Konser musik (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

DJKI Tegaskan Aturan Main Persoalan Izin Penggunaan Lagu di Konser Musik

17 June 2025   |   21:21 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan terkait aturan hak cipta dan ketentuan penggunaan lagu untuk kegiatan komersial, termasuk konser. Penegasan ini muncul di tengah polemik antara pencipta lagu dan penyanyi yang belakangan terjadi di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penggunaan lagu untuk tujuan komersial memang memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Akan tetapi, untuk menyederhanakan proses tersebut, undang-undang mengamanatkan pembentukan LMKN sebagai perantara satu pintu.

Berdasarkan pasal 23 ayat (5) dan pasal 87 UU Hak Cipta, pelaku usaha atau pengguna Layanan Publik bersifat Komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat, yang kemudian akan didistribusikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait (penyanyi, musisi, produser fonogram) melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

“Kewajiban pembayaran royalti ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti,” katanya. 

Baca juga: Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar & Polemik Royalti, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Razilu juga menyebut pada Pasal 9 ayat (1) telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam layanan publik bersifat komersial wajib mengajukan lisensi melalui LMKN. Ini berlaku untuk berbagai bentuk pemanfaatan lagu, mulai dari yang diputar di restoran, kafe, pub, diskotek, hingga konser musik.

Tarif royalti untuk penggunaan lagu di konser maupun tempat usaha juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Rinciannya, sebesar 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket dan tambahan 1 persen untuk tiket gratis, atau 2 persen dari biaya produksi untuk konser tanpa tiket.

Pihaknya menegaskan tanggung jawab pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada musisi atau penyanyi, kecuali jika mereka juga merangkap sebagai penyelenggara.

Dengan mekanisme pembayaran royalti melalui LMKN, tidak perlu lagi mengurus izin langsung dari tiap pencipta lagu. Sistem ini dinilai memberi kejelasan dan kemudahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam industri musik dan hiburan.

Setelah pembayaran dilakukan melalui LMKN, pengguna tidak lagi memerlukan izin langsung dari pencipta/pemegang hak cipta untuk keperluan performing right, karena secara hukum hak tersebut telah dipenuhi. 

Menurutnya, saat ini edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

Sebab, dua hal ini menjadi dasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Ha ini karena banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal membayar royalti, tapi soal memahami bahwa setiap karya cipta memiliki hak ekonomi yang harus dihargai. Pelaku usaha perlu tahu bahwa menggunakan lagu di tempat usaha tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti adalah pelanggaran,” tambahnya.

Sebelumnya, penyanyi Vidi Aldiano digugatke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua pencipta lagu senior, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya merupakan pencipta lagu hit berjudul 'Nuansa Bening' yang dinyanyikan ulang oleh Vidi sejak 2008 yang lalu.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Keenan dan Rudi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kasus Vidi Aldiano tersebut menambah deretan polemik yang tercipta antara pencipta lagu dan penyanyi terkait royalti dan izin penggunaan karya. Sebelum Vidi, Agnez Mo juga bersiteru dengan Ari Bias, lalu ada pula Lesti Kejora dengan pencipta Yoni Dores.

Baca juga: Pasha Ungu Usul Ada Dialog Bersama Soal Polemik Royalti Lagu

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Jakarta Jadi Tuan Rumah Grand Final PMSL SEA Summer 2025, Hadirkan Format Baru Smash Format

BERIKUTNYA

Buku Dari Laut untuk Manusia, Tekankan Perubahan Paradigma Kelautan Nasional

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: