Ilustrasi siswa penerima PIP. (Sumber gambar: Puslapdik)

Bantuan Dana PIP untuk Siswa SMA/SMK Rp1,8 Juta, Cek Rinciannya

08 July 2025   |   17:21 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan dana pendidikan yang ditunggu-tunggu pencairannya oleh banyak siswa. Akan tetapi, masih beredar informasi yang simpang siur terkait besaran dana PIP, khususnya untuk siswa jenjang SMA/SMALB/PAKET C dan SMK.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menegaskan bahwa besaran dana bantuan PIP untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMALB  adalah sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Baca juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2025 Secara Online 

Adhika mengatakan pihaknya perlu menyampaikan informasi tersebut lantaran masih beredarnya berita di beberapa media online dan media sosial, bahwa besaran dana bantuan PIP jenjang pendidikan menengah sebesar Rp1.000.000 per siswa per tahun.

Dia menilai kesalahan informasi tersebut perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi pihak sekolah, orang tua dan siswa penerima manfaat. Termasuk, menyulitkan sekolah dalam menyosialisasikan kebijakan, serta menimbulkan asumsi adanya pemotongan dana atau praktik tidak wajar lainnya. 

"Memang sebelumnya, besaran dana bantuan PIP jenjang sekolah menengah sebesar Rp1.000.000, tapi sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 tahun 2024, ditingkatkan menjadi sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun,” tegas Adhika dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).

Dia menambahkan perubahan nominal tersebut telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi, surat pemberitahuan ke Dinas Pendidikan daerah, serta tayangan di media sosial resmi Puslapdik pada 13 Mei 2024. 
 

Besaran Dana Bantuan PIP

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Persesjen Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, bantuan PIP dari Kemendikdasmen diberikan kepada siswa sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Berikut adalah besarannya.
  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
Adhika juga menegaskan dana bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP, pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen. Dana tersebut diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah.

"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," terangnya.

Dia juga mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP. “Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah,“ ujar Adhika. 
 

Sementara itu, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah, menambahkan sampai Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada sebanyak 1.351.712 siswa pendidikan menengah, dengan rincian 403.459 siswa kelas berjalan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000, dan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000.

Adapun, total dana PIP untuk siswa pendidikan menengah yang telah disalurkan pada tahun 2025 yakni sebesar Rp1.579.653.900.000. 

Sementara pada tahun anggaran 2024, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada sebanyak 4.168.975 siswa pendidikan menengah, dengan rincian sebanyak 3.080.277 siswa kelas berjalan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per siswa dan sebanyak 1.088.698 siswa kelas awal/akhir menerima Rp900.000.

Dengan demikian, total dana PIP yang telah disalurkan untuk siswa pendidikan menengah pada 2024 adalah sebesar Rp6.524.326.800.000. "Selain jenjang pendidikan menengah, dana PIP juga disalurkan untuk siswa pendidikan dasar setiap tahunnya," imbuhnya.

Adapun, masyarakat dapat melihat informasi perkembangan penyaluran dana PIP pada laman Sipintar yakni di situs pip.kemendikdasmen.go.id. Sipintar adalah aplikasi yang secara transparan dan akuntabel menampilkan informasi jumlah siswa penerima PIP dan jumlah dana PIP dalam rekapitulasi per provinsi, per kabupaten kota, per kecamatan dan per satuan pendidikan dengan histori 7 tahun terakhir. 

Baca juga: Cara Cek Penerima & Pencairan BSU 2025 Tahap 2

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Cek Harga Tiket Konser My Chemical Romance di Hammersonic Festival 2026

BERIKUTNYA

Rekomendasi Film Horor Barat Terbaik 2025, Tontonan yang Siap Menghantui

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: