Cek Syarat & Jadwal Program PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025
16 September 2025 |
15:00 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi program Pendirikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025 untuk tahap 3. Pendaftarannya dijadwalkan berlangsung mulai dari 8 September–1 Oktober 2025.
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Program ini dibuat untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1089/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025, untuk tahap kali ini program PPG menargetkan sebanyak 155.652 guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada halaman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
6. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Program ini dibuat untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1089/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025, untuk tahap kali ini program PPG menargetkan sebanyak 155.652 guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing.
PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 dimulai dengan tahap seleksi administrasi yang berlangsung mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025. Proses verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK akan dilaksanakan pada 24 September 2025. Berlanjut dengan tahap pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 3 melalui aplikasi SIMPKB pada 1 Oktober 2025.
Setelah tahapan seleksi administrasi, PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 akan dilanjutkan dengan proses pemanggilan peserta yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing. Peserta bisa mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.
Jika mendapatkan NIK yang belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
Peserta juga diharuskan melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Adapun, daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK. Setelah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah dimasukkan ke dalam PDDikti oleh LPTK, maka peserta dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login.
Adapun, informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Adapun, koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
Syarat Ikut PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025
Berikut adalah sejumlah syarat peserta PPG bagi Guru Tertentu 2025.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada halaman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
6. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama;
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik, atau jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
7. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama; dan
- Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik, atau jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang berasal dari penghentian fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan dicatat pada Dapodik.
9. Bagi guru yang berasal dari penempatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan dicatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan diisi pada saat lapor diri di LPTK).
11. Kesehatan jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan diisi pada saat lapor diri di LPTK).
Jadwal PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 2025
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11-16 September 2025
- Lapor diri di LPTK: 20-25 September 2025
- Pembelajaran mandiri di platform Ruang GTK: 29 September-10 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1-11 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1-7 November 2025
- Periode unggah dokumen UKPPPG: 13-18 November 2025
- Cetak kartu ujian UKPPPG: 17-18 November 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22-26 November 2025
- Periode penilaian UKPPPG: 1-15 November 2025
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.