sumber gambar ilustrasi : cottonbro dari pexels

Safe from Harm, Begini Cara Pramuka Lindungi Anggota dari Perundungan, Kekerasan & Pelecehan seksual

16 December 2021   |   11:20 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Guna melindungi para peserta didik dari tindakan-tindakan seperti kekerasan seksual, perundungan, dan ancaman lainnya, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk Safe from Harm (SfH) yang di dalam draf-nya  terdapat sejumlah larangan, jenis pelanggaran, dan sebagainya. 

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pramuka (Pusdiklatnas) Kak Sigit Muryono menjelaskan, dari segi dokuman, maka draf petunjuk penyelenggaraan ini akan dikaji kembali legal drafting-nya.  “Isi SfH bakal masuk dalam materi penunjang pada kursus Mahir Dasar dan Mahir Lanjutan bagi pembina pramuka,” katanya. 

Petunjuk penyelenggaraan ini jadi perlindungan bagi peserta didik dan panduan bagi pembina ketika membina peserta didik, yaitu pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega. Materi SfH juga menjadi bahan masukan dalam penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka yang sedang disusun, dan Buku Panduan Pembina Pramuka. Materinya bisa menjadi bagian buku tersebut atau menjadi buku saku pembina. 

Draf petunjuk penyelenggaraan mencatat 4 area SfH, yaitu program pembinaan anggota muda, pengelolaan serta pendidikan dan pelatihan anggota dewasa, struktur organisasi dan tata kelola, dan penyelenggaraan kegiatan Gerakan Pramuka. Dewan Kehormatan Pramuka akan membentuk Komite Perlindungan yang tugasnya melaksanakan edukasi, pencegahan, penanganan dan penindakan dari pelanggaran SfH. 

Ada 6 jenis pelanggaran SfH, yaitu perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, dan kekurangan makanan).

Terakhir, adalah potensi berbahaya dalam jaringan, seperti  perundungan dunia maya, pencurian data,  informasi palsu (hoaks yang meliputi, misinformasi, disinformasi dan malinformasi), dan konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin). 

Di dalam draf petunjuk penyelenggaraan, juga diatur larangan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka dalam suatu kegiatan, yaitu mendiskriminasi anggota muda berdasarkan profesi dan jabatan orang tua, status sosial, kondisi ekonomi, agama, identitas etnis.

Kemudian merespons dengan kekerasan atas perilaku yang tidak diinginkan dari anak dan kaum muda, berduaan dalam waktu yang lama antara anggota muda dan anggota dewasa di tempat sepi -kecuali terikat dalam status perkawinan,  dan melakukan kontak fisik atau verbal yang tidak pantas dengan anggota muda.

Larangan lainnya adalah memanggil anggota muda dengan pelabelan tertentu yang tidak mereka sukai.
Kemudian membuat anggota muda melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan orang dewasa, menggunakan kata-kata bernada kasar, membuat komentar yang menjurus secara seksual meski hanya untuk bergurau dan kesenangan.

Seorang anggota Pramuka dewasa juga dilarang terlibat dalam tindakan yang memancing perasaan seksual atau hubungan seksual dengan seorang anggota muda, melihat atau menonton foto, video yang berisi konten yang tidak layak seperti pornografi, kekerasan, tidak sesuai jenjang usia,  atau materi lain yang memiliki efek buruk.

Pembina juga dilarang membiarkan secara sengaja anggota muda terpapar peralatan atau material yang berbahaya, melakukan kekerasan fisik atau verbal yang berdampak pada cedera fisik atau mental, memberikan perhatian khusus (favorit) kepada individu anggota muda.

Kemudian pembina juga dilarang  memaksa anggota muda untuk mengikuti kegiatan yang tidak sesuai dengan minat dan keinginannya, tidak melaporkan sebuah pelanggaran atas permohonan pelaku, merokok, minum minuman keras di lingkungan anggota muda, dan melibatkan anggota muda menjadi pekerja anak (di bawah umur)



Editor: Roni Yunianto


 

SEBELUMNYA

Kwarnas Pramuka Susun Peraturan Perlindungan dari Perundungan, Kekerasan & Pelecehan seksual

BERIKUTNYA

Simak Ragam Tilang buat Pemotor, Ngobrol di Jalan Termasuk Salah Satunya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: