Memutar Lagu Indonesia Raya (Sumber Foto: Freepik)

Sudah Jadi Public Domain, Nyanyikan & Putar Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti

09 August 2025   |   17:01 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Polemik soal hak cipta lagu terus menjadi pembahasan. Di tengah situasi ini, tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah menyanyikan atau memutar lagu "Indonesia Raya" bisa dikenai royalti. Terlebih menjelang perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, lagu kebangsaan kerap dikumandangkan di berbagai acara.

Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Johnny W Maukar menyampaikan, sesuai Pasal 43 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dianggap bukan pelanggaran hak cipta adalah pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan.

"Pada penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya, tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih lagi untuk Indonesia Raya sudah menjadi public domain," kata Johnny dalam video pernyataan di akun Instagram LMKN. 

Baca juga: 10 Komisioner LMKN Resmi Dilantik, Fokus pada Transparansi Pengelolaan Royalti Musik 

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan, pencipta lagu Indonesia Raya yakni WR Supratman wafat pada 17 Agustus 1938 atau 87 tahun lalu. Sedangkan berdasarkan UU Hak Cipta, sebuah lagu akan menjadi domain publik (public domain) pada 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia sehingga dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya, sehingga tidak perlu membayar royalti. 

"Jadi jelas tegas menurut undang undang, tidak perlu membayar royalti karena bukan merupakan pelanggaran untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya," kata dia

Dengan demikian, bisa disimpulkan, pemutaran atau pengumandangan lagu "Indonesia Raya" pada acara resmi kenegaraan, kegiatan pendidikan, hingga kegiatan sosial masyarakat, tidak memerlukan izin khusus maupun pembayaran royalti.
 

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Lagu "Indonesia Raya" memiliki perjalanan panjang sebelum menjadi lagu kebangsaan yang kita kenal hari ini. Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada 1924 di Bandung, lagu ini pertama kali diperkenalkan kepada publik saat Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 di Batavia (kini Jakarta). Kala itu, Supratman memainkan lagu ini secara instrumental menggunakan biola. 

Lirik lagunya pertama kali dipublikasikan pada awal November 1928 melalui surat kabar Sin Po dan Soeloeh Ra’jat Indonesia. Setahun kemudian, judulnya ditetapkan menjadi "Indonesia Raya" dan diperkenalkan sebagai lagu kebangsaan. Pendistribusian rekamannya dilakukan oleh Tio Tek Hong dan Yo Kim Tjan, tapi pada 1930 pemerintah kolonial melarang peredarannya dan menyita sebagian besar rekaman.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, "Indonesia Raya" resmi digunakan dalam upacara kenegaraan. Pengesahan formal dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, dan legalitasnya diperkuat melalui Amandemen Kedua UUD 1945 (Pasal 36B) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. 

Pada 1950-1951, pemerintah mempercayakan komposer asal Belanda, Jozef “Jos” Cleber, untuk membuat aransemen orkestra versi simfoni Indonesia Raya. Setelah melalui revisi, versi ini disetujui Presiden Soekarno dan digunakan selama lebih dari empat dekade. Pada 1998, Addie MS melakukan remastering untuk memperbaharui kualitas rekaman. 

W.R. Supratman wafat pada 17 Agustus 1938, tujuh tahun sebelum kemerdekaan Indonesia. Hak cipta lagu "Indonesia Raya" sempat dimiliki keluarganya, lalu menjadi public domain setelah 70 tahun. Sampai saat ini karyanya kerap dinyanyikan di setiap upacara kenegaraan, peringatan nasional, hingga acara-acara publik. 

Baca juga: LMKN Sebut Akar Masalah Tata Kelola Royalti Adalah Kepatuhan Hukum 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News
Editor:

SEBELUMNYA

Jazz Patrol Kawitan Gemakan Musik Banyuwanyi di Jazz Gunung Ijen

BERIKUTNYA

Dua Empat Hangatkan Sore di BRI Jazz Gunung Ijen 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga