PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin. (Sumber gambar: Pexels/Bayu Syaits))

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2024, Intip Jadwal Cair & Besaran Insentifnya

20 April 2024   |   12:00 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Ada sejumlah program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah untuk siswa sekolah salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP). Para siswa dari berbagai jenjang pendidikan pun perlu mengecek melalui sistem PIP untuk mengetahui apakah sudah masuk dalam daftar penerima bantuan.
 
Mengutip dari situs resmi Program Indonesia Pintar, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca juga: Cek Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
 
PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
 
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK ataupun jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus. 
 
Program ini juga dibuat untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar melanjutkan kembali pendidikannya. Termasuk, diharapkan dapat meringankan biaya pribadi peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
 

Besaran Manfaat PIP

Nominal bantuan Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Adapun, penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama dengan rincian besaran sebagai berikut:
 
1. SD/SDLB/Program Paket A
  • Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
  • Rp225.000 untuk kelas I semester gasal
  • Rp450.000 untuk kelas II, III, IV, V, dan VI semester gasal
 
2. SMP/SMPLB/Program Paket B
  • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap
  • Rp375.000 untuk kelas VII semester gasal
  • Rp750.000 untuk kelas VIII dan IX semester gasal
 
3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
  • Rp500.000 untuk kelas X semester gasal
  • Rp 1.000.000 untuk kelas XI dan XII semester gasal
 
4. SMK Program 4 Tahun
  • Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap
  • Rp500.000 untuk kelas X semester gasal
  • Rp1.000.000 untuk kelas XI, XII, dan XIII semester gasal
 

Jadwal Penyaluran Dana PIP

Penyaluran dana PIP dilakukan dalam beberapa tahapan. Ada tiga tahapan penyaluran PIP sebagai berikut.
 
1. Termin 1
Dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
 
2. Termin 2
Pengalokasian dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024. Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
 
3. Termin 3
Kemudian, distribusi dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
 
Termasuk, peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
 

Cara Cek Penerima PIP

Pemeriksaan status penerima PIP dapat dilakukan melalui situs resmi PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa penerima PIP.
 
  1. Kunjungi situs web https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa di kolom yang disediakan.
  4. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Isi 'Captcha' sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  6. Klik tombol 'Cari Penerima PIP'.
  7. Jika siswa memenuhi syarat sebagai penerima PIP, maka informasi akan ditampilkan.
Baca juga: Siap-siap Prakerja Gelombang 66: Simak Keuntungan, Syarat & Cara Daftarnya

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

11 Ide Kegiatan Hari Kartini 2024 di Sekolah yang Seru & Edukatif

BERIKUTNYA

7 Rekomendasi Baju Kebaya untuk Hari Kartini 2024, Cantik nan Anggun

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: