Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (Instagram: @ragunanzoo)

Taman Margasatwa Ragunan Sudah Dibuka untuk Umum, Cek Syarat Masuknya

24 October 2021   |   19:03 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Ada kabar gembira buat Genhype yang sudah kangen untuk mengajak anak-anak atau keponakan untuk ke kebun binatang, pasalnya Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, sudah dibuka untuk umum sejak Sabtu, 23 Oktober 2021.

TM Ragunan memang telah menjadi salah satu objek wisata favorit, tidak hanya bagi warga Jakarta tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah karena harga tiketnya yang sangat terjangkau serta karena adanya beraneka jenis satwa dan tumbuhan di dalamnya.

Namun, selama masa pandemi Taman Margasatwa Ragunan termasuk dalam destinasi wisata yang juga ikut mengalami pembatasan. Bahkan sejak masa PPKM Darurat hingga saat ini, TM Ragunan masih harus tutup sementara dan tidak masuk dalam 20 destinasi wisata yang diuji coba untuk buka.

Kahumas Taman Margasatwa Ragunan Wahyu Bambang mengatakan antusiasme masyarakat yang rindu untuk berwisata ke Ragunan sudah cukup besar. Bahkan saat Ragunan masih ditutup pun tak sedikit warga yang sudah berkunjung.

“Beberapa pengunjung sudah ada yang datang ke Ragunan tetapi ketika sampai di pintu masuk kami sampaikan bahwa Ragunan masih tutup,” ujarnya.

Nah, saat ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021, Ragunan sudah dibuka untuk umum.

Meski demikian ada beberapa persyaratan jika ingin berkunjung ke Ragunan, yaitu harus warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, sudah divaksin minimal dosis pertama, dan harus melakukan pemesanan tiket secara online H-1 melalui link berikut bit.ly/PesantiketTMR sehingga tidak ada lagi pembelian tiket secara on the spot.

Selain itu, saat akan masuk, wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi. Anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib pendampingan orang tua. Pengujung juga wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

 Jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan.

Untuk jam operasionalnya sendiri mulai pukul 07.00-14.30 WIB (Hari Senin Tutup/Libur Satwa). Serta adanya aturan Ganjil-Genap untuk kendaraan roda empat yang akan memasuki TMR (Jumat pukul 12.00-18.00 WIB, dan Sabtu & Minggu Pukul 07.00-14.30 WIB).

Editor: Dika Irawan
 

SEBELUMNYA

Ingin Menjadi Pebisnis Sukses, Pahami Dahulu 6 Hal Ini

BERIKUTNYA

Punya Berbagai Kelebihan, Kalian Patut Mencoba Olahraga Jalan Nordik

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: