Royalti Musik Terancam Susut Rp20 Miliar akibat Kuasa Penarikan LMK Dicabut
21 September 2025 |
15:00 WIB
1
Like
Like
Like
Pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEK), Candra Darusman, menilai keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membekukan kuasa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penarikan royalti membawa dampak besar.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menurunkan angka penghimpunan royalti yang selama ini menjadi sumber penting bagi kesejahteraan musisi. Langkah pencabutan kuasa tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara DPR, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, serta sejumlah asosiasi musisi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, itu membahas persoalan tata kelola royalti musik yang dianggap masih belum optimal.
Baca juga: Hypereport: Polemik Transparansi Proses Kolektif dan Distribusi Royalti Musik
Hasil forum tersebut memutuskan bahwa LMKN menjadi pusat tunggal dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia sementara waktu hingga Revisi UU Hak Cipta selesai. Dengan demikian, seluruh proses penarikan royalti kini difokuskan hanya melalui LMKN.
Padahal, sebelumnya terdapat beberapa LMK swasta yang ikut berperan, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), hingga Karya Cipta Indonesia (KCI).
Candra mencatat bahwa potensi royalti yang hilang akibat kebijakan ini cukup besar. Jika situasi ini dibiarkan berlarut, ia khawatir pencapaian positif penghimpunan royalti yang selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan akan mengalami kemunduran.
"Ada potensi hilangnya penghimpunan royalti lebih dari Rp10 miliar per bulan. Jika kebijakan ini diteruskan hingga revisi UU Hak Cipta selesai, yang katanya memakan waktu dua bulan, maka potensi hilangnya royalti bisa mencapai Rp20 miliar tahun ini," ungkap Candra kepada Hypeabis.id.
Candra menyebut potensi kehilangan sekitar Rp10 miliar per bulan akibat pencabutan kuasa LMK bukanlah perhitungan tanpa dasar. Dia menjelaskan, LMKN tahun ini menargetkan perolehan royalti sekitar Rp100 miliar-an (Target resmi sebesar Rp126 miliar sebagaimana diumumkan pada 26 Maret 2025)
Hingga akhir Juli 2025, diketahui royalti yang sudah terkumpul sekitar Rp57 miliar. Dengan sisa lima bulan menuju akhir tahun, maka dibutuhkan setidaknya Rp10 miliar per bulan agar target tahunan dapat tercapai. Dari hitungan tersebut, maka diperolehkan skema potensi kekurangan sekitar Rp10 miliar.
Jika kebijakan tersebut terus berlaku hingga proses revisi Undang-Undang Hak Cipta selesai dalam dua bulan ke depan, maka potensi kehilangan royalti bisa mencapai dua kali lipat, yakni Rp20 miliar. Bahkan, apabila revisi tersebut molor dari target, jumlah kerugian yang ditimbulkan berpotensi makin besar.
Meski secara formal penarikan royalti kini berada di bawah LMKN, Candra menekankan bahwa selama ini sebagian besar tugas penghimpunan di lapangan justru banyak dijalankan oleh LMK. Dengan dicabutnya kuasa tersebut, efektivitas pengumpulan royalti dikhawatirkan menurun drastis. Sebab, katanya, LMKN tidak memiliki SDM yang banyak untuk mengurus hal ini.
"Jadi, selama ini SDM yang menarik royalti itu LMK. Tapi koordinasinya di LMKN. Nah, sekarang, kalau LMK-nya dilarang mengumpulkan royalti, LMKN ini enggak ada sumber daya buat melakukan penarikan. Ibaratkan kalau di militer itu, LMK itu Kodam, kalau LMKN Mabes. Nah, kalau Kodam enggak bisa bergerak, Mabes mau ngapain?," jelasnya.
Candra menilai dampak pencabutan kuasa LMK ini sangat besar karena berpotensi mengurangi jumlah royalti yang diterima pencipta lagu dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak memicu gelombang protes baru, terlebih saat pemerintah sebenarnya tengah berupaya memperbaiki sistem melalui revisi undang-undang.
Menurutnya, selama masa transisi menuju aturan baru dalam RUU Hak Cipta, LMKN perlu mengambil langkah yang lebih bijak. Pembenahan memang perlu dilakukan, tetapi sebaiknya bersifat sementara dan tidak terlalu drastis hingga aturan revisi resmi diberlakukan.
"Jangan terlalu drastis dengan tiba-tiba LMK disetop. Mereka kan bisa melakukan perbaikan dengan kuasa yang ada sekarang, dimulai dari merapikan data daftar pengguna, lagu, dan sebagainya. Ini harus dilakukan secepatnya. Akan tetapi, saya enggak melihat pembenahan ini dilakukan secara sistematis, karena komisioner yang baru tampak masih meraba-raba," imbuhnya.
Candra menilai isu royalti musik di Indonesia saat ini berada pada momentum yang sangat penting. Hal ini tidak hanya dipicu oleh adanya upaya perbaikan melalui revisi UU Hak Cipta, tetapi juga meningkatnya perhatian publik terhadap pentingnya pembayaran royalti bagi para pencipta lagu.
Dia menambahkan, kasus Mi Gacoan yang akhirnya membayar Rp2 miliar kepada LMK setelah melalui proses mediasi, disadari atau tidak telah menjadi pemicu tumbuhnya kesadaran kolektif. Menurut informasi di lapangan yang diterimanya, kini makin banyak pengguna lagu, termasuk restoran dan kafe, yang mulai mengurus lisensi dan melakukan pembayaran royalti secara sukarela.
"Ya, ini harusnya jadi momentum yang bagus sekali," tegasnya.
Namun, kini, katanya, secara mendadak sistem penarikan royalti diubah menjadi terpusat, tanpa kepastian apakah sumber daya manusia yang dimiliki cukup untuk menjalankannya secara efektif. Perubahan ini pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan pengelolaan royalti yang sebelumnya sudah berjalan dengan dukungan berbagai lembaga.
Di sisi lain, penindakan hukum terhadap pihak yang tidak patuh, seperti restoran yang enggan membayar royalti, membutuhkan investasi yang sangat besar. Namun, saat sudah bisa dibilang 'berhasil' dan menjadi momentum positif, upaya tersebut justru kini terhenti secara tiba-tiba.
Urusan royalti yang masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan. Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029 dan tengah dikebut agar bisa selesai dalam waktu dua bulan. Kedua, UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kedua proses legal yang berlangsung bersamaan ini memiliki beberapa implikasi hukum yang penting terkait dengan ekosistem hak cipta ke depan di Indonesia. Hasilnya pun diharapkan bisa jadi solusi di tengah berbagai sorotan terhadap transparansi dan sistem royalti di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menurunkan angka penghimpunan royalti yang selama ini menjadi sumber penting bagi kesejahteraan musisi. Langkah pencabutan kuasa tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara DPR, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, serta sejumlah asosiasi musisi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, itu membahas persoalan tata kelola royalti musik yang dianggap masih belum optimal.
Baca juga: Hypereport: Polemik Transparansi Proses Kolektif dan Distribusi Royalti Musik
Hasil forum tersebut memutuskan bahwa LMKN menjadi pusat tunggal dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia sementara waktu hingga Revisi UU Hak Cipta selesai. Dengan demikian, seluruh proses penarikan royalti kini difokuskan hanya melalui LMKN.
Padahal, sebelumnya terdapat beberapa LMK swasta yang ikut berperan, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), hingga Karya Cipta Indonesia (KCI).
Candra mencatat bahwa potensi royalti yang hilang akibat kebijakan ini cukup besar. Jika situasi ini dibiarkan berlarut, ia khawatir pencapaian positif penghimpunan royalti yang selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan akan mengalami kemunduran.
"Ada potensi hilangnya penghimpunan royalti lebih dari Rp10 miliar per bulan. Jika kebijakan ini diteruskan hingga revisi UU Hak Cipta selesai, yang katanya memakan waktu dua bulan, maka potensi hilangnya royalti bisa mencapai Rp20 miliar tahun ini," ungkap Candra kepada Hypeabis.id.

Ilustrasi Grup musik White Shoes & The Couples Company tampil menghibur pengunjung pada acara Joyland Jakarta 2024 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)
Candra menyebut potensi kehilangan sekitar Rp10 miliar per bulan akibat pencabutan kuasa LMK bukanlah perhitungan tanpa dasar. Dia menjelaskan, LMKN tahun ini menargetkan perolehan royalti sekitar Rp100 miliar-an (Target resmi sebesar Rp126 miliar sebagaimana diumumkan pada 26 Maret 2025)
Hingga akhir Juli 2025, diketahui royalti yang sudah terkumpul sekitar Rp57 miliar. Dengan sisa lima bulan menuju akhir tahun, maka dibutuhkan setidaknya Rp10 miliar per bulan agar target tahunan dapat tercapai. Dari hitungan tersebut, maka diperolehkan skema potensi kekurangan sekitar Rp10 miliar.
Jika kebijakan tersebut terus berlaku hingga proses revisi Undang-Undang Hak Cipta selesai dalam dua bulan ke depan, maka potensi kehilangan royalti bisa mencapai dua kali lipat, yakni Rp20 miliar. Bahkan, apabila revisi tersebut molor dari target, jumlah kerugian yang ditimbulkan berpotensi makin besar.
Meski secara formal penarikan royalti kini berada di bawah LMKN, Candra menekankan bahwa selama ini sebagian besar tugas penghimpunan di lapangan justru banyak dijalankan oleh LMK. Dengan dicabutnya kuasa tersebut, efektivitas pengumpulan royalti dikhawatirkan menurun drastis. Sebab, katanya, LMKN tidak memiliki SDM yang banyak untuk mengurus hal ini.
"Jadi, selama ini SDM yang menarik royalti itu LMK. Tapi koordinasinya di LMKN. Nah, sekarang, kalau LMK-nya dilarang mengumpulkan royalti, LMKN ini enggak ada sumber daya buat melakukan penarikan. Ibaratkan kalau di militer itu, LMK itu Kodam, kalau LMKN Mabes. Nah, kalau Kodam enggak bisa bergerak, Mabes mau ngapain?," jelasnya.
Candra menilai dampak pencabutan kuasa LMK ini sangat besar karena berpotensi mengurangi jumlah royalti yang diterima pencipta lagu dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak memicu gelombang protes baru, terlebih saat pemerintah sebenarnya tengah berupaya memperbaiki sistem melalui revisi undang-undang.
Menurutnya, selama masa transisi menuju aturan baru dalam RUU Hak Cipta, LMKN perlu mengambil langkah yang lebih bijak. Pembenahan memang perlu dilakukan, tetapi sebaiknya bersifat sementara dan tidak terlalu drastis hingga aturan revisi resmi diberlakukan.
"Jangan terlalu drastis dengan tiba-tiba LMK disetop. Mereka kan bisa melakukan perbaikan dengan kuasa yang ada sekarang, dimulai dari merapikan data daftar pengguna, lagu, dan sebagainya. Ini harus dilakukan secepatnya. Akan tetapi, saya enggak melihat pembenahan ini dilakukan secara sistematis, karena komisioner yang baru tampak masih meraba-raba," imbuhnya.
Ada Momentum Penting
Candra menilai isu royalti musik di Indonesia saat ini berada pada momentum yang sangat penting. Hal ini tidak hanya dipicu oleh adanya upaya perbaikan melalui revisi UU Hak Cipta, tetapi juga meningkatnya perhatian publik terhadap pentingnya pembayaran royalti bagi para pencipta lagu.Dia menambahkan, kasus Mi Gacoan yang akhirnya membayar Rp2 miliar kepada LMK setelah melalui proses mediasi, disadari atau tidak telah menjadi pemicu tumbuhnya kesadaran kolektif. Menurut informasi di lapangan yang diterimanya, kini makin banyak pengguna lagu, termasuk restoran dan kafe, yang mulai mengurus lisensi dan melakukan pembayaran royalti secara sukarela.
"Ya, ini harusnya jadi momentum yang bagus sekali," tegasnya.
Namun, kini, katanya, secara mendadak sistem penarikan royalti diubah menjadi terpusat, tanpa kepastian apakah sumber daya manusia yang dimiliki cukup untuk menjalankannya secara efektif. Perubahan ini pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan pengelolaan royalti yang sebelumnya sudah berjalan dengan dukungan berbagai lembaga.
Di sisi lain, penindakan hukum terhadap pihak yang tidak patuh, seperti restoran yang enggan membayar royalti, membutuhkan investasi yang sangat besar. Namun, saat sudah bisa dibilang 'berhasil' dan menjadi momentum positif, upaya tersebut justru kini terhenti secara tiba-tiba.
Urusan royalti yang masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini sedang mengalami dua proses hukum yang signifikan. Pertama, UU tersebut tengah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini, RUU Hak Cipta telah masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029 dan tengah dikebut agar bisa selesai dalam waktu dua bulan. Kedua, UU tersebut juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Proses uji materi UU Hak Cipta di MK diinisiasi oleh 29 penyanyi yang tergabung ke dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kedua proses legal yang berlangsung bersamaan ini memiliki beberapa implikasi hukum yang penting terkait dengan ekosistem hak cipta ke depan di Indonesia. Hasilnya pun diharapkan bisa jadi solusi di tengah berbagai sorotan terhadap transparansi dan sistem royalti di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.