BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Produk Pengencang Payudara dan Organ Intim
18 August 2025 |
19:00 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan. Melalui pemantauan di media daring, ditemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan
Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim berlebihan atau overclaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Diketahui klaim berikut tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Milik Doktif, AAC sampai Amiraderm
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, kami juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Taruna Ikrar, Kepala BPOM dikutip dari keterangan resminya, Senin (11/8/2025).
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Selain mengiming-imingi manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Seluruh pelaku usaha kosmetik diimbau untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” lanjut Taruna,
BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan atau menyesatkan dari suatu produk kosmetik. Diharapkan masyarakat memastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.
BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan dalam bentuk promosinya. Berikut daftar lengkap produk tersebut.
Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim berlebihan atau overclaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Diketahui klaim berikut tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Milik Doktif, AAC sampai Amiraderm
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, kami juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Taruna Ikrar, Kepala BPOM dikutip dari keterangan resminya, Senin (11/8/2025).
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Selain mengiming-imingi manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
Seluruh pelaku usaha kosmetik diimbau untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” lanjut Taruna,
BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan atau menyesatkan dari suatu produk kosmetik. Diharapkan masyarakat memastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.
14 Kosmetik yang Melanggar Norma Kesusilaan
- VERBA Breast G – Nomor izin edar: NA18240107493
- VERBA Xtrass – Nomor izin edar: NA18240112864
- SKINLYFE Albus Breast Oil – Nomor izin edar: NA18240106707
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum – Nomor izin edar: NA18230111735
- VIOLLA Breast Gel Serum – Nomor izin edar: NA18210100062
- PHERINI Breast Care Serum – Nomor izin edar: NA18250101209
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum – Nomor izin edar: NA18240111194
- PRISA Bust Fit Secret Serum – Nomor izin edar: NA18220101320
- PRISA Wonder Bust Cream – Nomor izin edar: NA18220101929
- PRISA Wonder Bust Cream – Nomor izin edar: NA18220106468
- PRISA Wonder Bust Cream – Nomor izin edar: NA18220107607
- SMART BREAST Breast Luxury Oil – Nomor izin edar: NA18210110309
- GENDES Spray With Vanilla – Nomor izin edar: NA18240102286
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla – Nomor izin edar: NA18241600033
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.