Mau Kasih Kado Mainan Anak? Jangan Sembarangan Genhype
21 May 2021 |
19:24 WIB
Kemudian untuk anak usia 1-3 tahun mainan yang diberikan kepada mereka harus bisa merangsang daya pikir, motorik halus, dan memperkuat otot. Selain itu, mainan yang diberikan juga sebaiknya mendukung proses anak mengenali lingkungan sekitarnya lantaran di usia tersebut anak mulai mencari tahu cara kerja benda-benda yang ditemuinya.
Untuk usia 3-5 tahun mainan yang diberikan kepada anak pada dasarnya tak jauh berbeda dengan mainan yang diberikan untuk anak usia 1-3 tahun. Namun, tingkat kesulitannya sudah bisa ditingkatkan menyesuaikan kemampuan anak yang terus meningkat.
Usia 3 tahun biasanya menjadi batas umur minimal banyak mainan yang diperuntukkan untuk anak hingga usia sekolah. Namun, bukan berarti mainan yang mencantumkan usia minimal 3 tahun bisa diberikan begitu saja.
Terkait dengan mainan yang berpotensi membahayakan dan melukai anak, Kementerian Perindustrian telah mewajibkan seluruh mainan yang beredar di Tanah Air untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI untuk mainan anak diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013/ yang mulai diterapkan pada 2014.
Beleid tersebut menyatakan bahwa mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.
Sebelum wajib SNI ditetapkan untuk mainan anak, tak dapat dipungkiri bahwa banyak beredar mainan-mainan yang membahayakan anak-anak. Tak terkecuali mainan edukasi yang diperuntukkan bagi anak-anak dibawah 5 tahun (balita).
Editor: Roni Yunianto
“Mainan yang diberikan juga sebaiknya mendukung perkembangan kecerdasan emosi, melatih keahlian bersosialisasi. Contohnya mainan-mainan yang mana anak menirukan aktivitas-aktivitas tertentu dan berinteraksi dengan orang tuanya,” ungkapnya.
Untuk usia 3-5 tahun mainan yang diberikan kepada anak pada dasarnya tak jauh berbeda dengan mainan yang diberikan untuk anak usia 1-3 tahun. Namun, tingkat kesulitannya sudah bisa ditingkatkan menyesuaikan kemampuan anak yang terus meningkat.
Usia 3 tahun biasanya menjadi batas umur minimal banyak mainan yang diperuntukkan untuk anak hingga usia sekolah. Namun, bukan berarti mainan yang mencantumkan usia minimal 3 tahun bisa diberikan begitu saja.
“Mainan yang diberikan kepada anak harus mempertimbangkan minat mereka. Selain itu, perlu diperhatikan juga apakah mainan yang diberikan berpotensi membahayakan atau melukai anak ketika dimainkan. Kemudian untuk mainan tertentu, khususnya konsol gim dan sejenisnya perlu pengawasan dan penggunaannya perlu dibatasi,” paparnya.
Terkait dengan mainan yang berpotensi membahayakan dan melukai anak, Kementerian Perindustrian telah mewajibkan seluruh mainan yang beredar di Tanah Air untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI untuk mainan anak diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013/ yang mulai diterapkan pada 2014.
Beleid tersebut menyatakan bahwa mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.
Sebelum wajib SNI ditetapkan untuk mainan anak, tak dapat dipungkiri bahwa banyak beredar mainan-mainan yang membahayakan anak-anak. Tak terkecuali mainan edukasi yang diperuntukkan bagi anak-anak dibawah 5 tahun (balita).
Editor: Roni Yunianto
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.