pengganti di antaranya adalah masalah medis dengan rahim, akibat histerektomi yang mengangkat rahim, hingga kondisi tertentu yang membuat kehamilan menjadi resiko bagi perempuan seperti penyakit jantung akut.
Selain itu, ibu pengganti juga menjadi pilihan bagi para calon orang tua yang mungkin tidak bisa mengadopsi anak, mungkin karena alasan usia atau status perkawinan mereka.
Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ibu pengganti yakni melalui teman atau keluarga dan agen ibu pengganti. Di antara keduanya, agen ibu pengganti yang paling sering digunakan banyak orang. Di Amerika Serikat, tercatat ada sekitar 100 agensi yang bertindak sebagai perantara ibu pengganti.
Agensi tersebut akan membantu menemukan calon ibu pengganti termasuk mengatur segala keperluan yang dibutuhkan seperti biaya pengobatan.
Untuk menjadi ibu pengganti, seorang perempuan harus memenuhi beberapa syarat menurut para ahli seperti di antaranya berusia minimal 21 tahun, telah melahirkan setidaknya satu bayi yang sehat, telah lulus pemeriksaan psikologis oleh profesional kesehatan mental, serta menandatangani kontrak tentang peran dan tanggung jawab mereka selama kehamilan.
Meski demikian, praktik surogasi sendiri dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai “bayi tabung” pada pasal 16 UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan.
Editor: Gita
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.