Segera Cair, Begini Cara Cek Status Penerima Dana Program Indonesia Pintar 2025
01 February 2025 |
16:30 WIB
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 termin pertama dijadwalkan berlangsung mulai Februari hingga April tahun ini. Pada tahap ini, bantuan akan disalurkan khusus kepada siswa yang juga terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP sendiri merupakan program bantuan berupa uang tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan, mencegah siswa putus sekolah, serta mendukung mereka yang ingin kembali melanjutkan pendidikan. Penerima dapat mengecek status pencairan secara daring melalui laman resmi yang tersedia.
Baca juga: 6 Perubahan Sistem PPDB ke SPMB 2025, Jalur Penerimaan sampai Kuota Siswa
“PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus,” demikian tertulis.
Selain mencegah siswa putus sekolah, PIP juga diharapkan dapat membantu mereka yang telah berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Penerima PIP umumnya adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Selain itu, siswa dengan pertimbangan khusus, seperti yang terdampak bencana alam, anak yatim/piatu/yatim piatu, penyandang disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan, juga dapat menerima bantuan ini.
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera dan mereka yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam kategori penerima PIP.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman mengenai perubahan jumlah dana PIP 2025. Oleh karena itu, besarannya diperkirakan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp1,8 juta. Berikut rincian dana PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Adapun, memeriksa pencairan dana PIP, berikut langkah-langkah yang dapat Genhype ikuti:
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
PIP sendiri merupakan program bantuan berupa uang tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan, mencegah siswa putus sekolah, serta mendukung mereka yang ingin kembali melanjutkan pendidikan. Penerima dapat mengecek status pencairan secara daring melalui laman resmi yang tersedia.
Baca juga: 6 Perubahan Sistem PPDB ke SPMB 2025, Jalur Penerimaan sampai Kuota Siswa
“PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus,” demikian tertulis.
Selain mencegah siswa putus sekolah, PIP juga diharapkan dapat membantu mereka yang telah berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
Penerima PIP umumnya adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Selain itu, siswa dengan pertimbangan khusus, seperti yang terdampak bencana alam, anak yatim/piatu/yatim piatu, penyandang disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan, juga dapat menerima bantuan ini.
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera dan mereka yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan juga termasuk dalam kategori penerima PIP.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman mengenai perubahan jumlah dana PIP 2025. Oleh karena itu, besarannya diperkirakan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp1,8 juta. Berikut rincian dana PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Adapun, memeriksa pencairan dana PIP, berikut langkah-langkah yang dapat Genhype ikuti:
- Buka aplikasi SIPINTAR, melalui link pip.kemdikbud.go.id.
- Temukan kotak Cari Penerima PIP.
- Isi NISN dan NIK dan tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol Cek Penerima PIP
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.