Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil PCR negatif. (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ CDC)

Cek Aturan Terbaru Bepergian dengan Kereta Api Jarak Jauh

15 August 2022   |   20:52 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Genhype yang ingin bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu tahu, ada aturan baru terkait perjalanan dengan kereta api. Mulai 15 Agustus 2022, calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas yang wajib melampirkan hasil tes RT-PCR jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Baca juga: Mau Melintasi Tol Trans Sumatera? Ini Rekomendasi Rest Area dengan Fasilitas Lengkap

Tidak hanya itu, calon penumpang juga perlu melampirkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun 3 x 24 jam jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Tidak hanya hasil negatif tes RT-PCR, calon penumpang juga perlu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis.

Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Begitu pula dengan calon penumpang usia 6-17 tahun, meski baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Namun, calon penumpang anak-anak  wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam jika baru mendapatkan vakinasi dosis pertama.

Calon penumpang usia di bawah 6 tahun juga tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR. Namun, kata Joni, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sementara itu, pelancong yang ingin menggunakan KA Lokal dan Aglomerasi wajib sudah vaksin minimal dosis pertama, tetapi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kemudian, pelancong yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan pelancong dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)


“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen,” katanya.

Calon penumpang dapat melakukan pembatalan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun dan sudah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang.

Layanan ini juga tersedia di Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022: 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh 

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
 

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam 
 

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 
 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Pasutri Harus Tahu, Ini Manfaat Akupunktur untuk Program Kehamilan

BERIKUTNYA

Manfaatkan Gawai untuk Meramu Pribadi yang Baru 

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: