Begini Standar Kualitas Batik Berdasarkan SNI
03 October 2021 |
13:45 WIB
Batik merupakan wastra tradisional Indonesia yang telah mendunia. Sehelai kain batik dapat menggambarkan kekayaan budaya dan sejarah daerah-daerah di Indonesia seperti Yogyakarta, Pekalongan, dan sebagainya yang merupakan bagian dari kekayaan budaya Nusantara.
Wastra tradisi Nusantara ini memiliki keberagaman warna, desain, dan cara mencanting. Seiring dengan makin banyaknya meluasnya penggunaan batik dalam berbagai kegiatan formal maupun informal, batik menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat yang mengerakkan perekonomian masyarakat.
Sebagai salah satu upaya untuk memantapkan posisi batik dan menjaga kualitas batik Nusantara agar memiiliki mutu yang baik. bagtik pun memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam rilis yang diterima Hypeabis.id, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan 32 SNI batik dan produk batik yang disusun oleh Komite Teknis 49-03 Batik dan produk batik.
Kemudian, sesuai SNI 0239:2014 tentang pengertian dan istilah-istilah batik, batik dapat digolongkan menjadi 3 jenis. Pertama,SNI 8302:2016 Batik Tulis – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji. Kedua, SNI 8303:2016 Batik Cap – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji. Ketiga, SNI 8304:2016 Batik Kombinasi – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji.
Batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang tersebar diseluruh Indonesia.
Hingga 2021, terdapat total 12 UMKM penerap SNI batik dan produk batik yang telah berhasil meraih sertifikasi SNI.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkapkan pemerintah memiliki kewajiban mendorong produsen batik untuk meningkatkan kualitas batik, salah satunya melalui penerapan SNI
Kukuh menjelaskan bahwa BSN berkewajiban menyediakan SNI dan skema penerapan, pembinaan dan fasilitasi sertifikasi.
"Selain berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat, SNI juga menjadi panduan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia,” katanya.
Editor: Fajar Sidik
Wastra tradisi Nusantara ini memiliki keberagaman warna, desain, dan cara mencanting. Seiring dengan makin banyaknya meluasnya penggunaan batik dalam berbagai kegiatan formal maupun informal, batik menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat yang mengerakkan perekonomian masyarakat.
Sebagai salah satu upaya untuk memantapkan posisi batik dan menjaga kualitas batik Nusantara agar memiiliki mutu yang baik. bagtik pun memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam rilis yang diterima Hypeabis.id, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan 32 SNI batik dan produk batik yang disusun oleh Komite Teknis 49-03 Batik dan produk batik.
Kemudian, sesuai SNI 0239:2014 tentang pengertian dan istilah-istilah batik, batik dapat digolongkan menjadi 3 jenis. Pertama,SNI 8302:2016 Batik Tulis – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji. Kedua, SNI 8303:2016 Batik Cap – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji. Ketiga, SNI 8304:2016 Batik Kombinasi – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji.
Batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang tersebar diseluruh Indonesia.
Hingga 2021, terdapat total 12 UMKM penerap SNI batik dan produk batik yang telah berhasil meraih sertifikasi SNI.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkapkan pemerintah memiliki kewajiban mendorong produsen batik untuk meningkatkan kualitas batik, salah satunya melalui penerapan SNI
Kukuh menjelaskan bahwa BSN berkewajiban menyediakan SNI dan skema penerapan, pembinaan dan fasilitasi sertifikasi.
"Selain berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat, SNI juga menjadi panduan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia,” katanya.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.