Ilustrasi petugas kepolisian (dok: Unsplash/Tusik Only)

Simak Ragam Tilang buat Pemotor, Ngobrol di Jalan Termasuk Salah Satunya

16 December 2021   |   12:13 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Sebagai pengendara motor yang baik tentunya kalian harus patuh terhadap aturan lalu lintas. Kini pengendara motor yang tidak patuh bahkan bukan saja akan ditindak tilang oleh petugas kepolisian tetapi sistem tilang elektronik juga akan merekam pelanggaran pengendara motor sejak Februari 2020.

Kedua bentuk tilang ini memiliki beberapa perbedaan, tilang manual atau yang biasa dilakukan oleh petugas akan menindak secara langsung pengendara motor yang melakukan pelanggaran dengan bukti surat tilang. 

Sementara itu, untuk tilang elektronik atau E-TLE, pengendara motor yang melakukan pelanggaran akan terekam lewat kamera yang tersebar dibeberapa titik. Kemudian kalian akan mendapatkan bukti foto pelanggaran dan surat tilang yang wajib direspons.

Dari beberapa data dan fakta yang terkumpul pengendara motor masih sering terlihat melanggar aturan lalu lintas. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sanksi bagi pelanggar lalu lintas.  Berikut beberapa sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang tercantum dalam UU LLAJ mengutip PT Astra Honda Motor (AHM):

1. Tidak menggunakan helm
Helm menjadi perlengkapan berkendara yang wajib digunakan ketika berkendara motor. Dalam Pasal 291 Ayat 1 dan 2 mengingatkan agar pengendara maupun penumpangnya untuk mengedepankan keselamatan, dengan cara menggunakan helm. Jika melanggar kalian akan dikenakan pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

2. Tidak memiliki dan tidak bisa menunjukan SIM
Jika SIM tertinggal tentunya petugas akan memberikan keringanan untuk lebih dulu mengambil, akan jika tidak memiliki SIM dalam UU LLAJ menyataan bahwa kalian melanggar aturan lalu lintas. Tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

3. Motor tidak standar
Bagi kalian yang suka dengan modifikasi wajib diperhatikaan nih. Pasalnya modifikasi motor juga harus tetap aman saat digunakan seperti yang tertuang dalam UU LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

4. Tidak menggunakan TNKB
Setiap kendaraan tentunya dilengkapi oleh Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Jika tidak melengkapi TNKB pada kendaran makan Anda akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

5. Tidak memiliki STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen wajib yang harus kalian bawa saat berkendara. Jika lupa dan terjaring razia biasanya petugas akan meminta kalian untuk mengambil.

Namun, jika tidak memiliki maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

6. Melanggar lalu lintas
Dalam proses pembuatan SIM tentunya Anda sudah lebih dulu dites pengetahuan soal rambu rambu lalu lintas. Jika dalam prakteknya Anda masih melanggar maka pasal 287 ayat 1 akan menjerat dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Merokok sambil berkendara
Aktivitas ini tentunya akan merugikan diri sendiri dan pengendara lain  karena bisa menggangu konsentrasi saat berkendara. Merokok termasuk dalam kategorinya.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Pidana 3 bulan atau denda Rp750.000 akan menjerat pengendara atau pembonceng yang merokok. Pasalnya sisa pembakaran rokok bisa mencelakakan pengendara lain.

8. Ngobrol di jalan
Seperti halnya larangan merokok, ngobrol di jalan juga bisa mengganggu konsentrasi berkendara. Apa lagi jika dua pengendara motor berkomunikasi berjajar.

Tentunya kegiatan ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu kegiatan ini masuk dalam pasal 106 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi pidana 3 bulan atau deda Rp750.000. 



Editor: Roni Yunianto

SEBELUMNYA

Safe from Harm, Begini Cara Pramuka Lindungi Anggota dari Perundungan, Kekerasan & Pelecehan seksual

BERIKUTNYA

Kwarnas Pramuka Menyusun Pedoman Adopsi Inisiatif Kepramukaan Dunia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: