Grup Musik The Lantis tampil pada hari ketiga Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/6/2025). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Hypereport: Mengurai PR Besar Pusat Data Lagu & Asa Perbaikan LMKN Lewat Revisi UUHC

02 September 2025   |   15:22 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Like
Pembuatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) diyakini bisa menjadi solusi untuk mengurai persoalan rumit terkait royalti. Dengan adanya sistem ini, proses penarikan hak dan distribusi nilai ekonomi sebuah lagu dapat berlangsung lebih tertata dan transparan. 

Pusat Data Lagu dan/atau Musik merupakan himpunan informasi yang mencatat para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, serta pemegang Hak Terkait, termasuk penyanyi, musisi, dan produser rekaman.

Pembangunan pusat data ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebenarnya sudah menjadi mandat sejak lama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 hingga Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan/atau Lagu. 

Baca juga laporan terkait:  Dalam pusat data itu , nantinya harus tersedia informasi menyeluruh mengenai sebuah karya. Dari sisi Pencipta, misalnya, memuat nama penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran, hingga pengarah musik. Sementara itu, pada aspek Hak Cipta, data mencakup penerbit musik, ahli waris pencipta, penerima hak yang sah dari pencipta, hingga pihak-pihak yang memperoleh hak lebih lanjut secara resmi.

Selain itu, data juga perlu memuat informasi mengenai Hak Terkait. Hal ini meliputi produser fonogram, pemilik karya rekam, produser musik, penata suara sebagai co-produser, serta pelaku pertunjukan yang mencantumkan nama artis dan musisi pendukung. Dengan begitu, pusat data ini akan menjadi rujukan utama yang komprehensif bagi pengelolaan hak ekonomi di bidang musik.

Saat ini, Pusat Data Lagu dan/atau Musik masih terus dikembangkan dalam jangka menengah dan panjang, sehingga penyempurnaan-penyempurnaan akan terus dilakukan dalam jangka waktu ke depan. 

Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman mengatakan Pusat Data Lagu dan Musik punya peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi musik nasional. Sebab, pusat data tersebut akan menjadi landasan untuk pengelolaan royalti atas pemanfaatan musik dan lagi. Dengan demikian, kehadirannya sangat dibutuhkan oleh stakeholder di bidang musik. 

Candra mengatakan selama ini publik banyak mendengar kegaduhan soal pilihan antara sistem blanket royalti dan lisensi langsung. Padahal, menurut Candra, ada hal lain yang sebenarnya lebih urgen untuk dibicarakan, yakni terkait pusat data lagi.

"Saya pikir, kita perlu fokus ke sini juga. Pusat Data Lagu ini harus segera jadi dan diandalkan, karena selama ini belum jadi," ungkap Candra yang juga mantan pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 

Band metal Voice of Baceprot (VOB) tampil dalam acara Pestapora 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/9/2024). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha)

Band metal Voice of Baceprot (VOB) tampil dalam acara Pestapora 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/9/2024). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha)

Candra mengatakan selama ini distribusi royalti sistem BL (blanket license) masih menggunakan metode sampling atau uji petik. Contohnya, jika ada 100 restoran yang sudah mengurus lisensi dan membayar royalti, maka yang diuji petik hanya 20 untuk memperoleh song list sebagai dasar pembagian royalti.

Artinya, bagi pencipta dari song list (laporan pemakaian lagu-lagu) yang dipakai di 20 restoran saja yang mendapat royalti. Sialnya, pencipta lagu-lagu di luar 20 tersebut tidak kebagian, dan sering kali mempertanyakan.

Memang, tidak akurat, tapi pilihan 20 bergilir setiap tahun. Meskipun demikian, LMK tetap memberikan kompensasi atas lagu-lagu yang tidak terdeteksi disebabkan ketidakakuratan tadi. Caranya ialah dengan UPA atau unplugged performance allocation. Hal ini tertera dalam distribution rules yang diketahui anggota LMK.

Lantas, mengapa tidak mengejar laporan 100 restoran? Jawabannya, kata Candra, bisa jadi biaya mendapatkan seluruh laporan lebih tinggi dari terkumpulnya royalti. Di titik ini, peran sistem baru dan pusat data lagu menjadi sangat penting. "Teknologinya sudah tersedia kok. Tinggal kita pilih yang mana, yang lebih pas untuk Indonesia ya, bukan hanya jakarta," tegas Candra

Candra mengatakan teknologi ini nantinya akan menyederhanakan sistem, tetapi mampu memberikan data yang lebih detail. Sistemnya ialah kombinasi antara penyewaan perangkat streaming lagu oleh pengguna dan server penampung data yang di-stream agar diproses oleh LMKN.

Namun, pola ini perlu dilengkapi dengan aturan jelas, misalnya regulasi yang mengatur pihak manakah yang menanggung biaya menyewa perangkat tadi dan tentu saja penyediaan pusat data lagi yang upaya pengadaannya masih terus dalam pengembangan.

Di luar itu, Candra mengatakan salah satu pekerjaan rumah lain dari LMKN ialah soal kepatuhan hukum yang rendah di kalangan para pengguna atas kewajiban mereka membayar royalti. Akan tetapi, masalah ini perlu disikapi dengan kepala dingin. Dalam artian, selalu ada sebab dan akibat.

Dalam hal ini, faktor 'trust' di masyarakat juga perlu dijaga dengan baik. Di samping itu, sosialisasi dan transparansi mesti terus dijunjung agar semua hal menjadi berkesinambungan. Candra juga mengusulkan agar LMKN memiliki pasukan SDM yang mumpuni. Mereka harus bekerja full time dengan 1 pimpinan profesional sebagai tokoh sentral yang diberi mandat penuh. Dengan demikian, pola kerjanya lebih terstruktur.

"Namun, perlu dicatat bahwa sampai sekarang, pengumpulan royalti bukan gagal total ya. Dari data, ada lebih dari 4.500 perusahaan yang membayar royalti dan itu ada yang berjejaring ya. Jadi, kalau bicara tempat, mungkin bisa lebih dari 30.000. Itu jarang diangkat ya, dan kita perlu berterima kasih," tuturnya. 

Baca juga: Hypereport: Regulasi Royalti Musik di Area Komersial, dari Kafe ke Streaming Digital 
 

Perbaikan Regulasi di Revisi UUHC 

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan target capaian dari penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait. Oleh karena itu, berbagai upaya perbaikan terus coba dilakukan, salah satunya melalui Revisi UU Hak Cipta (UUHC).

Dirinya mengatakan LMKN pengurus baru mencoba gerak cepat untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai lembaga maupun kementerian terkait. Terbaru, tentu adalah Rapat Konsultasi dengan Komisi XIII DPR yang juga dihadiri stakeholder lain pada 21 Agustus 2025. 

"Revisi UUHC akan diselesaikan dalam waktu setidaknya dua bulan ke depan. LMKN beserta para pemangku kepentingan lain turut serta menjadi tim perumus revisi UUHC," ujarnya. 

Sambil merampungkan revisi UUHC, pihaknya juga mengambil alih distribusi royalti dengan menarik kembali kewenangan yang sebelumnya didelegasikan kepada sejumlah LMK dalam Pelaksana Harian LMKN. Dengan langkah ini, proses penghimpunan royalti kembali dipusatkan hanya pada LMKN. 

Melihat jumlah LMK yang saat ini cukup banyak, pihaknya berencana memperbarui persyaratan pendirian sekaligus memperketat evaluasi terhadap LMK.

Selain itu, beberapa langkah perbaikan juga ditempuh, antara lain menurunkan porsi dana operasional LMKN dari 20 persen menjadi 8 persen dari total royalti yang terkumpul, serta mempertimbangkan pembentukan perwakilan LMKN di tingkat daerah jika memang diperlukan. 

Hal ini, katanya, sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ke depan, pihaknya menargetkan adanya transformasi digital secara menyeluruh dalam penarikan royalti. Salah satu fokus utama untuk mewujudkan itu ialah mengupayakan ketersediaan data penggunaan lagu dan/atau musik di layanan publik yang bersifat komersial.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya pengumpulan data valid mengenai pencipta lagu, produser, dan pelaku pertunjukan sebagai rujukan utama dalam penarikan, pengelolaan, serta distribusi royalti.

"Transformasi digital ini menjadi salah satu program strategis utama yang dicanangkan komisioner periode 2025–2028," pungkasnya.
 

Musisi mengikuti rehearsal jelang konser The Legends 9: Adventures from Disney-Pixar di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Sumber gambar:  JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Musisi mengikuti rehearsal jelang konser The Legends 9: Adventures from Disney-Pixar di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Sembari menunggu revisi UUHC, penyanyi sekaligus anggota DPR Once Mekel juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Menurutnya, peraturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan menguatkan ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik. Sebab, aturan ini mempertegas mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik bersifat komersial melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri ini, pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Pembayaran ini wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Pasal ini juga memperjelas bahwa suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN.

"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," kata Once Mekel. 

Once menekankan sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian ke depan. Pertama, optimalisasi peran LMKN/LMK sebagai pendistribusi royalti agar mekanismenya berjalan lebih efektif dan transparan. 

Kedua, penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti musik secara kolektif. Ketiga, pembangunan serta pengembangan sistem digital yang mampu memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat, real-time, dan dapat dipercaya, dengan penunjukan penyedia sistem yang objektif dan transparan. 

Keempat, melengkapi serta memperbarui data pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi menyeluruh terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman. Kelima, melakukan revisi tarif pungutan royalti apabila diperlukan, berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan di industri terkait. 

Baca juga: Hypereport: Pendapatan Royalti Musik Indonesia, Anjlok saat Pandemi hingga Capai Rekor Tertinggi 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Link & Cara Edit Foto Warna Pink-Hijau, Mudah Tanpa Aplikasi

BERIKUTNYA

Fakta Menarik Bunga Daffodil, Simbol Harapan dan Awal yang Baru

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga