Ilustrasi pengunjung cafe menikmati kopi seraya mendengarkan musik yang diputar di ruang komersil (sumber gambar: Unsplash/RR Abrot)

LMKN Gandeng Velodiva Kelola Royalti Musik Digital di Ranah Komersial

22 February 2025   |   06:00 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Musisi dan pencipta lagu sepertinya bisa semringah tahun ini. Sebab Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengurus royalti musisi di Tanah Air menggandeng Velodiva untuk mengelola royalti musik digital. Velodiva merupakan penyedia layanan teknologi musik digital Indonesia.

Dengan adanya kolaborasi ini, LMKN berharap dapat menghimpun royalti musik secara lebih transparan, lalu didistribusikan pada pencipta lagu secara berkala. Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan mengatakan, platform karya anak bangsa ini rencananya diluncurkan pada pertengahan Maret 2025. Selain menjadi database, platform ini digadang juga dapat memberi solusi musik yang legal untuk sektor bisnis.

Baca juga: Agnez Mo Audiensi dengan Kementerian Hukum, Bahas Simpang Siur Royalti

Selama ini, mayoritas masyarakat memang berlangganan sejumlah platform secara premium. Namun, langganan premium tersebut sebenarnya tidak boleh diputar untuk tujuan komersial. Artinya, pola yang berlaku ini adalah pelanggaran yang merusak tatanan industri musik.

Regulasi tersebut diatur dalam PP 56 Tahun 2021, yang bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu dan musik. Disebutkan juga bahwa setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

"Platform ini berusaha memberikan akses kepada pelaku bisnis sebagai pengguna komersial untuk memutar musik secara sah, tanpa khawatir akan potensi pelanggaran hukum terkait hak cipta yang kerap mengancam banyak pelaku bisnis," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/25).


 

Dari kiri: Ceo & Founder Velodiva, Vedy Eriyanto; Asisten Deputi Koordinasi Pemaanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, Syariffudin; Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan; dan Direktur Utama ASIRINDO Jusak Irwan Sutiono saat konferensi pers di Jakarta, JUmat (22/2/25). (sumber gambar: Hypeabis.id/Prasetyo Agung Ginanjar)

Dari kiri: Ceo & Founder Velodiva, Vedy Eriyanto; Asisten Deputi Koordinasi Pemaanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, Syariffudin; Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan; dan Direktur Utama ASIRINDO Jusak Irwan Sutiono saat konferensi pers di Jakarta, JUmat (22/2/25). (sumber gambar: Hypeabis.id/Prasetyo Agung Ginanjar)


Penggunaan Musik

Selaras, Direktur Utama PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) Jusak Irwan Sutiono juga menegaskan kepada seluruh pengguna komersial mengenai kewajiban mematuhi regulasi terkait penggunaan musik di area publik. Penggunaan layanan platform musik pribadi untuk tujuan komersial adalah bentuk pelanggaran hukum.

Dia menjelaskan, syarat dan ketentuan dari platform-platform musik populer secara jelas mencantumkan bahwa layanan mereka hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi dan hiburan individu. Oleh karena itu tidak dapat digunakan untuk kegiatan komersial. 

"Penggunaan yang tidak sesuai ini akan berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait hak cipta dan royalti, yang berisiko merugikan para pelaku bisnis”, imbuhnya.

Ceo & Founder Velodiva, Vedy Eriyanto mengatakan, ihwal dihadirkannya platform ini dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Velodiva digadang juga akan menjadi platform sah dan berlisensi untuk memenuhi kebutuhan musik di tempat-tempat komersial dan area publik lain.

"Kami berupaya mendukung pelaku bisnis/pengusaha untuk beroperasi dengan tenang dan menghindari resiko hukum. Ini adalah upaya kontribusi pada perkembangan industri musik Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan," katanya.

Baca juga: Ragam Cerita Musisi Soal Royalti, Ada yang Cuma Dapat Rp125.000 Setahun

Terpisah, penyanyi Kerispatih juga mendukung platform Velodiva untuk mengelola penggunaan lagu-lagu yang diciptakan penyanyi dan musisi untuk tujuan komersil. Dia mengungkap platform ini juga memiliki keyword untuk melacak laporan dari lagu-lagu tertentu yang diputar dari Velodiva.

Transparansi ini juga dapat dilihat langsung oleh para pencipta lagu, seperti berapa kali jumlah pemutaran selama kurun waktu tertentu, Ini berbeda dengan platform populer lain yang di sana tidak terdapat transparansi berapa kali jumlah lagu tersebut diputar dan di mana tempatnya.

"Selain royalti, para pencipta lagu atau musisi juga akan mengetahui musik dan lagu seperti apa yang disukai oleh masyarakat. Ini yang nantinya dapat mendorong musisi untuk menciptakan lagu sperti apa yang disukai oleh masyarakat,"imbuhnya.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Infinix Note 50 Series Jadi Smartphone Gaming dengan Fitur AI

BERIKUTNYA

Sutradara Hanung Bramantyo Gaet Food Styling Profesional di Film Rahasia Rasa

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: