Ilustrasi konser musik (Sumber gambar: Bisnis/Yayus Yuswoprihanto)

Koalisi Seni Catat 60 Pelanggaran Kebebasan Berkesenian Sepanjang 2024, Tertinggi 1 Dekade

04 August 2025   |   13:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Situasi kebebasan berkesenian dan berekspresi di Indonesia sepertinya masih jauh dari kata ideal. Sebab, para pelaku seni hingga saat ini masih belum sepenuhnya merdeka dalam mengeksplorasi praktik keseniannya. Beberapa dari mereka bahkan mengalami pelarangan dan intimidasi. 

Koalisi Seni melalui laporan tahunan terbaru mereka bertajuk Cerita Lama Berulang Kembali mencatat adanya peningkatan signifikan kasus pelanggaran kebebasan berkesenian. Pada 2024, angka kasusnya melonjak menjadi 60 pelanggaran dan menjadi yang tertinggi sejak satu dekade terakhir. 

Mereka mencatat, dalam tiga tahun terakhir, angka kasus memang terus melonjak. Sebelumnya, pada 2023 tercatat ada 50 kasus dan pada 2022 tercatat terdapat 42 kasus.

Menurut Koalisi Seni, situasi 2025 juga diprediksi belum akan banyak berubah. Sebab, dalam tiga bulan pertama tahun ini saja, sudah muncul tiga dugaan pelanggaran baru yang mendapat sorotan media. 

Baca juga: Hindia & Fenomena Gunung Es Pelanggaran Berkesenian di Medium Musik 

Salah satunya adalah pelarangan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” oleh band punk Sukatani yang disertai intimidasi dari Polda Jawa Tengah. Kasus lain termasuk pementasan teater oleh Teater Payung Hitam yang dibatalkan, dan penarikan lukisan garuda-tikus karya Rokhyat oleh Badri Gallery.

"Sederet kebijakan represif telah menambah rasa takut di antara pelaku seni, yang kemudian dinormalisasi dalam praktik swasensor," ucap Ratri Ninditya dalam laporan Koalisi Seni tersebut.

Ratri mengatakan dari total 60 peristiwa pelanggaran kebebasan berkesenian yang berlangsung tahun lalu, 59 di antaranya terungkap melalui pantauan media, dan satu berasal dari laporan langsung korban. 

Jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pembatasan hak untuk berkarya tanpa sensor atau intimidasi. Diikuti pelanggaran atas hak mendapatkan dukungan, distribusi karya, pengupahan yang layak, serta hak berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan. 

Sebagai informasi, data pelanggaran kebebasan berkesenian 2024 yang tersaji dalam laporan ini dikumpulkan dari dua sumber, yaitu pemantauan berita dan penerimaan laporan dari korban, pendamping, dan saksi.

Pendekatan “Metodologi Berbasis Peristiwa” yaitu pencatatan berbasis “siapa melakukan apa kepada siapa” yang menjadi acuan sejak 2022 masih digunakan pada penulisan laporan ini. Di dalam metodologi ini, peristiwa dicatat dengan rinci, begitu pula korban maupun pelaku, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan terdampak dalam satu peristiwa. 

Koalisi Seni juga menggunakan web hosting dan operating system Uwazi, sebuah aplikasi open-source yang khusus diperuntukkan untuk mengelola data dan informasi lembaga hak asasi manusia.Secara umum proses pencatatan terdiri dari penerimaan informasi, verifikasi, pencatatan, pengolahan, dan publikasi. 


Peta Pelanggaran Berkesenian 

Sepanjang 2024, musik menjadi bidang seni yang paling banyak mengalami pelanggaran kebebasan berkesenian, dengan total 38 kasus. Jumlah ini jauh melampaui bidang lain seperti teater (6 kasus), film dan tari (masing-masing 5 kasus), seni rupa (4 kasus), serta sastra (2 kasus). 

Angka ini menunjukkan bahwa pelaku seni musik berada dalam posisi paling rentan terhadap pembatasan, sensor, maupun tindakan represif lainnya.

Salah satu penyebab utama lonjakan pelanggaran di bidang musik adalah kebijakan pemerintah daerah di Sumatera Selatan yang melarang pertunjukan musik remix oleh organ tunggal.

Alasannya, rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba. Namun, kebijakan ini berdampak luas, terutama bagi musisi-musisi lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pertunjukan semacam itu.

Dari sisi wilayah, Sumatera Selatan mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan total 14 kasus sepanjang tahun. Posisi berikutnya diisi oleh Daerah Khusus Jakarta yang mencatat 8 kasus, diikuti Jawa Tengah dan Lampung yang masing-masing memiliki 5 kasus. 

Sementara itu, Jawa Timur dan Bali mencatat 4 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian. Sebaran ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu, tetapi tersebar di berbagai provinsi, baik di pusat maupun daerah. 

Laporan juga mengungkap fakta mengkhawatirkan bahwa anak-anak mulai menjadi korban dalam kasus pelanggaran kebebasan berkesenian, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual. 

Seluruh korban anak yang tercatat mengalami kekerasan selama proses berkesenian, menandakan lemahnya sistem perlindungan terhadap kelompok usia muda dalam dunia seni. Selain anak, korban paling banyak berasal dari kalangan perempuan dan pekerja seni yang bekerja di wilayah-wilayah rawan pembatasan.

Koalisi Seni mencatat bahwa terdapat 64 pelaku yang terlibat dalam pelanggaran kebebasan berkesenian sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari unsur pemerintah, baik individu maupun lembaga, dengan total 34 pelaku.

Sementara itu, sebanyak 22 pelaku berasal dari kalangan non-pemerintah. Selain itu, terdapat dua pelaku yang diklasifikasikan dalam kategori “lainnya” dan satu pelaku yang identitasnya belum berhasil diidentifikasi. 

Baca juga: LMK WAMI Kembali Salurkan Royalti Musik Rp47 Miliar 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Menbud Fadli Zon Targetkan Buku Sejarah Indonesia Rampung Tahun Ini, Tak Harus 17 Agustus

BERIKUTNYA

Jadwal & Harga Tiket Fan Screening Demon Slayer Infinity Castle di XXI

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: