BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Milik Doktif, AAC sampai Amiraderm
11 August 2025 |
12:30 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare yang terafiliasi dengan Amira Farahnaz atau yang dikenal dengan “Doktif”. Keputusan ini diumumkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan data notifikasi yang terdaftar, serta informasi pada kemasan yang dinilai menyesatkan.
Empat produk yang dimaksud adalah, sebagai berikut:
Baca juga: BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon
Adapun ketidaksesuaian yang dimaksud ada pada perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Dengan demikian, produk-produk skincare tersebut dinyatakan melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika. Aturan itu merupakan prosedur resmi bagi pelaku usaha untuk mengajukan notifikasi sebelum memasarkan produk kosmetiknya di Indonesia.
Pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu, mengingat tidak adanya informasi komposisi bahan pada produknya. Selain itu, ketidaksesuaian ini berpotensi membuat manfaat yang dijanjikan oleh produk tidak sesuai dengan kenyataan.
Kabar ditariknya produk skincare Doktif langsung memicu berbagai reaksi di media sosial, mengingat selama ini sosoknya dikenal sebagai edukator yang kerap mengkritisi produk-produk perawatan kulit bermasalah. Fakta bahwa produk miliknya justru terjerat pelanggaran membuat publik kembali mempertanyakan kredibilitasnya.
Menanggapi situasi tersebut, Doktif menyatakan bahwa pencabutan nomor notifikasi produk dari BPOM bukan semata karena pelanggaran yang ditemukan, melainkan karena dia sendiri yang mengajukan.
Terkait alasan, lanjutnya, karena terjadi perubahan akun pendaftaran. Akun notifikasi kosmetik sebelumnya atas nama pihak lain, lalu dia ingin semua produk terdaftar atas nama perusahaannya sendiri.
"Doktif sendiri yang mengajukan pembatalan nomor notifikasi karena adanya perubahan akun. Setelahnya, produk akan didaftarkan kembali atas nama perusahaan saya sendiri,” katanya, melalui Instagram resminya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan produknya tidak mengandung bahan berbahaya dan meminta publik untuk tidak memelintir informasi. Dia juga tidak mempermasalahkan keputusan BPOM, bahkan mengapresiasinya. "Saya enggak pernah jualan produk berbahaya yang overclaim," katanya
Doktif menyampaikan apresiasi atas kinerja BPOM yang dinilainya adil dan tegas. Dia menilai, para pemilik skincare yang terbukti menjual produk berbahaya, diduga melakukan penipuan, serta mengulangi pelanggaran serupa, seharusnya tidak hanya dikenai sanksi administratif.
Menurutnya, pelanggaran tersebut layak dijatuhi sanksi pidana karena telah menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah dan membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia.
Baca juga: BPOM Ungkap 15 Produk Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Empat produk yang dimaksud adalah, sebagai berikut:
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC SB Oily
- Amiraderm Glowing Night Cream Series
Baca juga: BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon
Dengan demikian, produk-produk skincare tersebut dinyatakan melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan notifikasi kosmetika. Aturan itu merupakan prosedur resmi bagi pelaku usaha untuk mengajukan notifikasi sebelum memasarkan produk kosmetiknya di Indonesia.
Pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu, mengingat tidak adanya informasi komposisi bahan pada produknya. Selain itu, ketidaksesuaian ini berpotensi membuat manfaat yang dijanjikan oleh produk tidak sesuai dengan kenyataan.
Tanggapan Doktif
Menanggapi situasi tersebut, Doktif menyatakan bahwa pencabutan nomor notifikasi produk dari BPOM bukan semata karena pelanggaran yang ditemukan, melainkan karena dia sendiri yang mengajukan.
Terkait alasan, lanjutnya, karena terjadi perubahan akun pendaftaran. Akun notifikasi kosmetik sebelumnya atas nama pihak lain, lalu dia ingin semua produk terdaftar atas nama perusahaannya sendiri.
"Doktif sendiri yang mengajukan pembatalan nomor notifikasi karena adanya perubahan akun. Setelahnya, produk akan didaftarkan kembali atas nama perusahaan saya sendiri,” katanya, melalui Instagram resminya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan produknya tidak mengandung bahan berbahaya dan meminta publik untuk tidak memelintir informasi. Dia juga tidak mempermasalahkan keputusan BPOM, bahkan mengapresiasinya. "Saya enggak pernah jualan produk berbahaya yang overclaim," katanya
Doktif menyampaikan apresiasi atas kinerja BPOM yang dinilainya adil dan tegas. Dia menilai, para pemilik skincare yang terbukti menjual produk berbahaya, diduga melakukan penipuan, serta mengulangi pelanggaran serupa, seharusnya tidak hanya dikenai sanksi administratif.
Menurutnya, pelanggaran tersebut layak dijatuhi sanksi pidana karena telah menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah dan membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia.
Baca juga: BPOM Ungkap 15 Produk Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.