Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2025 Secara Online
02 July 2025 |
15:34 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian siswa tetap dapat melanjutkan sekolah hingga jenjang SD, SMP, SMA/SMK, maupun paket A, B, C.
Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang KKS atau PKH, yatim/piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, dari keluarga terdampak PHK, tinggal di zona konflik, dan lainnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima & Pencairan BSU 2025 Tahap 2
Nantinya siswa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, sampai transportasi.
Peserta didik yang ingin mendaftar PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP, simak langkah-langkahnya.
Seluruh data siswa dari sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik akan dicocokkan dengan data keluarga penerima bantuan sosial di DTKS. Setelah itu, hasil pencocokan ini akan diverifikasi ulang untuk memastikan datanya lengkap, NIK yang digunakan valid, serta informasi lainnya masuk akal dan sesuai, termasuk status rekening Simpanan Pelajar yang dimiliki siswa.
Jika ingin mengetahui apakah keluargamu termasuk penerima bantuan sosial, kita bisa mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), pengecekan bisa dilakukan secara online dengan mudah melalui perangkat seperti handphone, laptop, atau tablet yang terhubung ke internet. Simak langkah-langkah berikut ini.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang KKS atau PKH, yatim/piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, dari keluarga terdampak PHK, tinggal di zona konflik, dan lainnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima & Pencairan BSU 2025 Tahap 2
Nantinya siswa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, sampai transportasi.
Peserta didik yang ingin mendaftar PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP, simak langkah-langkahnya.
- Apabila tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Selanjutnya ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Seluruh data siswa dari sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik akan dicocokkan dengan data keluarga penerima bantuan sosial di DTKS. Setelah itu, hasil pencocokan ini akan diverifikasi ulang untuk memastikan datanya lengkap, NIK yang digunakan valid, serta informasi lainnya masuk akal dan sesuai, termasuk status rekening Simpanan Pelajar yang dimiliki siswa.
Jika ingin mengetahui apakah keluargamu termasuk penerima bantuan sosial, kita bisa mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima PIP Secara Online
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), pengecekan bisa dilakukan secara online dengan mudah melalui perangkat seperti handphone, laptop, atau tablet yang terhubung ke internet. Simak langkah-langkah berikut ini.
- Buka laman PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise di browser HP
- Gulir dan temukan bagian "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom
- Ketik hasil perhitungan pada kolom sebagai kode keamanan
- Klik "Cari Penerima PIP"
- Nama siswa akan muncul apabila termasuk sebagai penerima PIP
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.