MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Tak Perlu Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
15 August 2025 |
09:55 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias. Dengan putusan ini, Agnez Mo tak harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, sebagaimana diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di tingkat pertama.
Permohonan kasasi Agnes Mo teregistrasi di MA pada 4 Juli 2025, dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Kemudian, permohonan tersebut baru diputus oleh MA pada Senin, 11 Agustus 2025. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA.
Baca juga: Hakim MK Soroti Kasus Agnez Mo & Vidi Aldiano, Pertanyakan Soal Tata Kelola Royalti
Perkara ini bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaannya secara komersial tanpa izin. Ari menilai tindakan tersebut melanggar hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo bersalah. Dia dianggap menggunakan lagu tersebut tanpa persetujuan pencipta dalam tiga pertunjukan pada Mei 2023.
Tiga pertunjukan dimaksud berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei, The H Club Jakarta pada 26 Mei, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei. Atas putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan sanksi ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang harus dibayar secara tunai oleh Agnez Mo.
Tidak menerima putusan itu, Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan, sehingga dia terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sebelum putusan kasasi muncul, dukungan terhadap Agnez Mo dalam proses hukum ini memang telah datang berbagai pihak, beberapa di antaranya dari Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI). Kedua organisasi itu mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum kepada MA.
Dokumen amicus curiae setebal 35 halaman tersebut menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi industri musik di Indonesia. Organisasi ini meminta MA mempertimbangkan dampak luas perkara terhadap ekosistem musik nasional.
Dengan putusan kasasi ini, sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias resmi berakhir di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan tersebut sekaligus menjadi preseden penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penegakan hak cipta di Tanah Air.
Sementara itu, terkait keputusan ini, Ari Bias mengaku legawa. Dia menghormati keputusan MA soal kasus tersebut.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujar Ari Bias dalam unggahan di akun Instagram, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Potret Memukau Agnez Monica Hadiri Gold Gala 2025
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Permohonan kasasi Agnes Mo teregistrasi di MA pada 4 Juli 2025, dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Kemudian, permohonan tersebut baru diputus oleh MA pada Senin, 11 Agustus 2025. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA.
Baca juga: Hakim MK Soroti Kasus Agnez Mo & Vidi Aldiano, Pertanyakan Soal Tata Kelola Royalti
Perkara ini bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaannya secara komersial tanpa izin. Ari menilai tindakan tersebut melanggar hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo bersalah. Dia dianggap menggunakan lagu tersebut tanpa persetujuan pencipta dalam tiga pertunjukan pada Mei 2023.
Tiga pertunjukan dimaksud berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei, The H Club Jakarta pada 26 Mei, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei. Atas putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan sanksi ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang harus dibayar secara tunai oleh Agnez Mo.
Tidak menerima putusan itu, Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan, sehingga dia terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sebelum putusan kasasi muncul, dukungan terhadap Agnez Mo dalam proses hukum ini memang telah datang berbagai pihak, beberapa di antaranya dari Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI). Kedua organisasi itu mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum kepada MA.
Dokumen amicus curiae setebal 35 halaman tersebut menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi industri musik di Indonesia. Organisasi ini meminta MA mempertimbangkan dampak luas perkara terhadap ekosistem musik nasional.
Dengan putusan kasasi ini, sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias resmi berakhir di tingkat Mahkamah Agung. Keputusan tersebut sekaligus menjadi preseden penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penegakan hak cipta di Tanah Air.
Sementara itu, terkait keputusan ini, Ari Bias mengaku legawa. Dia menghormati keputusan MA soal kasus tersebut.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujar Ari Bias dalam unggahan di akun Instagram, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Potret Memukau Agnez Monica Hadiri Gold Gala 2025
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.