Telinga (Sumber Foto: Freepik)

Paparan Suara Bising Merusak Pendengaran, Dokter THT Ingatkan Batas Desibel yang Aman

01 October 2025   |   13:45 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Mendengarkan musik dengan suara keras sering dianggap sepele, padahal dapat berdampak serius terhadap kesehatan telinga, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sebetulnya berapa batas aman paparan suara bising supaya tidak menyebabkan gangguan pendengaran.

Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher (THT-KL), Tri Hedianto, menjelaskan bahwa dalam jangka pendek, paparan suara keras bisa menimbulkan telinga berdenging (tinitus), rasa penuh, hingga penurunan pendengaran sementara atau temporary threshold shift.

"Jadi pendengaran nya kerasa menurun setelah terpapar suara sangat keras, seperti konser atau sound horeg," katanya kepada Hypeabis.id. 

Baca juga: Paparan Suara Bising Bahayakan Telinga Anak, Cek Langkah Menjaga Kesehatan Pendengaran  

Sementara dalam jangka panjang, jika paparan terus berulang, dampaknya bisa menjadi permanen. Kerusakan terjadi pada sel rambut di koklea atau rumah siput telinga, yang disebut sebagai Sensori Neural Hearing Loss (SNHL). Kerusakan ini sulit disembuhkan bahkan bersifat permanen, karena sel rambut di koklea tidak bisa tumbuh kembali. 

Suara mulai berisiko merusak pendengaran jika melebihi 85 dB, apalagi jika paparan berlangsung lama. Sebagai gambaran, suara normal percakapan sekitar 60 dB, sound system di acara pesta bisa mencapai 100-130 dB, bahkan lebih.

Menurut standar National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH), batas aman 85 dB adalah 8 jam. Setiap kenaikan 3 dB, waktu aman paparan berkurang setengahnya. Dengan demikian suara 88 dB aman hanya 4 jam, 91 dB hanya 2 jam, 100 dB hanya 15 menit, dan 110–120 dB bisa langsung merusak dalam hitungan detik.

Gejala awal akibat paparan suara keras biasanya berupa tinitus, rasa penuh di telinga, kesulitan mendengar percakapan di keramaian, hingga rasa tidak nyaman terhadap suara keras (hyperacusis). Jika gejala ini dibiarkan dan paparan terus berlanjut, bisa berujung pada gangguan pendengaran permanen.

Ada kelompok tertentu yang lebih rentan, katanya, di antaranya anak-anak dan remaja yang sistem pendengarannya masih berkembang, lansia dengan penurunan fungsi pendengaran akibat usia, pekerja di lingkungan bising seperti musisi, teknisi audio, buruh pabrik, hingga penderita penyakit metabolik seperti diabetes atau hipertensi.

Sebagai langkah pencegahan, disarankan penggunaan pelindung telinga (earplug atau earmuff) di lingkungan bising, menjaga jarak dari sumber suara, serta menerapkan aturan 60/60 saat mendengarkan musik lewat earphone, maksimal 60 persen volume dan maksimal 60 menit per hari.

“Selain itu, penting memberi waktu istirahat pada telinga setelah terpapar suara keras dan hindari kebiasaan menggunakan earphone sambil tidur,” tambahnya.

Untuk pengobatannya, dokter Tri menjelaskan bahwa bila kerusakan sudah mengenai sel rambut di koklea, biasanya bersifat permanen. Pada kasus tuli mendadak, dokter bisa memberikan terapi steroid dosis tinggi, suntikan intratimpani, hingga terapi oksigen hiperbarik.

Namun bila kerusakan sudah permanen, pasien dapat terbantu dengan alat bantu dengar untuk gangguan ringan hingga sedang, atau implan koklea untuk gangguan berat. Tinitus juga dapat dikelola dengan terapi suara, konseling, dan manajemen stres.

“Yang paling penting tetap pencegahan sejak awal, karena kerusakan telinga akibat suara keras sangat sulit diperbaiki secara alami,” tegasnya. 

Baca juga: Kenali Jenis-jenis Gangguan Pendengaran & Pemicunya 
 

Gangguan Pendengaran, Penyebab Disabilitas Ketiga di Dunia

Gangguan pendengaran menjadi penyebab disabilitas terbesar ketiga secara global. Hal ini didasarkan pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang mengungkap sekitar 1,57 miliar penduduk dunia saat ini mengalami gangguan pendengaran.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 5 persen populasi dunia atau sekitar 430 juta orang, termasuk 34 juta anak-anak, memerlukan rehabilitasi pendengaran. Angka ini diprediksi meningkat signifikan pada 2050 mendatang, dengan 2,5 miliar orang diperkirakan terdampak dan setidaknya 700 juta membutuhkan layanan rehabilitasi.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Yudhi Pramono, memaparkan, lebih dari 1 miliar orang dewasa muda berisiko mengalami gangguan pendengaran permanen akibat kebiasaan mendengarkan suara dengan volume tinggi dalam jangka waktu lama. 

“Diperlukan investasi tambahan sekitar US$1,4 per orang per tahun untuk memastikan akses optimal terhadap layanan kesehatan pendengaran dan telinga," katanya.

Sementara di Indonesia, hasil Survei Kesehatan pada 2023 mencatat prevalensi disabilitas pendengaran pada usia 1 tahun ke atas sebesar 0,4 persen, dengan proporsi pengguna alat bantu dengar mencapai 4,1 persen. Artinya, 4 dari 100 orang di Indonesia adalah pengguna alat bantu dengar. Ini menunjukkan angka disabilitas akibat gangguan pendengaran cukup tinggi.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Kesehatan menerapkan empat pilar strategi, yakni promosi kesehatan, deteksi dini, perlindungan khusus, dan penanganan kasus.

Upaya promosi dilakukan dengan penyebaran informasi melalui media komunikasi maupun penyuluhan, sementara deteksi dini dilaksanakan melalui Posyandu dan fasilitas kesehatan untuk menjaring kasus yang kemudian dirujuk ke fasilitas pelayanan primer (FKTP). 

Pemerintah juga telah mengintegrasikan skrining pendengaran ke dalam Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di seluruh puskesmas dan satuan pendidikan.

Ketua Umum Pengurus Pusat PERHATI-KL, dokter Yussy Afriani Dewi, menegaskan bahwa jika tidak ada langkah pencegahan, jumlah penderita gangguan pendengaran dapat mencapai 700 juta orang pada 2050. “Gangguan pendengaran yang tidak tertangani memiliki konsekuensi ekonomi besar, dengan potensi kerugian global mencapai 980 miliar USD per tahun,” jelasnya.

Adapun faktor penyebab gangguan pendengaran antara lain genetik, komplikasi saat melahirkan, infeksi telinga, paparan bising, obat ototoksik, serta proses penuaan. Dampaknya dapat meluas pada kemampuan komunikasi, meningkatkan risiko demensia, hingga membatasi akses pendidikan dan pekerjaan. 

Sekitar 60 persen penyebab sebenarnya bisa dicegah, katanya, dan Indonesia menargetkan prevalensi gangguan pendengaran turun menjadi kurang dari 1,7 persen dari total populasi pada 2030. Skrining dan deteksi dini menjadi langkah penting dalam memastikan gangguan pendengaran dapat segera ditangani.

Sebagai langkah pencegahan, dokter Yussy menyarankan pemberian nutrisi seimbang bagi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, menjaga kebersihan telinga serta lingkungan, melengkapi imunisasi dasar, menghindari rokok, menjalani gaya hidup sehat, hingga membatasi paparan suara bising. 

Sementara rehabilitasi pendengaran dapat dilakukan dengan penggunaan alat bantu dengar, bahasa isyarat, maupun terapi komunikasi total. Masyarakat diimbau untuk rutin melakukan deteksi dini pendengaran dan segera berobat jika mengalami gejala seperti telinga terasa penuh, pendengaran menurun, keluar cairan, atau terdapat benda asing di telinga. 

Baca juga: Studi Pendengaran Apple : 77,6 Persen Orang Alami Tinitus 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 
Editor:

SEBELUMNYA

Profil Ray Dalio, Miliarder Dunia yang Dianugerahi Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

BERIKUTNYA

Hypereport: Keracunan Massal Bayangi Program MBG, 9.000 Korban di 28 Provinsi per September

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga