Ramai Fotografer di Ruang Publik, Ketua PFI Jakarta: Utamakan Etika
05 November 2025 |
12:00 WIB
Maraknya aktivitas fotografi di ruang publik menuai perdebatan soal etika dan privasi. Banyak fotografer memanfaatkan ruang publik untuk berkarya atau mencari penghasilan, namun di sisi lain, subjek foto memiliki hak untuk menjaga keamanan data pribadi.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Hermann Zakhari sepakat etika harus dijunjung tinggi para fotografer di ruang pubik. Mereka harus menghormati privasi dan martabat individu yang difoto, meskipun ruang publik bersifat terbuka.
Baca juga: Jangan Asal Motret di Ruang Publik, Kementerian Komdigi Ingatkan Bisa Kena UU PDP
Menurutnya, fotografer sebaiknya tetap meminta izin bila objeknya bersifat personal atau bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Selain itu, penting menjaga sopan santun, tidak mengganggu aktivitas orang lain, serta mengutamakan keselamatan diri dan lingkungan saat memotret.
PFI Jakarta katanya selalu menekankan kepada anggota untuk selalu mengacu pada Kode Etik Pewarta Foto Indonesia yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak subjek foto. Anggota diharapkan memotret dengan cara yang etis, tidak menimbulkan keresahan publik, dan tidak mengklaim area tertentu sebagai “wilayah kerja pribadi”.
Hermann menyayangkan adanya praktik seperti klaim wilayah hingga pemalakan yang dilakukan oknum fotografer dalam beberapa waktu terakhir. Dia menegaskan, ruang publik seharusnya menjadi ruang bersama, bukan ruang eksklusif. Fenomena ini tidak mencerminkan semangat komunitas fotografi yang sehat.
“PFI Jakarta mendorong fotografer untuk melaporkan praktik seperti itu kepada pihak berwenang dan terus mengedukasi komunitas agar menjunjung etika dan rasa saling menghormati di lapangan,” tegas Hermann saat dihubungi Hypeabis.id, beberapa waktu lalu.
Memang, dalam komersialisasi hasil fotografi ada batas etis dan hukum. Foto yang diambil di ruang publik bisa dikomersilkan selama tidak melanggar hak privasi, kehormatan, atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Untuk keperluan komersial seperti iklan atau promosi, Hermann menilai, idealnya diperlukan model release atau izin dari subjek yang dapat diidentifikasi. “Ini penting agar fotografer terlindungi secara hukum dan tetap menghormati hak individu,” imbuhnya.
Begitu pula dengan hadirnya aplikasi yang menjual foto publik secara instan. Hermann berpandangan bahwa perkembangan teknologi tersebut sebagai bentuk demokratisasi karya visual dan peluang ekonomi bagi fotografer. Namun, fotografer tetap harus memahami hak cipta, etika publikasi, dan lisensi foto sebelum menjual karya secara daring.
“PFIJ juga mendorong edukasi agar fotografer tidak sembarangan mengunggah foto yang melanggar privasi, hukum, atau etika jurnalistik,” tegasnya.
Di sisi lain, PFI Jakarta siap memberikan masukan konstruktif kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Hermann menyampaikan, PFI Jakarta mendukung penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selama tujuannya melindungi privasi masyarakat.
Kendati demikian, perlu juga ada pemahaman yang proporsional antara perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi serta kepentingan jurnalistik. Pihaknya berharap regulasi yang dibahas nanti tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi fotografer, baik yang bekerja di industri media, fotografi komersial, maupun fotografer umum.
Perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dan dokumenter menurut Hermann penting agar tidak disalah artikan sebagai pelanggaran privasi. Sebab dalam praktiknya, karya foto di ruang publik seringkali memiliki nilai informasi, sejarah, dan kepentingan sosial yang tidak semata-mata bersifat komersial.
“Tanpa aturan turunan yang jelas, ada potensi tumpang tindih antara perlindungan privasi dengan kebebasan berekspresi,” tuturnya.
PFI Jakarta juga berharap ada pendidikan etika fotografi publik agar semua pihak, baik fotografer maupun masyarakat, memahami hak dan kewajiban masing-masing. Dialog berkelanjutan antara pemerintah, komunitas fotografer, dan lembaga pers, perlu dilakukan supaya kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada praktik yang profesional dan beretika.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Hermann Zakhari sepakat etika harus dijunjung tinggi para fotografer di ruang pubik. Mereka harus menghormati privasi dan martabat individu yang difoto, meskipun ruang publik bersifat terbuka.
Baca juga: Jangan Asal Motret di Ruang Publik, Kementerian Komdigi Ingatkan Bisa Kena UU PDP
Menurutnya, fotografer sebaiknya tetap meminta izin bila objeknya bersifat personal atau bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Selain itu, penting menjaga sopan santun, tidak mengganggu aktivitas orang lain, serta mengutamakan keselamatan diri dan lingkungan saat memotret.
PFI Jakarta katanya selalu menekankan kepada anggota untuk selalu mengacu pada Kode Etik Pewarta Foto Indonesia yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak subjek foto. Anggota diharapkan memotret dengan cara yang etis, tidak menimbulkan keresahan publik, dan tidak mengklaim area tertentu sebagai “wilayah kerja pribadi”.
Hermann menyayangkan adanya praktik seperti klaim wilayah hingga pemalakan yang dilakukan oknum fotografer dalam beberapa waktu terakhir. Dia menegaskan, ruang publik seharusnya menjadi ruang bersama, bukan ruang eksklusif. Fenomena ini tidak mencerminkan semangat komunitas fotografi yang sehat.
“PFI Jakarta mendorong fotografer untuk melaporkan praktik seperti itu kepada pihak berwenang dan terus mengedukasi komunitas agar menjunjung etika dan rasa saling menghormati di lapangan,” tegas Hermann saat dihubungi Hypeabis.id, beberapa waktu lalu.
Memang, dalam komersialisasi hasil fotografi ada batas etis dan hukum. Foto yang diambil di ruang publik bisa dikomersilkan selama tidak melanggar hak privasi, kehormatan, atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Untuk keperluan komersial seperti iklan atau promosi, Hermann menilai, idealnya diperlukan model release atau izin dari subjek yang dapat diidentifikasi. “Ini penting agar fotografer terlindungi secara hukum dan tetap menghormati hak individu,” imbuhnya.
Begitu pula dengan hadirnya aplikasi yang menjual foto publik secara instan. Hermann berpandangan bahwa perkembangan teknologi tersebut sebagai bentuk demokratisasi karya visual dan peluang ekonomi bagi fotografer. Namun, fotografer tetap harus memahami hak cipta, etika publikasi, dan lisensi foto sebelum menjual karya secara daring.
“PFIJ juga mendorong edukasi agar fotografer tidak sembarangan mengunggah foto yang melanggar privasi, hukum, atau etika jurnalistik,” tegasnya.
Perlindungan Privasi Publik & Karya
Di sisi lain, PFI Jakarta siap memberikan masukan konstruktif kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Hermann menyampaikan, PFI Jakarta mendukung penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selama tujuannya melindungi privasi masyarakat. Kendati demikian, perlu juga ada pemahaman yang proporsional antara perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi serta kepentingan jurnalistik. Pihaknya berharap regulasi yang dibahas nanti tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi fotografer, baik yang bekerja di industri media, fotografi komersial, maupun fotografer umum.
Perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dan dokumenter menurut Hermann penting agar tidak disalah artikan sebagai pelanggaran privasi. Sebab dalam praktiknya, karya foto di ruang publik seringkali memiliki nilai informasi, sejarah, dan kepentingan sosial yang tidak semata-mata bersifat komersial.
“Tanpa aturan turunan yang jelas, ada potensi tumpang tindih antara perlindungan privasi dengan kebebasan berekspresi,” tuturnya.
PFI Jakarta juga berharap ada pendidikan etika fotografi publik agar semua pihak, baik fotografer maupun masyarakat, memahami hak dan kewajiban masing-masing. Dialog berkelanjutan antara pemerintah, komunitas fotografer, dan lembaga pers, perlu dilakukan supaya kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada praktik yang profesional dan beretika.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.