Musik konser sebagai salah satu sumber pendapatan royalti (Sumber gambar/ilustrasi: Pexels/ Vishnu R Nair)

Hypereport: Pendapatan Royalti Musik Indonesia, Anjlok saat Pandemi hingga Capai Rekor Tertinggi

01 September 2025   |   13:00 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pendapatan royalti yang dihimpun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus menunjukkan tren kenaikan. Pada 2024, jumlahnya menembus rekor tertinggi dalam enam tahun terakhir, sekaligus melampaui capaian sebelum pandemi Covid-19. Kini, Lembaga itu membidik target yang lebih besar lagi pada 2025. 

Berdasarkan data LMKN, kinerja pendapatan royalti sempat mengalami pasang surut. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 menjadi titik balik dengan penurunan tajam dalam pengumpulan royalti. Pembatasan kegiatan publik membuat berbagai pihak yang biasanya menjadi penyumbang pembayaran royalti tidak dapat beroperasi. Konser musik ditiadakan, hotel dan restoran tutup, hingga aktivitas hiburan lainnya berhenti total. 

Baca juga: LMKN Fokus pada Transformasi Digital dan Transparansi Pengelolaan Royalti 

Pada 2019, pendapatan royalti mencapai Rp63,79 miliar. Angka ini menjadi tolok ukur kondisi normal sebelum pandemi, sekaligus menunjukkan potensi besar ekosistem musik Indonesia ketika seluruh aktivitas berjalan tanpa hambatan.

Namun, pada 2020, saat pandemi meluas, pendapatan royalti anjlok menjadi hanya Rp29,17 miliar atau turun lebih dari 50 persen. Penurunan berlanjut hingga 2021, yang mencatat titik terendah dalam sejarah LMKN dengan total Rp19,86 miliar.

Memasuki 2022, kondisi mulai membaik seiring pulihnya aktivitas ekonomi dan hiburan. Pendapatan royalti melonjak menjadi Rp35 miliar, atau naik sekitar 76 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menjadi sinyal positif bagi ekosistem musik nasional.

Tren positif berlanjut pada 2023 dengan capaian Rp55,15 miliar, hingga akhirnya pada 2024 pendapatan royalti menembus Rp77,15 miliar. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sejak LMKN berdiri.

Seiring dengan meningkatnya pendapatan, distribusi royalti kepada para pemilik hak pun mengalami kenaikan. Pada 2024, LMKN mencatat distribusi sebesar Rp60,12 miliar. Dari jumlah itu, komposisi terbesar diberikan kepada para pencipta lagu dengan nilai Rp37,13 miliar. 
 

Distribusi Royalti 

Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) tercatat sebagai penerima distribusi terbesar, yakni Rp24,19 miliar. Disusul oleh Karya Cipta Indonesia (KCI) sebesar Rp6,74 miliar, Royalti Anugrah Indonesia (RAI) Rp4,46 miliar, Pelari Rp1,6 miliar, dan Langga Kreasi Budaya Rp143,5 juta. 

Sementara itu, distribusi kepada LMK produser musik mencapai Rp12,10 miliar. LMK SELMI mendominasi dengan Rp11,34 miliar, sedangkan ARMINDO memperoleh Rp757,45 juta.

Adapun distribusi LMK performer tercatat Rp10,88 miliar yang dibagi kepada lima LMK. PRISINDO menjadi penerima terbesar dengan Rp2,61 miliar, diikuti PAPPRI Rp2,54 miliar, ARDI Rp2,46 miliar, PROINTIM Rp1,79 miliar, dan SMI Rp1,49 miliar.

Setelah berhasil meraih pencapaian tertinggi sepanjang sejarah LMKN berdiri, lembaga ini juga menargetkan penghimpunan royalti lagu atau musik mencapai Rp126 miliar sepanjang 2025. Angka ini naik sekitar Rp48,85 miliar jika dibandingkan dengan pencapaian 2024. 

Adapun, LMKN baru saja memiliki pengurus baru. Mereka sadar bahwa target capaian dari penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia yang berhasil diraih masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait. 

Penarikan royalti yang belum maksimal dapat terjadi lantaran rasa ragu yang masih ada dalam benak masyarakat pelaku usaha atau pengguna komersial terkait dengan transparansi distribusi dari LMK kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait.

Dengan begitu, lembaga ini tengah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan demi transformasi digital yang menyeluruh dalam menjalankan tugas dan fungsi krusial sebagai salah satu ikhtiar pengurus baru.
 
Tugas dan fungsi itu antara lain mengupayakan perolehan data penggunaan lagu dan/atau musik terhadap layanan publik yang bersifat komersial. Perolehan data-data valid pencipta lagu, produser, dan pelaku pertunjukan sebagai dasar rujukan utama dari setiap proses penarikan, pengelolaan serta pendistribusian royalti juga merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam perbaikan.

Pada saat ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional juga memutuskan untuk menarik pendelegasian kewenangan dari beberapa LMK terkait dengan penarikan atau penghimpunan royalti pemanfaatan hak cipta lagu atau musik yang digunakan dalam ruang publik, yang bersifat komersial. Dengan begitu, wewenang penarikan dan penghimpunan royalti kembali hanya ditujukan dan dipusatkan terhadap LMKN.

LMKN juga telah mengawali penataan hubungan dengan sejumlah LMK, khususnya tentang tata kelola royalti dengan mengeluarkan kebijakan bersama yang menyatakan bahwa untuk sementara menahan segala bentuk pendistribusian royalti sampai dengan selesainya proses revisi Undang-Undang Hak Cipta, sekaligus dalam waktu bersamaan melakukan upaya pemeriksaan dan verifikasi ulang mengenai sistem distribusi royalti tersebut. 

Baca juga: 5 Usulan Hasil Pertemuan LMKN & DPR Terkait Royalti 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 
Editor:

SEBELUMNYA

Ada Demonstrasi, ASDP Hilangkan Aturan Tiket Expired Ferizy untuk Traveller

BERIKUTNYA

Koleksi Desainer École Duperré Paris: Estetika Memori, Anjing, sampai Mafia dalam Busana

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga