Jenis Karya Musik dan Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta
13 August 2025 |
09:30 WIB
Di tengah kisruh soal royalti musik yang kerap membayangi masyarakat saat ingin memutar lagu di ruang publik, sebenarnya ada sejumlah karya musik yang secara hukum tergolong bebas royalti. Terlebih belakangan ini, beberapa musisi Indonesia telah secara terbuka mengizinkan lagu-lagu mereka dibawakan atau dinyanyikan masyarakat dalam situasi tertentu.
Namun, di luar karya-karya yang telah digratiskan para musisi tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) juga telah mengatur bahwa ada jenis-jenis karya yang masuk kategori bebas royalti.
Dalam konteks ini, bebas royalti berarti penggunaan, distribusi, maupun penggandaan karya tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 dan Pasal 44 mengenai Pembatasan Hak Cipta.
Baca Juga: Ari Lasso Kritik WAMI soal Pengelolaan Royalti
Lebih lanjut, UU Hak Cipta juga memuat sejumlah ketentuan yang memungkinkan sebuah karya berstatus bebas royalti, asalkan tetap mencantumkan nama kreatornya. Ini termasuk karya-karya musik yang sudah beralih menjadi domain publik.
Siapa pun bebas membawakan lagu kebangsaan versi asli tanpa harus membayar royalti. Namun, kebebasan ini tidak berlaku untuk aransemen, perubahan lirik, atau penggunaan yang bersifat komersial yang dapat mengubah makna atau merendahkan martabat lagu kebangsaan.
Pada Ayat 2 dijelaskan, jika lagu tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka masa perlindungan hak cipta hanya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Setelah masa perlindungan berakhir, hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta tidak lagi berlaku, sehingga karya tersebut dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun dan menjadi public domain. Meski demikian, hak moral tetap melekat, artinya pengguna karya wajib mencantumkan identitas penciptanya.
Lagu-lagu yang termasuk public domain, misalnya musik klasik dari komponis besar seperti Beethoven, Mozart, sampai Bach atau lagu daerah seperti Rasa Sayange atau Ampar-Ampar Pisang yang penciptanya tidak diketahui atau masa perlindungannya telah habis.
Artinya, jika sebuah lagu dibagikan atau diputar tanpa tujuan mencari keuntungan, dan justru memberi nilai positif bagi kreator atau pendengar, hal tersebut diperbolehkan secara hukum.
Lebih lanjut, Pasal 44 menjelaskan tujuan nonkomersial lainnya, antara lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik atau ulasan terhadap suatu masalah, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga pertunjukan atau pementasan yang tidak memungut bayaran.
Dengan kata lain, lagu dapat digunakan bebas dalam konteks-konteks ini selama tidak ada transaksi komersial dan tetap menghormati hak moral penciptanya, seperti mencantumkan nama dan tidak mengubah karya secara merugikan.
Pasal 43 huruf d menyebutkan bahwa pembuatan dan penyebarluasan karya melalui media teknologi informasi dan komunikasi tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila pencipta menyatakan tidak keberatan atas tindakan tersebut. Artinya, jika kreator secara terbuka memberikan izin, publik dapat memutar atau membagikan lagunya tanpa harus membayar royalti.
Selain itu, Pasal 49 Ayat 1 huruf d menyatakan bahwa penggandaan sementara atas ciptaan tidak dianggap pelanggaran jika dilakukan dengan izin penciptanya. Ketentuan ini memungkinkan kreator untuk mengatur sendiri sejauh mana karyanya boleh digunakan secara bebas.
Contohnya, lima musisi Indonesia pernah mengambil langkah inisiatif untuk membebaskan lagu-lagu ciptaan mereka agar dapat diputar di restoran, kafe, atau tempat usaha lain tanpa pungutan royalti. Mereka adalah Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, Thomas Ramdhan (GIGI).
Baca Juga: Sudah Jadi Public Domain, Nyanyikan & Putar Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti
Namun, di luar karya-karya yang telah digratiskan para musisi tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) juga telah mengatur bahwa ada jenis-jenis karya yang masuk kategori bebas royalti.
Dalam konteks ini, bebas royalti berarti penggunaan, distribusi, maupun penggandaan karya tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 dan Pasal 44 mengenai Pembatasan Hak Cipta.
Baca Juga: Ari Lasso Kritik WAMI soal Pengelolaan Royalti
Lebih lanjut, UU Hak Cipta juga memuat sejumlah ketentuan yang memungkinkan sebuah karya berstatus bebas royalti, asalkan tetap mencantumkan nama kreatornya. Ini termasuk karya-karya musik yang sudah beralih menjadi domain publik.
1. Lagu kebangsaan
Pasal 43 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pengumuman, distribusi, hingga penggandaan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.Siapa pun bebas membawakan lagu kebangsaan versi asli tanpa harus membayar royalti. Namun, kebebasan ini tidak berlaku untuk aransemen, perubahan lirik, atau penggunaan yang bersifat komersial yang dapat mengubah makna atau merendahkan martabat lagu kebangsaan.
2. Lagu Public Domain
Menurut Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas lagu atau musik, baik dengan maupun tanpa teks berlaku selama penciptanya masih hidup hingga 70 tahun setelah yang bersangkutan meninggal dunia.Pada Ayat 2 dijelaskan, jika lagu tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka masa perlindungan hak cipta hanya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Setelah masa perlindungan berakhir, hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta tidak lagi berlaku, sehingga karya tersebut dapat digunakan secara bebas oleh siapa pun dan menjadi public domain. Meski demikian, hak moral tetap melekat, artinya pengguna karya wajib mencantumkan identitas penciptanya.
Lagu-lagu yang termasuk public domain, misalnya musik klasik dari komponis besar seperti Beethoven, Mozart, sampai Bach atau lagu daerah seperti Rasa Sayange atau Ampar-Ampar Pisang yang penciptanya tidak diketahui atau masa perlindungannya telah habis.
3. Lagu untuk Tujuan Nonkomersial
Pasal 43 huruf d Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa penyebarluasan karya cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat nonkomersial, serta memberikan manfaat bagi pencipta atau pengguna, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.Artinya, jika sebuah lagu dibagikan atau diputar tanpa tujuan mencari keuntungan, dan justru memberi nilai positif bagi kreator atau pendengar, hal tersebut diperbolehkan secara hukum.
Lebih lanjut, Pasal 44 menjelaskan tujuan nonkomersial lainnya, antara lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik atau ulasan terhadap suatu masalah, pengembangan ilmu pengetahuan, hingga pertunjukan atau pementasan yang tidak memungut bayaran.
Dengan kata lain, lagu dapat digunakan bebas dalam konteks-konteks ini selama tidak ada transaksi komersial dan tetap menghormati hak moral penciptanya, seperti mencantumkan nama dan tidak mengubah karya secara merugikan.
4. Lagu yang Dibebaskan oleh Kreatornya
Meski Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa sebagian besar lagu memiliki hak royalti, peraturan ini juga memberi ruang bagi pencipta untuk secara sukarela membebaskan karyanya dari kewajiban royalti.Pasal 43 huruf d menyebutkan bahwa pembuatan dan penyebarluasan karya melalui media teknologi informasi dan komunikasi tidak dianggap pelanggaran hak cipta apabila pencipta menyatakan tidak keberatan atas tindakan tersebut. Artinya, jika kreator secara terbuka memberikan izin, publik dapat memutar atau membagikan lagunya tanpa harus membayar royalti.
Selain itu, Pasal 49 Ayat 1 huruf d menyatakan bahwa penggandaan sementara atas ciptaan tidak dianggap pelanggaran jika dilakukan dengan izin penciptanya. Ketentuan ini memungkinkan kreator untuk mengatur sendiri sejauh mana karyanya boleh digunakan secara bebas.
Contohnya, lima musisi Indonesia pernah mengambil langkah inisiatif untuk membebaskan lagu-lagu ciptaan mereka agar dapat diputar di restoran, kafe, atau tempat usaha lain tanpa pungutan royalti. Mereka adalah Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, Thomas Ramdhan (GIGI).
Baca Juga: Sudah Jadi Public Domain, Nyanyikan & Putar Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.