Mau Liburan Nataru dengan Kereta? Perhatikan 3 Aturan Baru Ini
17 December 2021 |
08:21 WIB
Genhype yang hendak melakukan liburan pada periode Natal dan Tahun Baru ini dengan menggunakan kereta api, ada 3 ketentuan baru terkait aturan perjalanan kereta api (KA) lho. Ketentuan ini penting untuk dilaksanakan agar penyebaran virus Covid-19 tidak bertambah parah.
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, menuturkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan dimulai pada 17 Desember 2021 - 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
"Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021," katanya.
Surat edaran tersebut berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, yakni Calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap—sekalipun karena alasan medis—Genhype tidak dapat melakukan perjalanan.
Adapun untuk calon penumpang Usia 12 - 17 Tahun, telah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
(Baca juga: Ingin Berlibur dengan Kereta? Jangan Lupa Cek Aturan Barang Bawaan Ya!)
Baik yang berusia belum ataupun sudah di atas 17 tahun, syarat lainnya adalah menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Sementara calon penumpang usia di bawah 12 Tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam. Kemudian, wajib didampingi orang tua.
Penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru harus memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan agar terhindar dari tertinggal KA.
Saat ini PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KA jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
Genhype juga harus mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Editor: Avicenna
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, menuturkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan dimulai pada 17 Desember 2021 - 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
"Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021," katanya.
Surat edaran tersebut berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021, yakni Calon penumpang usia di atas 17 Tahun wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap—sekalipun karena alasan medis—Genhype tidak dapat melakukan perjalanan.
Adapun untuk calon penumpang Usia 12 - 17 Tahun, telah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
(Baca juga: Ingin Berlibur dengan Kereta? Jangan Lupa Cek Aturan Barang Bawaan Ya!)
Baik yang berusia belum ataupun sudah di atas 17 tahun, syarat lainnya adalah menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Sementara calon penumpang usia di bawah 12 Tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam. Kemudian, wajib didampingi orang tua.
Penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru harus memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan agar terhindar dari tertinggal KA.
Saat ini PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KA jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.
Genhype juga harus mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.