Sejumlah pelari melintasi jalanan kota Jakarta. (sumber gambar Hypeabis.id/Arief Hermawan P)

Jangan Asal Motret di Ruang Publik, Kementerian Komdigi Ingatkan Bisa Kena UU PDP

30 October 2025   |   17:51 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Pecinta fotografi ataupun fotografer komersil tampaknya harus lebih berhati-hati dalam mengambil gambar di ruang publik. Alih-alih mengabadikan momen seseorang yang sedang beraktivitas seperti berolahraga saat momen car free day, siapa sangka bisa berujung pada jeratan hukum. 

Kementerian Komunikasi dan Digital baru-baru ini menegaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

Baca juga: 3 Masalah Utama Lensa Kamera yang Wajib Diwaspadai Fotografer

Dia menjelaskan, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. “Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujarnya dikutip Hypeabis.id, Kamis (30/10/2025).

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, katanya harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas fenomena yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Komdigi rencananya mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Alexander menegaskan, Kementerian Komdigi ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. “Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
Upaya ini katanya menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Sebelumnya, ramai di media sosial tentang unggahan seorang pengunjung di Tebet Eco Park yang mengeluh dimintai uang sebesar Rp500.000, diduga komunitas fotografi. Permintaan tersebut dilayangkan karena pengunjung memotret di kawasan tersebut. 

Hal serupa terjadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Disebutkan seorang fotografer yang sedang jalan-jalan di kompleks tersebut ditegur karena memotret tanpa izin resmi. Teguran bukan disampaikan pihak keamanan GBK, melainkan fotografer lain yang mengaku pengurus komunitas di wilayah tersebut.

Baca  juga: Fotografer Senior Arbain Rambey Ungkap Tantangan Memotret Satwa Liar
 

SEBELUMNYA

Gen Z dan Millenial Malaysia Gandrungi Wisata ke Indonesia, dari Kuliner Lokal hingga Brand Indie

BERIKUTNYA

7 Alasan Mengapa Australia Barat Jadi Destinasi Ramah Muslim yang Wajib Dikunjungi

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga