Begini Prokes untuk Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja
24 December 2021 |
08:19 WIB
Rangkaian ibadah untuk perayaan Natal siap dilaksanakan. Namun dalam situasi yang masih pandemi Covid-19 ini protokol kesehatan harus lebih diperhatikan. Seperti dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa jemaat ibadah Natal berperan penting dalam menekan potensi penularan.
Protokol kesehatan dasar yakni disiplin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak harus benar-benar diterapkan. Hadir ke gereja pun harus dpastikan dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah.
“Kemudian membawa perlengkapan beribadah masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Jumat (24/12/2021).
Selain jemaat, gereja juga memiliki peran untuk mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah serta fasilitas yang mendukung. Caranya yakni membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Tugas pokok satgas Covid-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan dan pendukung.
Satgas Covid-19 gereja harus fokus pada upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. “Ketiga adalah upaya pendukung seperti upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat,” tuturnya
Sementara itu, Wiku meminta agar pelaksanaan ibadah Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas gereja pun tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Begitu pula dengan jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Editor: Fajar Sidik
Protokol kesehatan dasar yakni disiplin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak harus benar-benar diterapkan. Hadir ke gereja pun harus dpastikan dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah.
“Kemudian membawa perlengkapan beribadah masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Jumat (24/12/2021).
Selain jemaat, gereja juga memiliki peran untuk mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah serta fasilitas yang mendukung. Caranya yakni membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Tugas pokok satgas Covid-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan dan pendukung.
Satgas Covid-19 gereja harus fokus pada upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. “Ketiga adalah upaya pendukung seperti upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid-19 daerah setempat,” tuturnya
Sementara itu, Wiku meminta agar pelaksanaan ibadah Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat.
Kapasitas gereja pun tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Begitu pula dengan jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.