Link & Cara Daftar PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Jalur Zonasi
24 June 2024 |
23:02 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 untuk jenjang SMP dan SMA DKI Jakarta jalur zonasi telah dibuka. Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi berlangsung mulai hari ini, Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024). Calon peserta didik baru (CPDB) yang ingin mendaftar perlu mengetahu informasi seputar PPDB jalur zonasi.
Zonasi adalah salah satu jalur PPDB yang bertujuan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Jalur penerimaan ini tidak menggunakan kriteria prestasi, sehingga kesempatan untuk mengakses pendidikan tidak secara sistematis berpihak pada kelompok sosial ekonomi status (SES) tinggi.
Setiap sekolah negeri, nantinya akan menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka. Selain itu, calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi harus memastikan bahwa alamat tempat tinggal berada pada zona yang sesuai dengan ketentuan sekolah tujuannya.
Baca juga: Cek Cara Pilih Sekolah Favorit PPDB Jakarta Tahun 2024 yang Baru Resmi Dibuka
Terdapat tiga zona prioritas untuk PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024. Pada zona prioritas pertama, calon siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah, dan calon siswa yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang dituju.
Sedangkan zona prioritas kedua berlaku untuk calon siswa yang berdomisili pada RT yang berada di sekitar sekolah yang dituju berdasarkan pemetaan. Adapun, zona prioritas ketiga yakni untuk calon siswa yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Jalur zonasi merupakan jalur dengan kuota penerimaan terbesar di PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024. Berdasarkan petunjuk teknis PPDB yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, kuota penerimaan jalur zonasi di PPDB SMP dan SMA masing-masing mencapai 50 persen dari total daya tampung sekolah.
Angka itu lebih besar jika dibandingkan dengan jalur penerimaan PPDB lainnya seperti jalur afirmasi dengan kuota sebesar 25 persen, jalur prestasi akademik (18 persen), jalur prestasi non akademik (5 persen), serta jalur perpindangan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan (2 persen).
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah informasi seputar persyaratan, link, dan tata cara pendaftaran PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi.
Persyaratan PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 Jalur Zonasi
Pendaftar PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi wajib memenuhi beberapa persyaratan. Syarat daftar PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi tercantum dalam Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024, sebagai berikut:
1. CPDB berdomisili di sekitar sekolah tujuan;
2. CPDB SMP sudah dinyatakan menyelesaikan kelas 6 di jenjang pendidikan SD atau sederajat, sementara CPBD SMA sudah dinyatakan menyelesaikan kelas 9 di jenjang pendidikan SMP atau sederajat;
3. CPDB menyerahkan beberapa dokumen termasuk:
Link Pendaftaran PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 Jalur Zonasi
Tata cara pendaftaran PPDB SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi tidak jauh berbeda dengan jalur lainnya. Proses pendaftaran meliputi tahap pra pendaftaran, pengajuan akun dan verifikasi KK, hingga pemilihan sekolah.
Proses pendaftaran berlangsung secara online di situs ppdb.jakarta.go.id atau di link ini: Link pendaftaran PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 Jalur Zonasi
Tata cara pendaftaran PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi tidak jauh berbeda dengan jalur lainnya. Proses pendaftaran meliputi tahap pengajuan akun, aktivasi PIN/token, pilih sekolah tujuan, sampai dengan memantau hasil seleksi.
1. Pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK)
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKuwpgswk7u-Aw/sections/CAQqEAgAKgcICjCrsKYLMJO7vgMwwLuPBw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id
Editor: Syaiful Millah
Zonasi adalah salah satu jalur PPDB yang bertujuan untuk mendekatkan anak dengan sekolah. Jalur penerimaan ini tidak menggunakan kriteria prestasi, sehingga kesempatan untuk mengakses pendidikan tidak secara sistematis berpihak pada kelompok sosial ekonomi status (SES) tinggi.
Setiap sekolah negeri, nantinya akan menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka. Selain itu, calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi harus memastikan bahwa alamat tempat tinggal berada pada zona yang sesuai dengan ketentuan sekolah tujuannya.
Baca juga: Cek Cara Pilih Sekolah Favorit PPDB Jakarta Tahun 2024 yang Baru Resmi Dibuka
Terdapat tiga zona prioritas untuk PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024. Pada zona prioritas pertama, calon siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah, dan calon siswa yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah yang dituju.
Sedangkan zona prioritas kedua berlaku untuk calon siswa yang berdomisili pada RT yang berada di sekitar sekolah yang dituju berdasarkan pemetaan. Adapun, zona prioritas ketiga yakni untuk calon siswa yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Jalur zonasi merupakan jalur dengan kuota penerimaan terbesar di PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024. Berdasarkan petunjuk teknis PPDB yang dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, kuota penerimaan jalur zonasi di PPDB SMP dan SMA masing-masing mencapai 50 persen dari total daya tampung sekolah.
Angka itu lebih besar jika dibandingkan dengan jalur penerimaan PPDB lainnya seperti jalur afirmasi dengan kuota sebesar 25 persen, jalur prestasi akademik (18 persen), jalur prestasi non akademik (5 persen), serta jalur perpindangan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan (2 persen).
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah informasi seputar persyaratan, link, dan tata cara pendaftaran PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi.
Persyaratan PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 Jalur Zonasi
Pendaftar PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi wajib memenuhi beberapa persyaratan. Syarat daftar PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi tercantum dalam Keputusan Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024, sebagai berikut:
1. CPDB berdomisili di sekitar sekolah tujuan;
2. CPDB SMP sudah dinyatakan menyelesaikan kelas 6 di jenjang pendidikan SD atau sederajat, sementara CPBD SMA sudah dinyatakan menyelesaikan kelas 9 di jenjang pendidikan SMP atau sederajat;
3. CPDB menyerahkan beberapa dokumen termasuk:
- kartu keluarga (KK) terbitan paling lambat 10 Juni 2023;
- dokumen yang menunjukkan keterangan diri CPDB pada halaman depan rapor, keterangan tentang diri peserta didik, atau ijazah;
- surat perwalian anak di bawah umur atau penetapan/putusan khusus untuk CPDB yang diasuh oleh wali;
- menyerahkan rapor lima semester pertama atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, dan bahasa Inggris;
- Sertifkat akreditasi sekolah asal;
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB dibubuhi meterai.
Link Pendaftaran PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 Jalur Zonasi
Tata cara pendaftaran PPDB SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi tidak jauh berbeda dengan jalur lainnya. Proses pendaftaran meliputi tahap pra pendaftaran, pengajuan akun dan verifikasi KK, hingga pemilihan sekolah.
Proses pendaftaran berlangsung secara online di situs ppdb.jakarta.go.id atau di link ini: Link pendaftaran PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP & SMA DKI Jakarta 2024 Jalur Zonasi
Tata cara pendaftaran PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi tidak jauh berbeda dengan jalur lainnya. Proses pendaftaran meliputi tahap pengajuan akun, aktivasi PIN/token, pilih sekolah tujuan, sampai dengan memantau hasil seleksi.
1. Pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK)
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Ajukan akun di tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon siswa sesuai dengan KK asli
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli
- Unggah dokumen keterangan diri Peserta Didik di halaman depan rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akta Kelahiran
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh wali: unggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu: unggah KK sebelumnya
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali calon siswa
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring atau online oleh Tim Verifikator.
- Masuk ke laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Cek status verifikasi di menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang.
- Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik tombol Aktivasi dan masukkan (input) Nomor Peserta
- Ganti PIN/token dengan password
- Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Lakukan login dengan cara memasukkan (input) nomor peserta dan password
- Pilih sekolah tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
- Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi lalu lihat sekolah pilihan.
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKuwpgswk7u-Aw/sections/CAQqEAgAKgcICjCrsKYLMJO7vgMwwLuPBw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.