Keadilan (sumber gambar: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

5 Usulan Hasil Pertemuan LMKN & DPR Terkait Royalti

21 August 2025   |   21:28 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Like
Satu pertemuan penting baru saja digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Forum ini mempertemukan DPR, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, serta sejumlah asosiasi musisi untuk membahas persoalan royalti musik di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, turut hadir perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Pertemuan ini telah menghasilkan langkah penting untuk menata kembali sistem royalti yang selama ini berjalan kurang kondusif di Indonesia.

Baca juga: 10 Komisioner LMKN Resmi Dilantik, Fokus pada Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

Dalam beberapa bulan terakhir, publik memang dihadapkan pada kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi terkait pembayaran royalti. Isu ini bahkan meluas hingga menyentuh pelaku usaha. Namun, sekarang masalah tersebut akan segera menemukan solusi.

Dari diskusi tersebut, lahir lima usulan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku industri musik. Berikut rangkumannya:


1. Royalti Akan Dipusatkan di LMKN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menjadi pusat pengelolaan royalti musik. Dengan kebijakan ini, seluruh penarikan royalti akan difokuskan melalui satu lembaga agar lebih teratur.

Sebelumnya, pengelolaan royalti musik tidak hanya dilakukan LMKN, tetapi juga melalui beberapa lembaga swasta yang terdaftar, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), dan beberapa lainnya.


2. Konsentrasi Selesaikan UU Hak Cipta yang Baru

Semua pihak dalam rapat sepakat untuk fokus selama dua bulan ke depan demi menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Musisi yang hadir dalam rapat, termasuk Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), akan ikut dilibatkan dalam tim perumus RUU tersebut.

Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan selesai dalam dua bulan agar proses pengelolaan royalti lebih sederhana dan lembaga kolektif yang selama ini terlalu banyak bisa disatukan. Regulasi baru ini penting untuk memberikan kepastian hak bagi para pencipta lagu dan penyanyi.


3. Usulan Izin Keramaian Konser Terbit Setelah EO Bayar Royalti

Dalam rapat, terdapat usulan izin keramaian konser hanya bisa diterbitkan setelah event organizer (EO) membayar royalti lagu. Dengan cara ini, kepolisian baru akan mengeluarkan izin jika EO sudah melunasi kewajiban royalti.

EO diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran royalti kepada kepolisian sebelum mendapatkan izin. Jika bukti itu tidak ada, izin pertunjukan tidak akan diberikan. Langkah ini diharapkan menegakkan aturan pembayaran royalti secara lebih disiplin.


4. DPR Dukung Audit

DPR mendukung dilakukannya audit terhadap seluruh kegiatan penarikan royalti yang selama ini ada. Audit ini dimaksudkan agar proses pengelolaan royalti menjadi lebih transparan dan adil bagi pencipta lagu serta penyanyi.

Dengan adanya audit, diharapkan hak para musisi bisa diterima secara tepat. Transparansi ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem royalti musik di Indonesia.


5. Publik Diharapkan Tenang

DPR dan para musisi sepakat meminta masyarakat untuk tidak takut lagi saat ingin memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik. Mereka berharap polemik royalti musik yang terjadi bisa segera diakhiri dan suasana kembali kondusif.

Masyarakat dapat kembali menikmati musik tanpa kekhawatiran, begitu juga penyanyi dan pencipta lagu. Kesepakatan baru ini diharapkan menjaga situasi tetap aman dan harmonis bagi semua pihak.

Baca juga: LMKN Sebut Akar Masalah Tata Kelola Royalti Adalah Kepatuhan Hukum

SEBELUMNYA

Menyaksikan Pesona Asri dari Tanah Dairi

BERIKUTNYA

5 Tokoh Pengacara Perempuan di Drakor Beyond the Bar yang Cerdas dan Inspiratif

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga