Musik (Sumber Foto: Freepik/DC Studios)

LMKN Fokus pada Transformasi Digital dan Transparansi Pengelolaan Royalti

28 August 2025   |   17:00 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait, sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, kembali menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti penggunaan hak cipta lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Upaya ini dijalankan sesuai dengan amanat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Selain mengacu pada UUHC, LMKN juga berlandaskan pada perangkat aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025). 

Baca juga: 5 Usulan Hasil Pertemuan LMKN & DPR Terkait Royalti

Aturan terbaru ini memberikan ketentuan tata kelola yang lebih rinci, antara lain perluasan kewenangan penarikan royalti hingga mencakup objek digital, peluang pembentukan perwakilan LMKN di tingkat daerah, pembaruan persyaratan pendirian dan evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih ketat, serta penurunan batas penggunaan dana operasional LMKN dari 20 persen menjadi 8 persen dari total hasil penarikan royalti.

Dalam waktu singkat, LMKN juga telah menghadiri berbagai rapat bersama kementerian dan lembaga negara lainnya, termasuk Rapat Konsultasi dengan Komisi XIII DPR RI pada 21 Agustus 2025. Pada rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UUHC akan rampung dalam waktu setidaknya dua bulan ke depan. 

LMKN bersama para pemangku kepentingan lainnya juga resmi dilibatkan sebagai tim perumus revisi undang-undang tersebut. Sufmi Dasco menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak menjaga ekosistem musik yang kondusif demi mempercepat proses revisi UUHC.

Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, LMKN segera mengeluarkan Surat Keputusan yang menarik pendelegasian kewenangan dari sejumlah LMK yang sebelumnya tergabung dalam Pelaksana Harian LMKN periode sebelumnya, yang telah melakukan penarikan dan penghimpunan royalti pemanfaatan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakan dalam ruang publik yang bersifat komersial. Langkah ini menegaskan bahwa kewenangan penarikan dan penghimpunan royalti kini terpusat hanya pada LMKN.

Selain itu, LMKN juga mulai menata ulang hubungan dengan LMK, terutama dalam tata kelola distribusi royalti. Salah satu kebijakan awal yang diambil adalah menahan sementara seluruh pendistribusian royalti hingga proses revisi UUHC selesai, sambil melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap sistem distribusi yang berlaku.

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, LMKN periode 2025–2028 juga tengah melakukan proses audit internal dengan melibatkan pihak ketiga yang kompeten. Pada 27 Agustus 2025, LMKN bersama tim perumus kembali menghadiri rapat pembahasan revisi UUHC di DPR RI.

LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum, terus dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman dan penghargaan terhadap Hak Cipta dan Hak Terkait.

Transformasi Digital Menyeluruh
Kepengurusan baru LMKN menyoroti bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih belum sesuai harapan para pencipta dan pemegang hak terkait. Salah satu faktor penghambat adalah keraguan masyarakat pelaku usaha atau pengguna komersial terhadap transparansi distribusi royalti dari LMK kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun Pemilik Hak Terkait.

Dalam sepekan terakhir, LMKN berhasil mengupayakan dan menerima pengembalian dana operasional dan distribusi sebesar kurang lebih Rp10 miliar dari LMK yang sebelumnya tergabung dalam Pelaksana Harian LMKN, sebagai bentuk komitmen pada prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Baca juga: Polemik Royalti Musik Kian Memanas, Ini Poin Penting yang Disorot PHRI

Sebagai bagian dari program strategis periode 2025-2028, LMKN tengah mempersiapkan transformasi digital menyeluruh dalam pengelolaan data dan distribusi royalti. Proses ini mencakup pengumpulan data penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial, serta pendataan valid para pencipta lagu, produser, dan pelaku pertunjukan yang menjadi dasar utama dalam penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti.

Terakhir, LMKN mengimbau para pengguna musik dan lagu di ruang publik komersial untuk semakin memahami, menghormati, dan menghargai hak para pencipta dan pemegang hak terkait. LMKN berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi melalui transformasi digital, demi terciptanya ekosistem musik nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

SEBELUMNYA

Lacoste Ganti Logo Jadi Kambing, Penghormatan untuk Novak Djokovic

BERIKUTNYA

Menengok Desain Mahkota Jiwanta, Simbol Kekuatan dan Harapan Miss Universe Indonesia 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga