Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 2019. (Sumber gambar: Kemensetneg RI)

Ada 8 Pintu Masuk, Simak Tata Tertib Menghadiri Upacara 17 Agustus 2025 RI di Istana Merdeka

15 August 2025   |   08:46 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah akan menggelar Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, (17/8/2025) di Istana Merdeka, Jakarta. Ribuan tamu yang terdiri dari undangan resmi maupun masyarakat umum akan menyaksikan langsung prosesinya. Tata tertib dan rangkaian acaranya pun telah diinformasikan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan persiapan pelaksanaan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI sudah hampir 100 persen. Dia menerangkan bahwa pelaksanaan gladi bersih telah sesuai skenario meski ada beberapa penyesuaian kembali. 

"Secara umum hampir semuanya sudah. Kalaupun ada evaluasi, ya penyempurnaan saja. Tapi secara umum mulai dari prosesi kirab, kemudian peringatan detik-detik proklamasi termasuk adanya penampilan-penampilan baik yang menghibur di Istana Merdeka, maupun atraksi-atraksi dari TNI Angkatan Udara, semuanya sudah berjalan sesuai dengan yang kita skenariokan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemensetneg RI. 

Baca juga: Cara Penukaran Undangan Fisik Upacara HUT RI di Istana, Simak Jadwal & Persyaratannya 

Menteri yang akrab disapa Pras itu memastikan sebanyak 16.000 tamu undangan akan menghadiri prosesi Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada Minggu (17/8/2025) di Istana Merdeka, Jakarta. Rencananya pada setiap sesi, pagi dan sore hari, masing-masing akan dihadiri oleh 8.000 undangan.

"Kami juga selaku pribadi dan mewakili panitia memohon maaf kalau memang karena keterbatasan tempat maka banyak masyarakat yang sebenarnya antusias ingin ikut hadir merayakan. Tetapi sekali lagi karena keterbatasan tempat tidak bisa semuanya tertampung,” ungkapnya. 

Jelang perhelatannya, Kemensetneg pun telah mengumumkan beberapa informasi penting yang harus diketahui publik khususnya masyarakat yang mendapatkan undangan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mulai dari pintu akses masuk, busana hingga tata tertibnya. 
 

Pintu Masuk Peserta Upacara 17 Agustus di Istana 

Sebanyak 8 pintu masuk telah disiapkan bagi peserta Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, untuk mengakses venue acara di Istana Merdeka. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi ribuan peserta upacara yang akan hadir, sehingga tidak menciptakan antrean panjang. 

Delapan pintu tersebut mencakup dua pintu di Jalan Medan Merdeka Utara yang berada di depan Istana Merdeka, serta beberapa pintu masuk dari area belakang Istana Negara. Semua akses ini diatur untuk memisahkan para tamu undangan dan pejabat pemerintah agar tidak terjadi penumpukan. 
 

Ketentuan Busana Upacara 17 Agustus di Istana 

Tamu undangan resmi diharapkan mengenakan pakaian adat seperti tahun-tahun sebelumnya saat menghadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Sementara bagi masyarakat umum, tidak diwajibkan untuk mengenakan pakaian tertentu, tapi tetap menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan dalam undangan. 

“Yang penting semangatnya. Nuansanya kalau memang di rumah punya baju warna merah, ada nuansa merah putihnya, berkenan dipakai ya alhamdulillah,” kata Prasetyo. 
 

Tata Tertib Menghadiri Upacara 17 Agustus di Istana

Berikut adalah sejumlah tata tertib menghadiri Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. 

1. Hadir satu jam sebelum acara dimulai

2. Mempelajari denah yang tertera pada undangan, antara lain:
  • Detail rute keluar dan masuk lokasi acara 
  • Lokasi parkir yang tersedia 
  • Zona tempat duduk disesuaikan dengan undangan
  • Pos pemeriksaan
  • Posko kesehatan 
  • Kamar kecil/toilet 
  • Assembly point
  • Bawa barang secukupnya
  • Gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan
  • Ikuti arahan petugas 


Daftar Barang yang Dilarang Dibawa

  • Dilarang membawa senjata tajam
  • Dilarang membawa senjata api
  • Dilarang membawa bahan peledak
  • Dilarang membawa korek api
  • Dilarang membawa minuman keras dan narkotika
  • Dilarang membawa zat kimia berbahaya
  • Dilarang membawa spanduk, pamflet dan berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
  • Dilarang membawa lambang selain lambang negara RI
  • Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara RI
  • Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik
  • Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara.  
Baca juga: Cek Aturan Pakaian Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News
Editor:

SEBELUMNYA

Cara Penukaran Undangan Fisik Upacara HUT RI di Istana, Simak Jadwal & Persyaratannya

BERIKUTNYA

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Tak Perlu Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga