Ilustrasi rapat (Sumber gambar: Pexels/Sora Shimazaki)

Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Gelar Rapat Perdana di DPR

27 August 2025   |   13:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Upaya pembenahan aturan terkait royalti musik di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif. Pada hari ini, Rabu (27/8/2025), DPR bersama dengan tim penyusun revisi Undang-Undang Hak Cipta dijadwalkan mengadakan rapat perdana.

Kabar tersebut datang dari komposer sekaligus pencipta lagu, Ari Bias, yang juga tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dia membagikan surat undangan rapat dari DPR RI yang membahas revisi UU Hak Cipta.

"Acara: Rapat Koordinasi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta," bunyi surat undangan tersebut yang dibagikan di Instagram Ari Bias.

Baca Juga: Jenis Karya Musik dan Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta

Dalam surat undangan, beberapa pihak yang diundang dalam rapat perdana ini ialah AKSI, VISI, LMKN, Menteri Hukum, Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi XIII, dan beberapa elemen lainnya. Agenda rapat tersebut dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB. Rapat perdana tim perumus akan berlangsung di Ruang Rapat BAKN DPR RI, Gedung Nusantara.

Rapat ini merupakan bagian kelanjutan dari pertemuan antara DPR, pemerintah, serta perwakilan musisi, artis, dan pencipta lagu beberapa waktu lalu. Sebelumnya, pada Kamis, 21 Agustus 2025, DPR menggelar rapat dengan Kementerian Hukum, LMKN, LMK, serta sejumlah asosiasi musisi untuk membahas persoalan royalti musik di Indonesia. Dalam pertemuan itu, turut hadir perwakilan dari VISI dan AKSI.

Pertemuan ini telah menghasilkan langkah penting untuk menata kembali sistem royalti yang selama ini berjalan kurang kondusif di Indonesia. Dari diskusi tersebut, lahir lima usulan yang diharapkan dapat usulan baru sebelum akhirnya diresmikan melalui instrumen hukum terkait.

Usulan pertama ialah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menjadi pusat pengelolaan royalti musik. Dengan kebijakan ini, seluruh penarikan royalti akan difokuskan melalui satu lembaga agar lebih teratur.

Sebelumnya, pengelolaan royalti musik tidak hanya dilakukan LMKN, tetapi juga melalui beberapa lembaga swasta yang terdaftar, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), dan beberapa lainnya.

Usulan kedua ialah fokus menyelesaikan revisi UU Hak Cipta. Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan selesai dalam dua bulan agar proses pengelolaan royalti lebih sederhana dan lembaga kolektif yang selama ini terlalu banyak bisa disatukan. 

Usulan ketiga dalam rapat ialah izin keramaian konser hanya bisa diterbitkan setelah event organizer (EO) membayar royalti lagu. Dengan cara ini, kepolisian baru akan mengeluarkan izin jika EO sudah melunasi kewajiban royalti. EO diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran royalti kepada kepolisian sebelum mendapatkan izin.

Usulan keempat dalam rapat ialah perlunya audit terhadap seluruh kegiatan penarikan royalti yang selama ini ada. Audit ini dimaksudkan agar proses pengelolaan royalti menjadi lebih transparan dan adil bagi pencipta lagu serta penyanyi. Dengan adanya audit, diharapkan hak para musisi bisa diterima secara tepat.

Usulan kelima, perlunya sosialisasi yang lebih matang agar masyarakat tak takut lagi saat ingin memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik. Dengan adanya aturan main yang jelas, masyarakat dapat kembali menikmati musik tanpa kekhawatiran, begitu juga penyanyi dan pencipta lagu.

Baca Juga: Sammy Simorangkir Berharap UU Hak Cipta Tak Disalahartikan Secara Pribadi

SEBELUMNYA

Kemenpar Dorong Desa Tommo Jadi Desa Wisata, Tawarkan Atraksi Nyepi dan Ngaben

BERIKUTNYA

MotoGP Mandalika 2025: MGPA Siapkan Pengecatan Ulang Kerbs dan Batas Trek

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga