kendaraan bermotor (Sumber Foto: Freepik)

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 20 Maret

20 March 2025   |   18:53 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan sebagai bagian dari program keringanan pajak. Program ini berlaku mulai 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025, serta diharapkan dapat meringankan beban dan memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dikutip dari kanal YouTubenya.

Kebijakan penghapusan pajak ini merupakan "kado lebaran" bagi warga Jawa Barat. Masyarakat yang mempunyai Tunggakan Pajak hanya dibebankan Pajak untuk tahun berjalan atau tahun 2025 saja, tanpa dikenakan biaya denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ada Komponen Baru Pajak Kendaraan Berlaku 5 Januari, Begini Perhitungannya

Provinsi Jawa Barat pun sudah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama ke II (0 persen) mulai awal tahun 2025 hingga seterusnya. Ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya masih atas nama orang lain untuk juga segera dibalik namakan. Sehingga pemilik kendaraan cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Program penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Barat baik di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengunjungi segera kantor Samsat terdekat. Dengan adanya program ini, diharapkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak tepat waktu akan meningkat.
 

Syarat dan Ketentuan Bebas Tunggakan dan Denda Pajak


Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut langkah-langkahnya.
  1. Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
  2. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  3. Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
  4. Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.


Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan layanan berbasis WhatsApp dengan teknologi chatbot. Layanan ini cepat, praktis, dan dapat diakses kapan saja tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
  2. Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.
  3. Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
  5. Tentukan warna dasar plat kendaraan (merah, kuning, hitam, atau putih).
  6. Tunggu balasan dari bot yang akan memberikan informasi nominal pajak kendaraan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Dampaknya!

Editor: Puput Ady Sukarno

SEBELUMNYA

Materialists, Film Romcom Terbaru Sutradara Celine Song Dipastikan Tayang Tahun Ini

BERIKUTNYA

Patrick Kluivert Incar Kemenangan saat Timnas Indonesia Lawan Australia

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: