Tes PCR Tak Jadi Syarat Naik Pesawat di Inggris, Kenapa Ya?
29 October 2021 |
15:29 WIB
Seiring meredanya penyebaran Covid-19, sejumlah negara mulai menyesuaikan berbagai peraturan, salah satunya terkait syarat bepergian dengan pesawat. Inggris dalam hal ini menjadi salah satu yang paling longgar. Per 24 Oktober, Inggris tidak berlakukan lagi tes PCR untuk penerima vaksin penuh.
Dikutip dari Bisnis.com, pemerintah Inggris mengatakan penumpang yang divaksin penuh dari negara-negara di luar daftar merah dapat mengikuti tes cepat, bukan tes laboratorium PCR, pada hari kedatangan atau sebelum hari kedua sejak kedatangan mereka.
"Menghilangkan pengujian PCR wajib yang mahal akan meningkatkan industri perjalanan dan merupakan langkah maju yang besar dalam menormalkan perjalanan internasional dan mendorong orang untuk memesan liburan dengan percaya diri," kata Menteri Luar Negeri untuk Transportasi, Grant Shapps.
Selain tidak lagi mengharuskan PCR, pemerintah Inggris juga telah mengurangi jumlah negara yang masuk dalam daftar merah (red list).
Bahkan, dikabarkan oleh BBC, 7 negara yang masih ada dalam daftar merah akan dihapus pada Senin depan, sehingga tidak ada lagi negara yang berada dalam daftar merah Inggris.
Pengurangan daftar merah tersebut dilakukan karena Delta telah menjadi varian dominan di kebanyakan negara dunia.
"Risiko masuknya varian yang sudah dikenal ini ke UK sudah sangat berkurang, dan pemerintah dapat dengan yakin mencabut 7 negara tersisa dari daftar merah,” sebut The Department for Transport (DfT).
(Baca juga: Perjalanan Darat Pun Wajib Tes PCR, Buat Apa Ya?)
Bagi pemerintah Inggris, pelonggaran diharapkan dapat bermanfaat untuk ekonomi dan industri wisata. Selain itu, pada liburan musim dingin, warga pastinya ingin bertemu dengan teman dan sanak saudaranya dari berbagai tempat.
Tentunya, perkembangan kebijakan wisata di Inggris ini tidak langsung bisa diikuti oleh negara-negara lain. Meski demikian, Inggris mungkin dapat menjadi contoh untuk berbagai negara, termasuk Indonesia.
Adapun, syarat tes PCR untuk penerbangan di Indonesia belakangan mendapat sorotan. Sebelumnya, lewat Inmendagri Nomor 53 tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa penumpang pesawat wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (H-3).
Peraturan tersebut kemudian direvisi. Lewat Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa hanya penerbangan dari Jawa & Bali saja yang wajib PCR (H-3). Ini dilakukan mengingat masih terbatasnya laboratorium PCR di luar Jawa & Bali, atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Editor: Fajar Sidik
Dikutip dari Bisnis.com, pemerintah Inggris mengatakan penumpang yang divaksin penuh dari negara-negara di luar daftar merah dapat mengikuti tes cepat, bukan tes laboratorium PCR, pada hari kedatangan atau sebelum hari kedua sejak kedatangan mereka.
"Menghilangkan pengujian PCR wajib yang mahal akan meningkatkan industri perjalanan dan merupakan langkah maju yang besar dalam menormalkan perjalanan internasional dan mendorong orang untuk memesan liburan dengan percaya diri," kata Menteri Luar Negeri untuk Transportasi, Grant Shapps.
Selain tidak lagi mengharuskan PCR, pemerintah Inggris juga telah mengurangi jumlah negara yang masuk dalam daftar merah (red list).
Bahkan, dikabarkan oleh BBC, 7 negara yang masih ada dalam daftar merah akan dihapus pada Senin depan, sehingga tidak ada lagi negara yang berada dalam daftar merah Inggris.
Pengurangan daftar merah tersebut dilakukan karena Delta telah menjadi varian dominan di kebanyakan negara dunia.
"Risiko masuknya varian yang sudah dikenal ini ke UK sudah sangat berkurang, dan pemerintah dapat dengan yakin mencabut 7 negara tersisa dari daftar merah,” sebut The Department for Transport (DfT).
(Baca juga: Perjalanan Darat Pun Wajib Tes PCR, Buat Apa Ya?)
Bagi pemerintah Inggris, pelonggaran diharapkan dapat bermanfaat untuk ekonomi dan industri wisata. Selain itu, pada liburan musim dingin, warga pastinya ingin bertemu dengan teman dan sanak saudaranya dari berbagai tempat.
Tentunya, perkembangan kebijakan wisata di Inggris ini tidak langsung bisa diikuti oleh negara-negara lain. Meski demikian, Inggris mungkin dapat menjadi contoh untuk berbagai negara, termasuk Indonesia.
Adapun, syarat tes PCR untuk penerbangan di Indonesia belakangan mendapat sorotan. Sebelumnya, lewat Inmendagri Nomor 53 tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa penumpang pesawat wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (H-3).
Peraturan tersebut kemudian direvisi. Lewat Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa hanya penerbangan dari Jawa & Bali saja yang wajib PCR (H-3). Ini dilakukan mengingat masih terbatasnya laboratorium PCR di luar Jawa & Bali, atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.