PPKM Level 3 Bakal Ditetapkan saat Natal & Tahun Baru, Ini Harapan Pelaku Usaha
22 November 2021 |
13:27 WIB
Pemerintah bersiap menerapkan kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan level tersebut diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Masa-masa libur nasional biasanya mobilitas masyarakat terbilang cukup tinggi sehingga dinilai rawan terjadinya penularan dan munculnya klaster Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja berpandangan agar penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru tidak diperlukan.
“Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha,” tuturnya.
Dia menilai bahwa pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif menurunkan mobilitas. Sebab masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan.
Cara tersebut justru lebih beresiko karena diluar jangkauan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan Protokol Kesehatan, dampaknya malah akan membuat lonjakan kasus Covid-19.
“Yang diperlukan saat ini sebetulnya penegakan atas pemberlakuan Protokol Kesehatan yang harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendukung kebijakan pemerintah, meski demikian dia meminta agar aparat tidak memberi sanksi yang terlalu berlebihan jika mendapati masih ada pelaku UMKM yang mungkin dianggap melanggar aturan selama PPKM Level .
“Selama ini UMKM sudah baik dalam menjaga prokes dan kami mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Namun, bila ada yang katakan lah melanggar aturan, kami mohon aparat tidak bertindak over active,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan sejak pandemi melanda hingga saat ini, para pelaku UMKM sebetulnya sudah dapat beradaptasi dengan kondisi yang ada. Memang biasanya masa-masa libur natal dan tahun baru menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak pendapatan sehingga aturan ini sedikit banyak bisa mempengaruhi omzet UMKM.
“Pelaku usaha, apalagi yang di lokasi wisata hanya bisa pasrah saat PPKM level 3. Namun mungkin setelah atau sebelum masa itu bisa dibuatkan diskon khusus untuk menarik konsumen yang saat ini masih bisa berkunjung ke lokasi wisata,” ujarnya.
Editor: Fajar Sidik
Masa-masa libur nasional biasanya mobilitas masyarakat terbilang cukup tinggi sehingga dinilai rawan terjadinya penularan dan munculnya klaster Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja berpandangan agar penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru tidak diperlukan.
“Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha,” tuturnya.
Dia menilai bahwa pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif menurunkan mobilitas. Sebab masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan.
Cara tersebut justru lebih beresiko karena diluar jangkauan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan Protokol Kesehatan, dampaknya malah akan membuat lonjakan kasus Covid-19.
“Yang diperlukan saat ini sebetulnya penegakan atas pemberlakuan Protokol Kesehatan yang harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendukung kebijakan pemerintah, meski demikian dia meminta agar aparat tidak memberi sanksi yang terlalu berlebihan jika mendapati masih ada pelaku UMKM yang mungkin dianggap melanggar aturan selama PPKM Level .
“Selama ini UMKM sudah baik dalam menjaga prokes dan kami mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Namun, bila ada yang katakan lah melanggar aturan, kami mohon aparat tidak bertindak over active,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan sejak pandemi melanda hingga saat ini, para pelaku UMKM sebetulnya sudah dapat beradaptasi dengan kondisi yang ada. Memang biasanya masa-masa libur natal dan tahun baru menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak pendapatan sehingga aturan ini sedikit banyak bisa mempengaruhi omzet UMKM.
“Pelaku usaha, apalagi yang di lokasi wisata hanya bisa pasrah saat PPKM level 3. Namun mungkin setelah atau sebelum masa itu bisa dibuatkan diskon khusus untuk menarik konsumen yang saat ini masih bisa berkunjung ke lokasi wisata,” ujarnya.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.