Ingin Menjadi Financial Planner? Perhatikan Dulu Persyaratan Ini
15 December 2021 |
17:28 WIB
Profesi sebagai seorang financial planner atau perencana keuangan kini makin diminati generasi muda, terutama kalangan millennial. Hal ini enggak lepas dari tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang makin meningkat.
Namun memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan pengaturan keuangan saja enggak cukup bagi kalian yang ingin menyandang profesi sebagai financial planner. Sebab, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja syarat menjadi seorang financial planner?
Gelar dan sertifikasi tersebut harus diperpanjang setiap tahunnya dengan syarat mengumpulkan kredit melalui ilmu tambahan dengan mengambil pendidikan berkelanjutan (continuous education) baik melalui kelas, workshop, seminar dan aktivitas lain dengan tujuan meng-upgrade ilmu perencana keuangan tersebut.
“Financial planner tidak boleh menerima dan mengelola uang nasabah. Mereka juga terikat kode etik yang ketat yakni harus mendahulukan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi,” tuturnya.
Financial planner yang baik juga bisa memberikan perencanaan pada setiap aspek dan situasi keuangan klien. Termasuk merencanakan strategi tabungan pensiun, investasi, pengeluaran kecil dan besar, pajak, serta perencanaan tempat tinggal.
Editor: Fajar Sidik
Namun memiliki pengetahuan di bidang keuangan dan pengaturan keuangan saja enggak cukup bagi kalian yang ingin menyandang profesi sebagai financial planner. Sebab, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja syarat menjadi seorang financial planner?
1. Harus Memiliki Sertifikat Financial Planner.
Di Indonesia sendiri terdapat dua asosiasi dan lembaga besar yang menaungi perencana keuangan dan berhak mengeluarkan sertifikat perencana keuangan yaitu IARFC (International Association of Register Financial Consultant) dan FPSB (Financial Planning Standard Board).Gelar dan sertifikasi tersebut harus diperpanjang setiap tahunnya dengan syarat mengumpulkan kredit melalui ilmu tambahan dengan mengambil pendidikan berkelanjutan (continuous education) baik melalui kelas, workshop, seminar dan aktivitas lain dengan tujuan meng-upgrade ilmu perencana keuangan tersebut.
2. Terikat Kode Etik
Aidil Akbar Madjid, Chairman & President IARFC Indonesia mengatakan seorang financial planner terikat dengan kode etik tertentu. Para perencana keuangan memiliki fungsi utama membantu klien dan mengedukasi terkait keuangan serta perencanaan keuangan, mereka dilarang untuk mengelola dana klien.“Financial planner tidak boleh menerima dan mengelola uang nasabah. Mereka juga terikat kode etik yang ketat yakni harus mendahulukan kepentingan nasabah di atas kepentingan pribadi,” tuturnya.
3. Menguasai Kemampuan Komunikasi dan Manusia (People and Communication Skills)
Seorang perencana keuangan harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan para kliennya sehingga mereka mengetahui apa yang menjadi kebutuhan keuangan yang ingin dicapai oleh kliennya tersebut.Financial planner yang baik juga bisa memberikan perencanaan pada setiap aspek dan situasi keuangan klien. Termasuk merencanakan strategi tabungan pensiun, investasi, pengeluaran kecil dan besar, pajak, serta perencanaan tempat tinggal.
4. Update dalam mengikuti perkembangan keuangan.
Seorang financial planner harus terus meningkatkan kemampuannya dan update terhadap berbagai perkembangan yang ada mulai dari update pasar, update regulasi terbaru maupun produk keuangan sehingga dapat memberikan rekomendasi produk yang sesuai dengan kebutuhan klien.5. Memiliki spesialisasi.
Kebanyakan financial planner merencanakan keuangan secara umum. Namun, ada akan lebih baik jika memiliki spesialisasi di bidang tertentu, seperti spesialisasi di investasi reksa dana, investasi saham, spesialisasi waris, spesialisasi asuransi, spesialisasi melunasi utang dan lain sebagainya.Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.