Ancaman Artificial Streaming Bayangi Ekosistem Musik Digital Indonesia
27 September 2025 |
17:30 WIB
Transformasi digital memang membuka ruang baru bagi pertumbuhan industri musik, tetapi di balik itu juga tersimpan ancaman serius yang perlu diwaspadai para musisi. Beberapa di antaranya ialah praktik artificial streaming dan piracy streaming yang semakin marak di layanan musik digital.
Artificial streaming merujuk pada tindakan manipulasi jumlah pemutaran lagu dengan cara tidak wajar, baik melalui penggunaan bot, akun palsu, maupun layanan berbayar yang sengaja meningkatkan angka streaming. Praktik ini memang dapat menaikkan popularitas musisi atau lagu secara instan, tetapi pada akhirnya merusak keadilan pasar dan mengganggu distribusi royalti yang seharusnya diterima secara proporsional.
Sementara itu, piracy streaming adalah bentuk pembajakan digital yang mana sebuah karya musik disebarkan secara ilegal melalui situs atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya merugikan musisi dari sisi pendapatan, tetapi juga melemahkan hak cipta serta investasi industri dalam memproduksi karya-karya baru. Jika dibiarkan, kedua praktik tersebut dapat menciptakan iklim yang tidak sehat bagi perkembangan musik di era digital.
Baca juga: Hasil Konferensi Musik Indonesia Bakal Dorong Lahirnya Kebijakan Lintas Kementerian
Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha menyoroti praktik-praktik ilegal dalam industri musik digital tersebut. Menurutnya, segala kejahatan digital di platform musik tidak boleh dipandang sebelah mata karena berpotensi merugikan ekosistem secara menyeluruh. Sebab, fenomena ini pada akhirnya akan mengurangi nilai ekonomi dari karya yang sebenarnya.
"Negara harus hadir di sini. Artificial streaming adalah tantangan masa depan yang harus diregulasi, karena menyangkut karya semua musisi Indonesia,” kata Wamenbud Giring dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta.
Dalam hal ini, Giring menekankan bahwa platform digital mestinya bisa ikut ambil bagian dalam menjaga keberlanjutan ekosistem musik Indonesia di tengah arus modernisasi. Selain itu, kolaborasi dengan negara juga tidak kalah penting, terutama untuk memastikan perlindungan terhadap hak ekonomi para musisi.
Giring menyebut Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hak kekayaan intelektual, termasuk karya musik. Akan tetapi, regulasi tersebut perlu terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan baru yang lahir dari disrupsi digital.
Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah digodok di legislatif, dan salah satu fokus utamanya adalah memberikan perlindungan yang lebih kokoh bagi pelaku musik. Revisi ini diharapkan dapat menutup celah terjadinya penyalahgunaan karya di ruang digital yang semakin kompleks.
"Kita sadar layanan streaming digital adalah bagian penting dari distribusi karya musisi Indonesia. Justru di momen ini kita ingin belajar," ujarnya.
Giring mengatakan bahwa untuk menghadapi berbagai persoalan baru pada era sekarang, pihaknya pun berencana menggelar Konferensi Musik Indonesia. Forum ini diharapkan dapat memetakan tantangan yang ada di industri sekaligus mencari solusi bersama yang bisa dituangkan sebagai rekomendasi dalam kebijakan resmi.
Menyoroti isu yang berkaitan dengan platform digital, KMI juga akan menghadirkan sejumlah penyedia layanan streaming global seperti Spotify dan YouTube Music. Mereka tidak hanya berbagi pengalaman, tetapi juga memberikan masterclass khusus yang ditujukan bagi musisi Indonesia.
Dengan kolaborasi antara pemangku kepentingan lokal dan internasional, pemerintah optimistis industri musik nasional dapat berkembang lebih kuat. Harapannya, Indonesia bukan hanya mampu bertahan di tengah arus digitalisasi, melainkan juga berperan sebagai pemain penting di kancah global.
Konferensi Musik Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 8–10 Oktober 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Setelah itu, agenda ekosistem musik masih akan berlanjut dengan Jakarta Music Con dan Pasar Musik yang digelar di Senayan Park pada 11–12 Oktober 2025.
Baca juga: RUU Hak Cipta 2025 Akan Atur Royalti Musik Digital Lewat Sistem Satu Pintu
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Artificial streaming merujuk pada tindakan manipulasi jumlah pemutaran lagu dengan cara tidak wajar, baik melalui penggunaan bot, akun palsu, maupun layanan berbayar yang sengaja meningkatkan angka streaming. Praktik ini memang dapat menaikkan popularitas musisi atau lagu secara instan, tetapi pada akhirnya merusak keadilan pasar dan mengganggu distribusi royalti yang seharusnya diterima secara proporsional.
Sementara itu, piracy streaming adalah bentuk pembajakan digital yang mana sebuah karya musik disebarkan secara ilegal melalui situs atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya merugikan musisi dari sisi pendapatan, tetapi juga melemahkan hak cipta serta investasi industri dalam memproduksi karya-karya baru. Jika dibiarkan, kedua praktik tersebut dapat menciptakan iklim yang tidak sehat bagi perkembangan musik di era digital.
Baca juga: Hasil Konferensi Musik Indonesia Bakal Dorong Lahirnya Kebijakan Lintas Kementerian
Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha menyoroti praktik-praktik ilegal dalam industri musik digital tersebut. Menurutnya, segala kejahatan digital di platform musik tidak boleh dipandang sebelah mata karena berpotensi merugikan ekosistem secara menyeluruh. Sebab, fenomena ini pada akhirnya akan mengurangi nilai ekonomi dari karya yang sebenarnya.
"Negara harus hadir di sini. Artificial streaming adalah tantangan masa depan yang harus diregulasi, karena menyangkut karya semua musisi Indonesia,” kata Wamenbud Giring dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta.
Dalam hal ini, Giring menekankan bahwa platform digital mestinya bisa ikut ambil bagian dalam menjaga keberlanjutan ekosistem musik Indonesia di tengah arus modernisasi. Selain itu, kolaborasi dengan negara juga tidak kalah penting, terutama untuk memastikan perlindungan terhadap hak ekonomi para musisi.
Giring menyebut Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hak kekayaan intelektual, termasuk karya musik. Akan tetapi, regulasi tersebut perlu terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan baru yang lahir dari disrupsi digital.
Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah digodok di legislatif, dan salah satu fokus utamanya adalah memberikan perlindungan yang lebih kokoh bagi pelaku musik. Revisi ini diharapkan dapat menutup celah terjadinya penyalahgunaan karya di ruang digital yang semakin kompleks.
"Kita sadar layanan streaming digital adalah bagian penting dari distribusi karya musisi Indonesia. Justru di momen ini kita ingin belajar," ujarnya.
Giring mengatakan bahwa untuk menghadapi berbagai persoalan baru pada era sekarang, pihaknya pun berencana menggelar Konferensi Musik Indonesia. Forum ini diharapkan dapat memetakan tantangan yang ada di industri sekaligus mencari solusi bersama yang bisa dituangkan sebagai rekomendasi dalam kebijakan resmi.
Menyoroti isu yang berkaitan dengan platform digital, KMI juga akan menghadirkan sejumlah penyedia layanan streaming global seperti Spotify dan YouTube Music. Mereka tidak hanya berbagi pengalaman, tetapi juga memberikan masterclass khusus yang ditujukan bagi musisi Indonesia.
Dengan kolaborasi antara pemangku kepentingan lokal dan internasional, pemerintah optimistis industri musik nasional dapat berkembang lebih kuat. Harapannya, Indonesia bukan hanya mampu bertahan di tengah arus digitalisasi, melainkan juga berperan sebagai pemain penting di kancah global.
Konferensi Musik Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 8–10 Oktober 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Setelah itu, agenda ekosistem musik masih akan berlanjut dengan Jakarta Music Con dan Pasar Musik yang digelar di Senayan Park pada 11–12 Oktober 2025.
Baca juga: RUU Hak Cipta 2025 Akan Atur Royalti Musik Digital Lewat Sistem Satu Pintu
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.