Ilustrasi Covid-19 (Sumber gambar: Freepik)

Kasus Positif Varian Omicron Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

04 January 2022   |   22:00 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Imbauan menahan diri untuk tetap berlibur di Tanah Air saja memang menjadi pilihan yang tepat untuk saat ini. Pasalnya kasus positif varian Omicron terus bertambah, disumbang dari banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021. Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” kata Nadia dalam pernyataannya, Selasa (4/12/2021).

Omicron memang memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Nadia menerangkan terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (testing, tracing, treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” tegas Nadia.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, dr. Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.


Editor: Gita

SEBELUMNYA

Catat, Ini 15 Peristiwa Astronomi Terbaik Sepanjang 2022

BERIKUTNYA

Orang Indonesia Percaya Kunci Sukses Lebih dari Prestasi Akademis

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: