Kafe dan restoran (Sumber gambar: Unsplash/ Shawn)

Restoran Putar Suara Burung Hingga Instrumental Demi Hindari Royalti, Apakah Pasti Aman?

30 July 2025   |   16:02 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Like
Sengketa royalti lagu yang menyeret salah satu tempat makan di Bali membuat pelaku usaha kuliner mulai khawatir. Tak sedikit pelaku usaha kafe maupun restoran di Indonesia yang was-was ketika akan memutar musik di tempat bisnis mereka.

Sebagian dari mereka bahkan dikabarkan memilih langkah aman. Alih-alih memutar lagu-lagu populer sebagai latar suasana, banyak pelaku usaha kini menggantinya dengan suara alam seperti kicauan burung, suara ombak, gemericik air, atau instrumental.

Baca juga: DJKI Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Royalti Lagu di Mie Gacoan Bali

Keputusan ini diambil bukan tanpa pertimbangan. Gencarnya razia terkait pelanggaran hak cipta musik membuat banyak pemilik usaha memilih langkah aman dengan menghentikan total pemutaran lagu-lagu berlisensi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran para pelaku usaha. Namun, katanya, memutuskan untuk memblokir atau tidak memutar lagu-lagu Indonesia demi menghindari royalti bukanlah keputusan yang bijak.

“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta," ungkapnya dalam keterangan resmi di DJKI.

Agung mengatakan bahwa musik adalah bagian dari identitas budaya.  Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, melainkan juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan.

Menanggapi opsi lain seperti memutar musik instrumental tanpa lisensi atau lagu-lagu dari luar negeri, Agung mengingatkan bahwa pelaku usaha tetap harus bersikap waspada. Sebab, tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta.

"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” katanya.

Agung menyarankan bagi pelaku usaha yang belum memiliki anggaran untuk membayar royalti, ada beberapa pilihan yang bisa diambil. Beberapa di antaranya adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free), lagu berlisensi Creative Commons yang mengizinkan penggunaan komersial, memutar karya musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam atau ambience, hingga menjalin kerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin secara cuma-cuma.

Meski begitu, Agung menegaskan bahwa aturan royalti sebenarnya tidak selalu dipukul rata, terutama untuk pelaku usaha di sektor UMKM. Dirinya meminta pelaku usaha UMKM tak perlu merasa khawatir terkait biaya royalti.

Sebab, ada mekanisme keringanan hingga pembebasan tarif royalti yang dapat diterapkan, tergantung pada luas tempat usaha, kapasitas pengunjung, serta sejauh mana musik digunakan dalam kegiatan operasional. 

“Kami mendorong pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar terlindungi secara hukum dan ikut mendukung ekosistem musik dalam negeri,” tutupnya.

Sebagai informasi, memutar atau memakai lagu di tempat usaha memang tidak bisa sembarangan lagi. Pengguna harus membayar royalti musik dan lagu tersebut sesuai dengan aturan.

Aktivitas memutar lagu di ruang komersial kini dianggap sebagai bagian dari penggunaan karya cipta yang wajib diimbangi dengan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak. Regulasi ini mengacu pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pasal tersebut menegaskan bahwa berbagai jenis layanan publik memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kategori yang dimaksud meliputi penyelenggara seminar maupun konferensi bersifat komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, hingga diskotek. 

Selain itu, acara konser musik, sarana transportasi umum seperti pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, serta kegiatan pameran dan bazar juga termasuk di dalamnya. Tak berhenti di situ, ketentuan ini juga mencakup bioskop, nada tunggu pada layanan telepon, bank, perkantoran, pusat perbelanjaan, area rekreasi, lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, hotel beserta kamar dan fasilitasnya, hingga usaha karaoke. 

Baca juga: Viral Mie Gacoan Bali, Begini Aturan Lengkap Royalti Lagu di Tempat Usaha

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

SEBELUMNYA

Justin Hubner Resmi Gabung ke Klub Belanda Fortuna Sittard

BERIKUTNYA

Film Horror 2025 dengan Rating Tertinggi di Rotten Tomatoes, Ada Together & Sinners

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga