Transparansi terkait royalti musik tengah jadi sorotan di Indonesia (Sumber gambar: Freepik)

Hypereport: Polemik Transparansi Proses Kolektif dan Distribusi Royalti Musik

03 September 2025   |   19:15 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Isu royalti menjadi salah satu hal krusial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan dan keberlangsungan karier musisi Indonesia. Setiap kali lagu diputar di radio, televisi, restoran, maupun platform digital, hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib dipenuhi melalui pembayaran royalti yang adil. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberikan kewenangan kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial. 

Ketentuan tarif royalti di ruang-ruang komersial seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek diatur dalam Keputusan LMKN Nomor 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM RI pada 12 Mei 2016. Royalti kemudian didistribusikan kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Baca juga laporan terkait:  Misalnya, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang memutar lagu untuk pelanggannya harus membayar royalti yang mencakup hak cipta dan hak terkait, masing-masing sebesar Rp60.000 per kursi per tahun. Dengan 20 kursi, total royalti yang harus dibayarkan mencapai Rp2,4 juta per tahun, belum termasuk pajak.

Sementara itu, bagi usaha pertokoan atau mal, perhitungannya mengikuti luas area yang digunakan. Sebuah mal kecil berukuran 5.000 meter persegi di Jakarta Selatan yang memutar musik instrumental untuk pengunjungnya dikenakan royalti sebesar Rp5.700 per meter persegi per tahun. Dengan demikian, total biaya royalti mencapai Rp28.500.000 per tahun, belum termasuk pajak.

Untuk kegiatan yang lebih besar seperti konser, dihitung dari hasil penjualan tiket. Sebuah konser dengan 5.500 tiket terjual senilai Rp825 juta, ditambah 100 tiket gratis senilai Rp15 juta, akan membayar royalti 2 persen dari hasil penjualan tiket dan 1 persen dari tiket gratis. Total royalti yang harus dibayarkan mencapai Rp16,65 juta, belum termasuk pajak.

LMKN mencatat rekor tertinggi dalam sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, lembaga ini berhasil mengumpulkan royalti senilai Rp77 miliar, menjadi angka perolehan terbesar sejak berdirinya.

“Angka Rp77 miliar itu adalah angka real. Bahkan masih ada potensi sekitar Rp20 miliar yang belum tercatat karena dieksekusi Januari. Kalau itu masuk, kita hampir menyentuh Rp100 miliar,” ungkap Ketua LMKN Dharma Oratmangun, dalam pernyataan resminya. 

Di sektor live event, LMKN mencatat lonjakan signifikan. Dari hanya Rp56 juta pada 2022, pengumpulan royalti dari konser dan pertunjukan langsung melonjak hingga Rp18 miliar pada 2024, atau naik lebih dari 23 kali lipat. 

Sementara untuk total distribusi royalti yang berhasil dihimpun LMKN mencapai Rp60.117.750.061. Dari jumlah tersebut, pencipta menerima bagian terbesar, yaitu Rp37.131.162.631, selanjutnya untuk Produser Rp12.101.543.237, dan perfomermer Rp10.885.044.192.

Distribusi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga tercatat, dengan LMK KCI menerima Rp6.736.151.969, LMK WAMI sebesar Rp24.189.963.369, dan LMK RAI sebesar Rp4.463.346.004 
 

Mekanisme Pengolektifan Royalti yang Ambigu

Meski sistem royalti telah berlaku sejak lama, para pencipta dan pemilik hak terkait merasa resah terhadap cara kerja lembaga yang dinilai kurang transparan. Sebagai contoh, musisi seperti Ari Lasso mengungkapkan bahwa dia hanya menerima royalti sebesar Rp700.000 per tahun, meskipun lagunya sering diputar di berbagai platform.

Eric Wirjanata, pengamat musik sekaligus Founder Majalah Deathrockstar, memaparkan, jika masih ada musisi yang merasa dirugikan, hal itu menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem yang berjalan.  “Artinya, kinerja atau mekanisme penarikan dan distribusi royalti masih perlu diperbaiki agar lebih adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Secara prinsip, LMK seharusnya mengumpulkan royalti dari berbagai sektor yang menggunakan karya musik, mulai dari kafe, hotel, penyelenggara acara, radio, hingga platform digital, lalu mendistribusikannya kembali kepada para pemilik hak.

Namun, menurutnya, mekanisme ini dalam praktiknya masih sulit dipahami dan terasa kurang transparan. Meski hasil pengumpulan dan pendistribusian royalti dapat diakses melalui laman resmi LMKN, proses bagaimana royalti tersebut dikoleksi langsung di lapangan dan didistribusikan pada pencipta dan pemilik hak terkait, masih menjadi tanda tanya. 

Baca juga: Hypereport: Regulasi Royalti Musik di Area Komersial, dari Kafe ke Streaming Digital 

 

Ilustrasi konser musik (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

Ilustrasi konser musik (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

Menanggapi isu transparansi, WAHANA Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penghitungan royalti dihitung berdasarkan data penggunaan karya yang diterima dari pengguna, misalnya radio, TV, platform digital, hotel, kafe. Kemudian, data itu dibagi sesuai proporsi hak cipta masing-masing anggota.

"WAMI memiliki dasar rumus hitung-hitungan, yang juga digunakan oleh LMK lain, termasuk LMK di luar negeri. Ini adalah rumus yang berlaku umum secara global," ujar Adi Adrian, President Director WAMI dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Adi menekankan, WAMI terikat pada standar profesionalisme yang mengedepankan kerahasiaan data penerima royalti. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuka angka detail distribusi royalti musik yang diterima oleh musisi kepada publik tanpa izin dari penerima dana tersebut.

"Ada aturan, jadi kita terikat. Kalau aturannya tidak ada, tentu kita senang bisa memberitahukan berapa besar distribusi royalti yang sudah dilakukan. Namun, saat ini kita belum bisa karena hal itu termasuk data pribadi," ujar Adi.

Proses transparansi data distribusi royalti dilakukan dengan sangat hati-hati, sesuai persetujuan masing-masing penerima. "Kita minta izin dulu, dan jika ada yang tidak memberikan izin, ya kita tidak mempublikasikannya," ungkapnya. 

Adi kembali menekankan bahwa WAMI selalu taat pada aturan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan royalti. Dia menegaskan, lembaga ini bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh LMKN dalam hal pemungutan dan distribusi royalti. 

Dihubungi terpisah, LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) mengungkapkan bahwa dalam dua bulan ke depan, fokus utama mereka adalah pada penyusunan dan menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan baru.

“Kalau dua bulan ini, kita fokus ke penyusunan UU dulu. Kita menunggu sampai terbit peraturan baru,” ujar Elvi, perwakilan dari sekretariat LMK ARDI.

ARDI siap menyesuaikan mekanisme pengelolaan royalti dangdut dengan regulasi terbaru, sehingga diharapkan distribusi royalti dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai LMK Tradisi, lembaga ini bertugas melindungi hak cipta, mengelola royalti, dan memajukan musik serta kekayaan intelektual musik tradisi Nusantara, termasuk dangdut. Namun, ketika di lapangan, pelaksana harian atau tim operasional mereka mengumpulkan royalti untuk semua musisi dari berbagai genre.

Misalnya, jika ada lokasi hiburan seperti karaoke yang belum tersentuh, maka seharusnya dilakukan penarikan royalti tanpa terkecuali. Begitupun jika ada lagu tradisi yang digunakan dalam ruang-ruang dan kegiatan komersial, pengumpulan royalti tetap dilakukan.

Terkait hak pertunjukan atau performing rights, musisi tidak diwajibkan untuk meminta izin langsung kepada pencipta lagu saat membawakan karya tersebut yang penting sudah dilakukan pembayaran ke LMK.

Sementara itu, Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta saat ini tengah menjadi fokus utama untuk memperbaiki tata kelola royalti musik. Tujuannya untuk menciptakan sistem pengumpulan dan distribusi royalti musik yang lebih transparan, efisien, dan adil.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UUHC akan diselesaikan dalam waktu setidaknya dua bulan kedepan. Untuk sementara, semua pendistribusian royalti akan ditahan hingga proses revisi UU Hak Cipta selesai. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap sistem distribusi royalti tersebut.

Sebagai bagian dari program strategis periode 2025-2028, LMKN tengah mempersiapkan transformasi digital menyeluruh dalam pengelolaan data dan distribusi royalti. Proses ini mencakup pengumpulan data penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial, serta pendataan valid para pencipta lagu, produser, dan pelaku pertunjukan yang menjadi dasar utama dalam penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti. 

Baca juga: Hypereport: Pendapatan Royalti Musik Indonesia, Anjlok saat Pandemi hingga Capai Rekor Tertinggi 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Benarkah Bermain Teka-teki Silang Dapat Melatih Ketajaman Pikiran? Begini Penjelasannya

BERIKUTNYA

Elizabeth Olsen Kembali Jadi Scarlet Witch di Serial Animasi Marvel Zombies

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga