Ilustrasi (Dok. Priscilla Du Preez/Unsplash)

Makna Hari Hak Mendapatkan Informasi Tiap 28 September

28 September 2021   |   18:58 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Genhype tahu enggak sih kalau setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak Mendapatkan Informasi Internasional. Tujuan peringatan ini adalah untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi, yang dirayakan oleh seluruh negara yang memiliki UU keterbukaan informasi.

Hari Hak Mendapatkan Informasi mulai diperingati pada 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria, saat organisasi kebebasan informasi dari seluruh dunia membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (FOIA). Mereka sepakat mempromosikan hak akses individu atas informasi pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Akhirnya, peringatan itu dikukuhkan dalam Sidang Umum PBB ke-74 pada 28 September 2015 sebagai Hari Hak Mendapatkan Informasi. Namun, di Indonesia sendiri peringatan itu baru dimulai sejak tahun 2011 dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
 

Ilustrasi (Dok. Stanley Ng/Pexels)

Ilustrasi (Dok. Stanley Ng/Pexels)

Melansir dari laman resmi PBB, Selasa (28/9), peringatan Hari Hak Mendapatkan Informasi 2021 menyoroti pentingnya memperluas akses publik terhadap informasi dan implementasinya dalam mewujudkan informasi sebagai hal yang inklusif, agar terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Tujuan utama dari wacana tersebut adalah memobilisasi pemerintah dan masyarakat sipil untuk mengambil andil dan berkontribusi pada SGD 16 yaitu masyarakat adil, damai dan inklusif yang diukur dengan akses publik terhadap informasi, terutama dalam hal membangun lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif pada semua tingkatan.

Pentingnya mendapat akses informasi
Menurut PBB, masyarakat penting untuk terinformasi sebelum membuat keputusan tertentu seperti misalnya dalam pemilihan suara. Mereka bisa menjadikan informasi sebagai kekuatan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas keputusan dan tindakan yang diambil.

“Oleh karena itu, akses universal terhadap informasi adalah landasan pengetahuan masyarakat yang sehat dan inklusif,” tulis PBB.

Selain itu, hak mendapatkan informasi juga berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi. Hak ini merupakan bagian integral dari hak atas kebebasan berekspresi.

Media juga memainkan peran penting dalam menginformasikan publik tentang isu-isu yang menarik, meskipun bergantung pada kemampuan akan mencari dan menerima informasi.

Oleh sebab itu, hak untuk mendapatkan informasi juga terikat dengan hak atas kebebasan pers
 


Editor: Avicenna

SEBELUMNYA

Perkuat Konten Game, Netflix Rilis Kate: Collateral Damage

BERIKUTNYA

Transaksi Pengguna ShopeePay Naik 2 Kali Lipat Tahun Ini

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: