Mengenal Virus Hanta, Penyakit Zoonosis yang Ditularkan dari Hewan Pengerat
24 June 2025 |
07:30 WIB
Sebanyak 8 kasus penyakit akibat virus Hanta tipe Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dilaporkan di Indonesia per 19 Juni 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI yang menyebut kasus-kasus tersebut ditemukan melalui kegiatan surveilans aktif.
Melansir keterangan Kemenkes, kasus menyebar di 4 provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Kabar baiknya, seluruh pasien yang sempat terinfeksi virus ini kini telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Kemenkes RI Perkuat Sistem Surveilans untuk Cegah Penyebaran Virus Pernapasan
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ditemukan pada 20 Mei 2025, kasus ini diidentifikasi di RSUP Dr. Hasan Sadikin, Kota Bandung. Setelah menjalani perawatan, pasien sudah pulih dan kembali bekerja.
Sebagai bentuk respons cepat, Kemenkes bersama sejumlah pihak termasuk Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten, Puskesmas Ngamprah, hingga perangkat Desa Bojongkoneng terus melakukan penyelidikan epidemiologi serta pengendalian terhadap binatang pembawa penyakit.
Gejala infeksi virus Hanta terbagi 2 tergantung manifestasi klinisnya. Di Indonesia, gejala yang ditemukan adalah tipe HFRS yang meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot, lemas, dan dalam beberapa kasus bisa disertai ikterik atau tubuh menguning. Bentuk lain dari virus Hanta yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) sendiri belum ditemukan di Indonesia.
Efek virus ini cukup serius. Secara global, tingkat kematian HFRS bervariasi antara 5 hingga 15 persen tergantung jenis strain virusnya. Meski begitu, penyakit ini bisa dicegah melalui langkah-langkah sederhana seperti menjaga kebersihan rumah, tidak menyentuh tikus hidup maupun mati, mengelola sampah dengan benar, serta menggunakan alat pelindung diri bagi pekerja yang berisiko tinggi seperti petani, buruh bangunan, tenaga laboratorium, dan dokter hewan.
Hingga kini, belum ada pengobatan khusus untuk virus Hanta. Pengobatan yang dilakukan bersifat suportif dengan meredakan gejala yang muncul dan menjaga kondisi tubuh pasien selama masa pemulihan.
Dalam keterangan Kemenkes, kini telah sejumlah langkah pencegahan dan penanganan mulai disiapkan dari penyusunan pedoman dan materi edukasi publik, sosialisasi ke seluruh kabupaten atau kota, pelaksanaan surveilans sentinel di 19 rumah sakit, hingga tatalaksana di fasilitas layanan kesehatan. Penyelidikan lapangan juga dilengkapi dengan pengambilan spesimen dari hewan pembawa penyakit untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
Adapun kasus di Bandung Barat belum memenuhi kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) yang mensyaratkan minimal 2 kasus dalam satu masa inkubasi di wilayah yang sama. Meski demikian, pemerintah berupaya mengambil langkah cepat agar penyakit ini tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar. Kemenkes menginbau masyarakat tetap tenang, kemudian selalu menjaga kebersihan dan waspada terhadap potensi paparan dari lingkungan sekitar.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Melansir keterangan Kemenkes, kasus menyebar di 4 provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Kabar baiknya, seluruh pasien yang sempat terinfeksi virus ini kini telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Kemenkes RI Perkuat Sistem Surveilans untuk Cegah Penyebaran Virus Pernapasan
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ditemukan pada 20 Mei 2025, kasus ini diidentifikasi di RSUP Dr. Hasan Sadikin, Kota Bandung. Setelah menjalani perawatan, pasien sudah pulih dan kembali bekerja.
Sebagai bentuk respons cepat, Kemenkes bersama sejumlah pihak termasuk Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten, Puskesmas Ngamprah, hingga perangkat Desa Bojongkoneng terus melakukan penyelidikan epidemiologi serta pengendalian terhadap binatang pembawa penyakit.
Apa Itu Virus Hanta?
Virus Hanta sendiri merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan dari hewan khususnya rodensia seperti tikus kepada manusia. Penularan utamanya terjadi melalui kontak langsung dengan urin, kotoran, air liur, atau tempat bersarang rodensia. Sejauh ini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa virus ini bisa menular dari manusia ke manusia.Gejala infeksi virus Hanta terbagi 2 tergantung manifestasi klinisnya. Di Indonesia, gejala yang ditemukan adalah tipe HFRS yang meliputi demam, sakit kepala, nyeri otot, lemas, dan dalam beberapa kasus bisa disertai ikterik atau tubuh menguning. Bentuk lain dari virus Hanta yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) sendiri belum ditemukan di Indonesia.
Efek virus ini cukup serius. Secara global, tingkat kematian HFRS bervariasi antara 5 hingga 15 persen tergantung jenis strain virusnya. Meski begitu, penyakit ini bisa dicegah melalui langkah-langkah sederhana seperti menjaga kebersihan rumah, tidak menyentuh tikus hidup maupun mati, mengelola sampah dengan benar, serta menggunakan alat pelindung diri bagi pekerja yang berisiko tinggi seperti petani, buruh bangunan, tenaga laboratorium, dan dokter hewan.
Hingga kini, belum ada pengobatan khusus untuk virus Hanta. Pengobatan yang dilakukan bersifat suportif dengan meredakan gejala yang muncul dan menjaga kondisi tubuh pasien selama masa pemulihan.
Dalam keterangan Kemenkes, kini telah sejumlah langkah pencegahan dan penanganan mulai disiapkan dari penyusunan pedoman dan materi edukasi publik, sosialisasi ke seluruh kabupaten atau kota, pelaksanaan surveilans sentinel di 19 rumah sakit, hingga tatalaksana di fasilitas layanan kesehatan. Penyelidikan lapangan juga dilengkapi dengan pengambilan spesimen dari hewan pembawa penyakit untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.
Adapun kasus di Bandung Barat belum memenuhi kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) yang mensyaratkan minimal 2 kasus dalam satu masa inkubasi di wilayah yang sama. Meski demikian, pemerintah berupaya mengambil langkah cepat agar penyakit ini tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar. Kemenkes menginbau masyarakat tetap tenang, kemudian selalu menjaga kebersihan dan waspada terhadap potensi paparan dari lingkungan sekitar.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.