Surat Vaksin Perjalanan Internasional Telah Terintegrasi di Aplikasi PeduliLindungi
17 September 2021 |
11:40 WIB
Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah melakukan vaksinasi lengkap kini tidak perlu bingung lagi menunjukkan syarat ketika ingin masuk ke wilayah Indonesia. Sebab, kini bukti kartu atau sertifikat vaksin mereka sudah bisa diintegrasikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/9/2021).
Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK). Johnny mengatakan ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Verifikasinya akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari kementerian luar negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. "ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor," sebutnya.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik katanya akan dilakukan oleh kementerian luar negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemlu.
“Penambahan fitur ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas di pintu-pintu masuk ke tanah air dan menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian-varian yang berasal dari luar negeri.
“Kami juga terus berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi masuk dan menyebar di Indonesia,” katanya.
Editor: Avicenna
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/9/2021).
Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK). Johnny mengatakan ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Verifikasinya akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari kementerian luar negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. "ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor," sebutnya.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik katanya akan dilakukan oleh kementerian luar negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemlu.
“Penambahan fitur ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas di pintu-pintu masuk ke tanah air dan menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian-varian yang berasal dari luar negeri.
“Kami juga terus berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi masuk dan menyebar di Indonesia,” katanya.
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.