Ilustrasi buku. (Sumber gambar: Element5 Digital/Pexels)

Ramai Buku Disita, Simak Sejarah Pelarangan Buku di Indonesia

30 September 2025   |   17:42 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Buku merupakan simbol peradaban. Kemajuan peradaban sebuah bangsa tidak bisa menafikan instrumen pengetahuan yang penting tersebut. Di tengah pergulatan media baru yang lekat dengan kecanggihan teknologi, buku tetap mampu meniupkan 'ruh' pengetahuan yang merefleksikan kebebasan berpikir dan berpendapat.

Namun, belakangan buku tidak hanya dijumpai di rak-rak perpustakaan ataupun toko buku, tetapi juga di meja kantor kepolisian. Dalam beberapa pekan terakhir, Kepolisian Republik Indonesia menyita puluhan buku bacaan sebagai barang bukti, dalam penangkapan sejumlah aktivis seusai demonstrasi di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025 lalu.

Baca juga: 7 Karya Sastra Dilarang pada Masa Orde Baru: Tetralogi Pulau Buru hingga Rangsang Detik

Puluhan buku disusun berjejer di sebuah meja berdampingan dengan barang bukti lainnya seperti batu dan molotov. Buku-buku yang disita diantaranya "Pemikiran Karl Marx" karya Franz Magnis-Suseno, "Anarkisme" karya Emma Goldman, "Kisah Para Diktator" karya Jules Archer, dan "Strategi Perang Gerilya" karya Che Guevara.

Pihak kepolisian mengklaim bahwa penyitaan buku dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan tindak pidana, untuk menyelidiki pengaruh pemahaman narasi buku terhadap tindakan tersangka. Selain itu, penyitaan juga dilakukan untuk mencegah penyebaran ideologi anarkisme dan semacamnya yang dianggap berpotensi merusak tatanan negara.

Tindakan penyitaan buku yang dilakukan kepolisian pun menuai kritik dari berbagai kalangan, dan dinilai merefleksikan logika kekuasaan yang berupaya menginternalisasi kontrol terhadap pengetahuan dan gagasan. Dengan dalih “kepentingan penyidikan”, pemegang otoritas secara implisit dianggap membangun narasi bahwa pemahaman dan pikiran tertentu merupakan ancaman.

Realitas ini pun menunjukkan bahwa kekuasaan hendak mengatur dan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diketahui masyarakat. Dengan kata lain, penyitaan buku dianggap sama seperti tindakan kriminalisasi buku yang dapat mengancam kebebasan berpikir masyarakat.

Padahal, konstitusi menjamin hak warga untuk mencari, memperoleh, menyimpan dan menyampaikan informasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta kebebasan berpendapat dan berkumpul sebagaimana tertulis dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

 

Sejarah Pelarangan Buku di Indonesia

Larangan untuk membaca buku bacaan tertentu sejatinya sudah berlangsung lama di Indonesia. Sejarah mencatat bahwa telah banyak peristiwa pelarangan, pembredelan, bahkan penghancuran buku yang terjadi di Tanah Air.

Mengutip dari buku Pelarangan Buku di Indonesia: Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi (2011), fakta sejarah mencatat, motif utama pelarangan buku yang terjadi dari zaman ke zaman mengulang sebuah pola, yakni manifestasi otoritarianisme penguasa dan dominasi mayo­ritas yang ditopang legitimasi kekuasaan.

Meskipun struktur kekuasaan berganti, budaya otoriter dari rezim yang berkuasa menjadi pendorong utama segala bentuk pemberangusan sikap kritis masyarakat. Praktik ini dilakukan dengan cara memberi label “membahayakan keamanan”, “mengganggu ketertiban umum”, “tafsir yang keliru”, “ajar­an sesat”, dan sebagainya.

Dirunut dari akar sejarahnya, pelarangan buku di Indonesia sebenarnya sudah jauh terjadi sejak zaman kerajaan di Nusantara. Kerajaan-kerajaan kala itu melarang berbagai bentuk perlawanan titah raja, dengan dalih bahwa kekuasaan mutlak itu milik penguasa atau status raja sebagai representasi titisan dewa/tuhan di dunia.

Namun, dokumentasi sejarah pelarangan buku di Indonesia baru secara nyata mulai terlacak sejak masa kolonial. Bentuknya berupa pemenjaraan atau pengasingan seseorang karena hasil karyanya dianggap berlawanan dengan pandangan politik dan kebijakan pemerintah kolonial.

Pelarangan brosur karya Soewardi Soerjaningrat bertajuk Seandainya Saya Warga Belanda (Als ik eens Nederlander was) misalnya, yang isinya menuturkan ironi masyarakat jajahan yang harus membiayai pesta kemerdekaan penjajah. Kritik itu merujuk pada acara peringatan 100 tahun lepasnya Belanda dari penjajahan Prancis tahun 1913 yang dirayakan di Hindia Belanda.

Dengan alasan keamanan dan ketertiban (rust en orde), penguasa kolonial menyita semua bentuk brosur
pemikiran kritis Soewardi Soerjaningrat dan tokoh-tokoh pergerakan lainnya. Sejak saat itu, pemerintah kolonial semakin ketat mengawasi perkembangan pemikiran kritis di tanah jajahan.

Daftar orang yang dibuang pun terus bertambah. Pemenjaraan juga dialami oleh tokoh-tokoh pergerakan yang dikenal karena tulisan kritis mereka terhadap permerintah kolonial. Beberapa di antaranya adalah Darsono, Marco Kartodikromo, dan Semaoen. Termasuk, pembentukan politik perbukuan yang salah satunya ditandai dengan berdirinya Commissie voor de Inlandsche School en Volkslectuur (Komisi Bacaan Rakyat) yang kini dikenal Balai Pustaka.

Setelah merdeka, pelarangan buku tetap berlanjut. Pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah kendali Presiden Sukarno, praktik pelarangan buku di Indonesia secara resmi muncul pertama kali pada akhir 1950-an, seiring dengan meningkatnya kekuasaan militer dalam politik Indonesia. 

Kala itu, militer Angkatan Darat (AD) mengeluarkan peraturan No. PKM/001/9/1956 yang mengontrol kebebasan berekspresi, terutama pemberitaan pers. Dengan adanya peraturan tersebut, AD setiap saat dapat melarang peredaran barang-barang cetakan yang dianggap memuat atau mengandung penghinaan terhadap pejabat negara dan berpotensi membuat 'onar' menurut subjektif militer.

Sepanjang 1957, penguasa militer melarang setidaknya 33 penerbitan dan menutup 3 kantor berita, termasuk Kantor Berita Antara. Puluhan wartawan diinterogasi, dan belasan di antaranya ditahan di rumah tahanan militer.

Di samping itu, setidaknya 3 buku kumpulan puisi juga dilarang beredar yakni karya Sabar Anantaguna yang berjudul Yang Bertanah Air tapi Tak Bertanah, sementara dua lainnya karya Agam Wispi yang berjudul Yang Tak Terbungkamkan dan Matinya Seorang Petani (Lekra, 1961). 

Eskalasi tindakan pelarangan buku pun semakin meningkat pada masa Orde Baru di bawah pimpinan Presiden ke-2 Suharto. Pada masa Orde Baru, upaya pelarangan buku dilakukan secara terang-terangan dilakukan oleh pemerintah. Tidak hanya dilarang terbit, para penulisnya bahkan penjualnya pun harus
rela mendekam di penjara.

Peristiwa 1965 yang terjadi pada periode ini menjadi titik balik bagi Indonesia, yang dimulai pada peristiwa G30S, lalu penumpasan dan penghancuran lembaga-lembaga yang dianggap berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia (PKI) serta anggota-anggotanya.

Lembaga terpenting yang dibentuk pada periode ini adalah Komando Pemulian Keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) yang dibentuk pada 10 Oktober 1965. Lembaga ini memiliki wewenang besar untuk mengambil tindakan apa saja dalam rangka “memulihkan keamanan dan ketertiban”.

Hasilnya, jutaan orang diperkirakan mengalami kekerasan, dibunuh dan ditangkap tanpa proses peradilan karena didakwa sebagai anggota atau simpatisan PKI dan ormas-ormas yang beafiliasi dengannya. 

Kala itu, pemerintah membubarkan PKI dan melarang ajaran-ajaran Marxisme-Leninisme-Komunisme beredar di Indonesia, bahkan diformalkan dimana Kejaksaan Agung dan lembaga-lembaga militer membentuk Clearing House yang berfungsi meneliti isi sebuah buku. Pada 1965, tercatat puluhan buku yang resmi dilarang beredar di Indonesia diantaranya karya-karya Pramoedya Ananta Toer, Utuy T. Sontani, Rivai Apin,d dan Rukiyah.

Tak hanya pelarangan, tindakan represif pada masa Orde Baru juga diikuti dengan penyitaan buku secara paksa, bahkan penangkapan dan pengadilan bagi mereka yang terkait dengan buku tersebut. Salah satunya pengadilan atas Bambang Subono, Bonar Tigor Naipospos, dan Bambang Isti Nugroho di Yogyakarta pada 1989 yang memaksa mereka harus mendekam di penjara selama lebih dari empat tahun, karena kedapatan membawa buku sastra Rumah Kaca karya Pramoedya Ananta Toer.

Setelah Orde Baru tumbang diganti era Reformasi, pelarangan buku dianggap tidak ada lagi. Namun, kondisi bebas pelarangan buku tersebut ternyata tidak berlangsung lama. Era Reformasi yang mengusung agenda kebebasan berekspresi dan penegakan hak asasi manusia kembali melanggengkan praktik pelarangan buku.

Sejarah mencatat pada periode 2002-2010, terdapat sejumlah buku yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung karena dianggap menyebarkan kembali paham komunisme, diantaranya buku Aku Bangga Menjadi Anak PKI karya Ribka Tjiptaning, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa, dan Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan.

Tercatat pula pada 2016-2018, ada sejumlah peristiwa penyitaan buku serta pembubaran dan pelarangan kegiatan diskusi buku yang dianggap berbau PKI, yang terjadi di sejumlah daerah seperti Cianjur, Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. Kini, praktik-praktik semacam itu pun masih terjadi, menandai bahwa kebebasan masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan wawasan dari buku bacaan belum benar-benar terjamin.

Baca juga: Mendedah Masalah Demokrasi & Alternatifnya dalam Buku Apa Rakyat Bisa Salah?

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Sempat Vakum, Indonesia Menari 2025 Kembali Digelar dengan Konsep Baru

BERIKUTNYA

Cek Daftar dan Jadwal Programme Art Jakarta 2025, Digelar 3-5 Oktober

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga