Ilustrasi konser musik. (Sumber gambar: Pixabay/Pexels)

Hypereport: Jeritan Pencipta Lagu, Nihilnya Royalti Konser hingga Transparansi & Digitalisasi

01 September 2025   |   16:36 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Para pencipta lagu di Indonesia masih menghadapi jalan terjal untuk mendapatkan apresiasi dan remunerasi setimpal dari karya-karya yang mereka ciptakan. Masih ada kesenjangan antara para pencipta lagu dengan penyanyi yang membawakan karya-karya mereka.
 
Kalangan penyanyi yang membawakan hit-hit yang dibuat oleh pencipta lagu bisa mendapatkan bayaran fantastis plus popularitas yang menguntungkan mereka. Sementara kalangan pencipta lagu acapkali tidak mendapatkan apresiasi dan remunerasi yang proporsional, bahkan jauh dari kata sejahtera.
 
Hal itu salah satunya dialami oleh musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias, yang belakangan namanya menjadi perbincangan usai menggugat penyanyi Agnez Mo senilai Rp1,5 miliar terkait hak cipta lagu "Bilang Saja". Meski, permohonan kasasi sang penyanyi dikabulkan sehingga tidak perlu membayar denda sebagaimana diputuskan hakim Pengadilan Niaga beberapa waktu lalu.

Baca juga laporan terkait:
1. Hypereport: Pendapatan Royalti Musik Indonesia, Anjlok saat Pandemi hingga Capai Rekor Tertinggi
 
Ari mengungkapkan sebenarnya dia meminta hak royalti atas penggunaan lagu-lagunya di acara komersial seperti konser musik tak hanya kepada Agnez Mo, tetapi juga nama-nama penyanyi lain seperti Krisdayanti, Reza Artamevia, Delon, dan Judika.
 
Hal itu dilakukannya setelah selama beberapa tahun dia menerima laporan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), namun tidak pernah ada remunerasi untuk royalti penggunaan lagu di acara konser alias nilainya selalu Rp0. Di sisi lain, para penyanyi justru sering membawakan lagu-lagu ciptaannya di berbagai acara konser dengan bayaran yang fantastis.
 
"Yang pasti sih saya sudah mengalami kerugian yang nyata, cuman nilainya berapa saya enggak tau. Lagu-lagu saya banyak dipakai di konsernya Krisdayanti, Agnez Mo, Reza Artamevia, Delon, Judika dan lain-lain, bayangkan berapa nilai yang hilang selama ini. Sedangkan bayaran mereka kita tau tidak murah," ungkapnya kepada Hypeabis.id lewat sambungan telepon.
 
Hampir semua penyanyi yang dihubungi secara personal olehnya bersedia menyelesaikan soal royalti penggunaan lagu kecuali Agnez Mo. Dalam salah satu acara podcast, sang penyanyi mengaku bahwa terkait royalti penggunaan lagu ciptaan Ari Bias sudah dibayarkan oleh pihak penyelenggara acara melalui LMK. Akhirnya lantaran tidak digubris, Ari pun menempuh jalur hukum.
 
"Saat saya menghubungi mereka terjadi negosiasi, soal berapa royaltinya ya tawar-menawar aja biasa gitu. Kaya manajernya Krisdayanti, Reza Artamevia, mereka menghubungkan ke si penyelenggaranya, ini tolong bayarin royaltinya Ari Bias, mereka bayar, udah selesai. Nah itu tidak terjadi dengan Agnez, dia mendiamkan, entah alasannya apa," jelasnya.
 

Royalti Performing Rights 

Ari mengatakan dirinya bersama rekan-rekan sesama pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendesak adanya perhitungan yang jelas serta kepatuhan atas royalti dalam performing rights, hak yang memastikan bahwa pencipta lagu mendapatkan kompensasi ketika karya musik mereka digunakan di tempat umum, seperti konser, radio, televisi, dan tempat komersial lainnya.
 
Sementara untuk mechanical right atau royalti pada saat sebuah lagu dijual melalui berbagai format seperti kaset, CD, piringan hitam, dan digital streaming platform, Ari mengaku dirinya dan para pencipta lagu yang tergabung dalam AKSI tidak menemui masalah. Sebab, royalti dari mechanical right biasanya telah diurus oleh pihak label dan publishing.
 
Ari menegaskan setidaknya selama 10 tahun terakhir tepatnya sejak 2014, para pencipta lagu mengalami kerugian yang nyata sebab tidak pernah mendapatkan hak ekonomi dari setiap konser para penyanyi yang membawakan karya-karya mereka. Menurutnya, kesadaran baik penyanyi maupun penyelenggara acara (EO/promotor) untuk memastikan izin dan pembayaran royalti yang proporsional kepada pencipta lagu masih minim.
 
"Konser itu tidak akan ada kalau tidak ada lagu. Tapi yang paling penting itu justru selalu dilupakan," kata produser kelahiran 1986 itu.
 
Menurut Ari, pengaturan tentang pembayaran royalti performing right sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hanya, katanya, masih banyak pihak yang salah dalam menafsirkan aturan tersebut.
 
Ari juga menilai bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang selama ini ditunjuk sebagai institusi yang mengatur soal pengumpulan dan pembayaran royalti tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 
 

Transparansi & Digitalisasi LMK/LMKN

Selain Ari Bias, musisi sekaligus pencipta lagu Ari Lasso juga mengalami hal serupa. Melalui unggahan di akun Instagramnya, Ari membeberkan bahwa dia menerima bukti pembayaran royalti sekitar Rp700.000 milik orang lain dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku LMK. 
 
Dalam bukti tersebut tertulis bahwa alokasi royalti yang didapat sekitar Rp30 juta namun yang benar-benar diterima oleh pencipta lagu hanya Rp700.000. Ari mengaku bingung mendapat bukti transfer tersebut lantaran bukan atas nama dirinya.
 
Pelantun lagu "Hampa" itu pun akhirnya menghubungi pihak WAMI untuk meminta kejelasan. Setelah berkomunikasi, Ari melalui bukti-bukti chat dan surat dengan pihak WAMI menyampaikan bahwa memang terjadi kesalahan dalam pendistribusian royalti. Akhirnya, Ari pun mendapatkan besaran royalti yang memang punya dirinya.
 
Namun, Ari justru mendapat nilai royalti yang lebih kecil yakni sekitar Rp400.000. Dia pun mempertanyakan mekanisme penghitungan royalti dari LMK seperti WAMI, dimana dari alokasi royalti puluhan juta, pencipta lagu hanya mendapat ratusan ribu rupiah.
 
"Saya dengan kesadaran penuh tanpa amarah [nothing personal] dan teman-teman [pencipta lagu] ingin mendapat sosialisasi teknik rumus hitung anda. Tentunya setelah kami sebagai warga negara yang tertib membayar kewajiban, melakukan audit WAMI secara terbuka. Itu semua tanggapan teman-teman yang menelepon saya," tulisnya dikutip dari akun Instagram @ari_lasso. 
 
Mantan vokalis Dewa19 itu menilai bahwa WAMI sebagai lembaga yang dipercaya terkait penarikan dan pendistribusian royalti memiliki manajemen yang sangat buruk, dan berpotensi merugikan banyak musisi yang tergabung dalam lembaga tersebut.
 
"Banyak permainan atau kecerobohan yang cukup layak rasanya untuk diperiksa lembaga negara dalam hal ini Mungkin BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], KPK [Komisi Pemberantas Korupsi] atau BARESKRIM. Bukan untuk menghukum tp menjadikan WAMI sebagai sebuah lembaga yang kredibel," tulisnya. 
 

Kejelasan Pengaturan Royalti & Digitalisasi

Sementara itu, Ari Bias berharap pengaturan tentang pembayaran royalti performing rights sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diperjelas dan dijalankan secara patuh.
 
Dia berharap agar adanya jelesan penerapan aturan dari kedua regulasi tersebut sehingga tidak terjadi multiinterpretasi. Dua poin yang ditekankan yakni adanya izin dari pencipta/pemegang hak cipta lagu sebelum membawakan karya mereka di acara konser, serta pembayaran royalti performing right yang dibayarkan sebelum konser.
 
"Yang kita tuntut, yang kita minta hanya dua poin itu aja. Izin langsung ke pencipta atau pemegang hak cipta, dan pembayaran royalti sebelum konser diselenggarakan. Itu aja sebenarnya," tegasnya.
 
Adapun, terkait besaran royalti, Ari dan rekan-rekan di AKSI mengusulkan agar nilainya 10 persen dari honor penyanyi atau artis yang membawakan lagu mereka. Bukan 2 persen dari total jumlah tiket yang terjual yang dibayarkan setelah konser selesai, sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
 
Menurut Ari, dengan aturan tersebut banyak royalti yang justru tidak dibayar setelah konser. Di sisi lain, dengan sistem tersebut, pencipta lagu ikut menanggung risiko terkait besar kecilnya pendapatan penjualan tiket. Dengan kata lain, jika jumlah penontonnya kecil maka royalti yang dibayarkan pun kecil begitupun sebaliknya.
 
"Tapi penyanyi yang menggunakan karya kami tidak ada menanggung resiko penjualan tiket, honor mereka sudah dibayar dulu sebelum pertunjukan. Nah kita juga ingin diperlakukan sama, karena penyanyi itu menggunakan karya pencipta. Disesuaikan saja dengan honor artisnya, supaya lebih gampang, lebih simpel," ucapnya.
 
Dalam realisasinya, Ari tidak menuntut bahwa si penyanyinya lah yang harus membayar royalti secara langsung, melainkan pihak penyelenggara acara konser. Dengan kata lain, royalti tersebut menjadi bagian dari biaya produksi mereka dalam sebuah perhelatan konser yang harus dibayar seperti kebutuhan-kebutuhan lainnya.
 
"Kita sudah berdiskusi juga dengan pihak beberapa EO, mereka setuju juga, karena akan mempermudah mereka untuk mengajuan proposal biaya produksinya, disitu sudah termasuk 10 persen dari honor artis. Sudah ketahuan langsung nilai izin royaltinya," imbuhnya.
 
Sementara untuk penggunaan lagu-lagu yang dibawakan oleh penyanyi-penyanyi di kafe, Ari mengatakan besaran pembayaran royaltinya berbeda dengan yang di konser. Jika untuk konser para pencipta meminta 10 persen dari honor penyanyi, di kafe diterapkan royalti Rp120.000 per kursi. 
 
Hal itu dikarenakan di konser, orang-orang memang datang untuk menonton pertunjukan musik dengan membeli tiket, berbeda dengan di kafe dimana musik biasanya hanya menjadi pendukung suasana. Meski, Ari mengaku dirinya kurang setuju dengan besaran royalti untuk penggunaan di kafe yang menurutnya harus dievaluasi dan dihitung kembali.
 
"Jadi pihak kafe itulah yang harus bertanggung jawab membayar royalti, bukan band-nya. Band cafe-nya bebas, dia mau main lagu apa aja bebas. Cuma kafenya yang harus bayar royaltinya per bulan atau per tahun," ujarnya. 
 
Ari juga mengatakan dirinya dan sejumlah pencipta lagu menginginkan agar operasional LMK/LMKN berjalan secara digital atau didigitalisasi, agar prosesnya berjalan akuntabel dan transparan. Sehingga, proses penarikan royalti maupun pendistribusiannya bisa diakses oleh semua pihak secara mudah dan jelas.
 
"Jadi enggak perlu lagi ada orang-orang datang preman, menagih ke kafe, resto, enggak perlu lagi itu semua. Semuanya berdasarkan aplikasi atau platform atau cara lain yang bisa diakses seperti kita mengakses Spotify. Kita pengen berlangganan Spotify, kita bayar per bulan kan, nah kita pengen kaya begitu," ucapnya.
 
"Kami pengen karya kami bisa dikenal, digunakan dimana saja. Terus transparansi untuk pendapatan royalti kita, dari sini berapa, dari sana berapa itu jelas. Karena itu juga kan nanti bisa kita gunakan, misalnya untuk fidusia, jadi kredit ke bank bisa dijadikan jaminan," harap Ari.

Baca juga: 5 Usulan Hasil Pertemuan LMKN & DPR Terkait Royalti

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) 

SEBELUMNYA

Nonton Hemat di Jakarta, Ini Daftar Bioskop dengan Tiket di Bawah Rp40.000

BERIKUTNYA

Waralaba Kuliner Makin Menjanjikan di Indonesia, Texas Chicken Ekspansif

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga