Ilustrasi vaksin Covid-19 (Sumber gambar: Pexels)

Informasi Lengkap Booster Vaksin Covid-19: Apa itu Homolog & Heterolog, Jenis Vaksin, dan Tempat Pelaksanaan

13 January 2022   |   13:27 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster mulai disuntikkan sejak Rabu (12/1/2022). Untuk diketahui, vaksinasi booster adalah bagian dari vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada seseorang usai mendapatkan vaksinasi utama dosis lengkap. Adapun tujuannya adalah untuk menjaga tingkat kekebalan dan melanjutkan waktu perlindungan. 

Setidaknya ada sejumlah vaksin yang dijadikan boster dengan mekanisme homolog dan heterolog.
 

Pengertian homolog dan heterolog

Homolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara mekanisme Heterolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Syarat Usia

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.

Vaksinasi booster bagi lansia, dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60% persen.
 

Jenis Vaksin

Berikut jenis vaksin dan mekanisme pemberian dosis vaksin booster sesuai surat edaran Kemenkes :
  1. Sasaran dengan dosis primer Sinovac

    Peserta akan diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

  2. Sasaran dengan dosis primer AstraZeneca

    Peserta akan diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).


Bagaimana dengan mereka yang disuntik vaksin primer Pfizer? “Belum ditentukan karena belum sampai enam bulan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
 

Posisi Penyuntikan booster

Adapun penyuntikan booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu. Khusus ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
 

Tempat pelaksanaan

Sementara itu, tempat peaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu,” bunyi surat edaran tersebut.

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Tekanan Saat Menyusui Sebabkan Risiko Postpartum Depression, Ini Cara Mengatasinya

BERIKUTNYA

Komunitas Salihara Arts Center Menggelar Seri Kelas Bahas Filsafat

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: